Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak di Kabupaten Pati pada Jumat (27/2/2026). Riyoso, mantan Penjabat Sekretaris Daerah sekaligus eks Kepala DPUTR, menjadi sasaran penggeledahan. Penyidik ingin mengungkap dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.
“Hari ini, penyidik menggeledah rumah RYS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Langkah ini mengikuti pemeriksaan Riyoso beberapa hari sebelumnya.
Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti
Penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Selain itu, mereka langsung menelaah dokumen-dokumen tersebut untuk menelusuri alur dugaan korupsi.
Sebelumnya, Riyoso menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi, yakni pada 3 dan 24 Februari 2026, di Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang. Kemudian, penyidik mengaitkan keterangannya dengan saksi lain untuk mengungkap dugaan pengkondisian proyek oleh Tim 8, tim bentukan Sudewo.
“Penyidik fokus menelusuri proyek-proyek Dinas PUPR yang diduga dikondisikan Tim 8 atas arahan SDW,” jelas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sudewo Jadi Tersangka Setelah OTT
Kabupaten Pati membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026, dengan 601 posisi kosong. Dari situ, dugaan pemerasan mulai terendus. KPK menangkap Sudewo melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Januari 2026.
Selain Sudewo, KPK menetapkan Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun) sebagai tersangka.
Skema Pemerasan yang Terencana
KPK menemukan bahwa Sudewo merancang skema pemerasan sejak November 2025. Kemudian, dia memerintahkan kepala desa sebagai koordinator kecamatan untuk mengumpulkan dana dari calon perangkat desa (Caperdes).
Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono berhasil mengumpulkan Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jarken. Dana itu kemudian disalurkan ke Sudewo melalui Suyono.
Dampak pada Masyarakat
Kasus ini paling dirasakan masyarakat Pati. Jabatan perangkat desa yang seharusnya melayani publik malah menjadi alat transaksi gelap. Selain itu, kasus ini menurunkan kepercayaan warga terhadap pemerintah daerah.
Hukum menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, yang mengatur pidana bagi siapa pun yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Penutup Reflektif
Kasus ini menunjukkan bahwa ketika birokrasi dan politik lokal bercampur dengan kepentingan pribadi, masyarakat selalu menjadi pihak yang paling menderita. Di sisi lain, janji jabatan yang seharusnya melayani publik berubah menjadi alat tukar rupiah ironi pahit bagi mereka yang menunggu reformasi birokrasi nyata. @dimas







