Tabooo.id: Regional – Kejadian mengerikan terjadi di kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Seorang mahasiswa, Rehan Mujafar (21), menyerang teman dekatnya, Farradhila Ayu Pramesti (23), menggunakan kapak hingga mengalami delapan luka bacok di kening, leher, punggung, dan tangan kiri.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkap bahwa pelaku sudah merencanakan penganiayaan sejak November 2025.
“Rehan mengaku berniat melukai korban sejak awal November, namun baru melaksanakan aksinya Kamis pagi,” ujar Anggi, Jumat (27/2/2026).
Persiapan yang Matang
Pelaku tidak bertindak spontan. Ia membawa kapak dan parang dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, senjata milik orangtuanya, dan sempat mengasahnya sebelum berangkat ke kampus.
“Pelaku menyiapkan senjatanya dengan niat membunuh korban,” kata Anggi.
Kekerasan ini menunjukkan perencanaan matang, bukan kemarahan sesaat. Ia tiba di kampus dengan tujuan jelas, membawa alat untuk mengeksekusi niatnya.
Pertemuan di Kampus yang Mematikan
Pada Kamis (26/2/2026) pagi, Farradhila berada di ruang ujian Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum untuk seminar proposal semester delapan. Ruangan itu masih sepi ketika Rehan datang membawa senjata. Mereka sempat cekcok mulut sebelum Rehan mengayunkan kapak ke korban.
Korban terluka parah, dan rekan-rekan mahasiswa yang melihat kejadian segera melarikan Farradhila ke rumah sakit. Saksi menggambarkan suasana panik, mahasiswa berlari keluar dari lantai dua kampus saat darah bercucuran.
Motif: Asmara Berujung Kekerasan
Motif penganiayaan ini berakar dari persoalan asmara. Rehan sakit hati karena Farradhila menolak kedekatan mereka, memilih tetap dengan pacarnya. Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, menegaskan bahwa pelaku merencanakan aksinya dengan niat membunuh korban karena rasa sakit hati itu.
“Pelaku sudah menyiapkan senjata dan niatnya jelas untuk menghabisi korban,” ujar Nusirwan.
Fakta ini menunjukkan bahwa tragedi itu bukan insiden spontan, melainkan akibat emosi pribadi yang dipupuk selama berbulan-bulan.
Status Tersangka dan Ancaman Hukum
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran masyarakat kampus dan publik luas tentang keamanan mahasiswa di lingkungan pendidikan. Bukan hanya korban yang terdampak, tetapi seluruh mahasiswa kini harus menghadapi rasa was-was dan trauma atas kekerasan di tempat seharusnya aman.
Kasus ini mengingatkan bahwa konflik pribadi bisa berujung tragedi ketika kontrol emosi dan akses terhadap senjata tajam tidak dibatasi. Di kampus, tempat mencari ilmu dan kedamaian, nyawa bisa terancam oleh dendam dan cinta tak terbalas. @dimas




