Victim blaming bukan sekadar komentar menyakitkan. Ia adalah kekerasan sekunder yang membuat korban pelecehan seksual kehilangan keberanian mencari keadilan.
Tabooo.id – Lampu ruang tunggu kantor polisi terlihat redup malam itu. Seorang perempuan muda duduk sambil menggenggam tasnya erat. Napasnya tidak tenang. Matanya terus menghindari tatapan orang lain. Ia akhirnya datang untuk melaporkan pelecehan seksual yang menghancurkan hidupnya. Namun rasa takut terbesar ternyata bukan hanya tentang pelaku.
Ia takut pada respons orang-orang di sekitarnya.
“Kenapa keluar malam sendirian?”
“Menapa pakai pakaian seperti itu?”
“Kenapa baru melapor sekarang?”
Pertanyaan seperti itu terus muncul setiap kali kasus pelecehan seksual mencuat. Banyak orang menganggap ucapan tersebut sekadar komentar biasa. Padahal kalimat itu bisa menghancurkan korban untuk kedua kalinya. Di titik inilah victim blaming bekerja: masyarakat memindahkan beban kesalahan dari pelaku kepada korban.
Ketika Korban Malah Menjadi Tersangka Sosial
Victim blaming muncul saat publik, aparat, atau lingkungan sekitar menaruh tanggung jawab kejahatan kepada korban. Dalam kasus pelecehan seksual, pola itu tumbuh sangat kuat di Indonesia. Publik lebih sibuk menilai rok korban daripada perilaku pelaku. Orang-orang lebih tertarik membahas jam pulang korban dibanding tindakan kekerasan yang terjadi.
Logika itu terus hidup di tengah masyarakat.
Sebagian orang menganggap korban ikut memancing situasi. Sebagian lain mengira korban terlalu berlebihan. Bahkan tidak sedikit yang meminta korban “introspeksi diri” setelah mengalami pelecehan seksual.
Padahal pelecehan seksual tidak pernah lahir dari pakaian, jam malam, atau unggahan media sosial. Pelaku melakukan kekerasan karena merasa punya kuasa atas tubuh orang lain.
Namun budaya kita sering memaklumi pelaku lebih cepat daripada mendengarkan korban.
Korban yang melawan disebut agresif. Korban yang diam dianggap menikmati. Ketika korban menangis, publik menuduhnya dramatis. Saat korban terlihat tenang, masyarakat malah meragukan ceritanya.
Apa pun respons korban, sebagian orang selalu mencari alasan untuk menyalahkannya.
Luka yang Tidak Berhenti Setelah Kekerasan
Kajian viktimologi modern menyebut victim blaming sebagai viktimisasi sekunder. Artinya, korban kembali mengalami penderitaan setelah kekerasan pertama terjadi. Lingkungan sosial memperpanjang trauma melalui penghakiman, cibiran, dan tuduhan yang terus menusuk mental korban.
Banyak penyintas akhirnya kehilangan rasa aman.
Sebagian korban mulai menyalahkan dirinya sendiri. Trauma perlahan berubah menjadi rasa malu. Ketakutan tumbuh setiap kali mereka ingin bicara. Akhirnya banyak korban memilih diam karena khawatir orang lain tidak percaya.
Situasi itu menunjukkan satu kenyataan pahit korban harus melawan dua musuh sekaligus. Mereka menghadapi trauma akibat pelaku, lalu menghadapi tekanan sosial dari lingkungan sekitar.
Budaya patriarki memperburuk keadaan tersebut. Masyarakat masih membebankan tanggung jawab perlindungan kepada perempuan. Pada saat yang sama, publik sering menganggap perilaku pelaku sebagai “godaan sesaat”, “khilaf”, atau “naluri laki-laki”.
Cara berpikir seperti itu membuat korban terus berada di posisi yang kalah.
Hukum Mulai Bergerak, Tapi Budaya Masih Tertinggal
Indonesia sebenarnya mulai menunjukkan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi itu hadir untuk memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
UU TPKS menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjaga martabat korban selama proses hukum berlangsung. Hakim juga wajib menghentikan pertanyaan yang merendahkan korban atau menyerang kehidupan pribadi korban di ruang sidang.
Negara akhirnya mengakui bahwa victim blaming merupakan bagian dari kekerasan.
Namun perubahan hukum belum otomatis mengubah cara berpikir masyarakat. Banyak korban masih menerima pertanyaan yang menyudutkan saat melapor. Sebagian aparat bahkan meminta korban mengulang cerita traumatis berkali-kali tanpa pendekatan empatik.
Media sosial memperparah keadaan itu.
Netizen sering memburu identitas korban. Warganet membedah kehidupan pribadi penyintas seperti sedang menggelar sidang massal. Publik mengomentari tubuh korban, cara bicara korban, hingga riwayat hubungan korban.
Internet berubah menjadi ruang penghakiman tanpa batas.
Ketika Korban Akhirnya Memilih Diam
Victim blaming membuat banyak korban kehilangan keberanian untuk mencari keadilan. Penyintas takut menghadapi komentar orang lain. Mereka khawatir masyarakat akan menertawakan cerita mereka. Sebagian korban juga takut keluarga menganggap kasus tersebut sebagai aib.
Karena itu, banyak korban memilih memendam trauma sendirian.
Data LBH APIK menunjukkan laporan kasus kekerasan seksual turun dari 570 laporan pada tahun 2022 menjadi 303 laporan pada tahun 2024. Penurunan tersebut memang tidak lahir dari satu faktor saja. Namun budaya menyalahkan korban jelas ikut membuat banyak penyintas memilih diam.
Situasi itu menciptakan lingkaran yang berbahaya.
Korban takut melapor karena takut dihakimi. Pelaku akhirnya merasa aman karena korban bungkam. Masyarakat lalu mengira kasus kekerasan seksual menurun, padahal banyak korban hanya menghilang dalam sunyi.
Ini bukan sekadar persoalan individu.
Ini pola sosial yang terus hidup karena masyarakat membiarkannya.
Keadilan Tidak Akan Pernah Lahir dari Penghakiman
Victim blaming tidak hanya merusak kesehatan mental korban. Budaya ini juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ketika korban merasa tidak aman untuk bicara, akses menuju keadilan perlahan tertutup.
Masyarakat perlu memahami satu hal sederhana: tidak ada manusia yang pantas menerima pelecehan seksual dalam kondisi apa pun.
Pakaian bukan undangan. Diam bukan persetujuan. Trauma bukan kebohongan.
Karena itu, upaya melawan victim blaming tidak cukup hanya melalui undang-undang. Sekolah, keluarga, media, dan institusi hukum harus membangun budaya empati yang lebih sehat. Publik juga perlu memahami consent dan menghormati pengalaman korban tanpa prasangka.
Media memegang tanggung jawab besar dalam proses tersebut. Jurnalis harus berhenti mengeksploitasi identitas korban demi klik dan sensasi. Pemberitaan harus membantu korban merasa aman, bukan justru memperbesar trauma mereka.
Pada akhirnya, masalah terbesar kita bukan hanya soal banyaknya kasus pelecehan seksual. Masalah terbesar kita terletak pada budaya yang masih terlalu mudah menghakimi korban.
Selama masyarakat terus mempertanyakan korban lebih dulu daripada pelaku, keadilan akan selalu terasa jauh.
Dan selama victim blaming masih dianggap wajar, banyak korban akan tetap memilih diam meski luka mereka terus berteriak.
Di negeri yang sibuk menjaga moral korban, pelaku sering berjalan pulang tanpa rasa takut. @dimas





