Kuntadi resmi menjabat Jampidsus dan langsung menjanjikan evaluasi menyeluruh terhadap perkara besar. Publik kini menanti pembuktian komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan percepatan penegakan hukum.
Tabooo.id – Pergantian pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka babak baru di Kejaksaan Agung. Di tengah sorotan terhadap sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kuntadi langsung mengirim pesan tegas. Ia berjanji mengevaluasi seluruh penanganan perkara sekaligus mempercepat penyelesaian kasus prioritas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Jampidsus di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Pelantikan itu menjadi bagian dari restrukturisasi pimpinan Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Kuntadi tidak ingin mengawali masa jabatannya dengan seremoni semata. Ia langsung menetapkan dua agenda utama, yakni memperkuat konsolidasi organisasi dan mengevaluasi seluruh perkara yang sedang ditangani.
“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, ada dua hal yang saya garis bawahi, yaitu melakukan konsolidasi, baik di dalam maupun di luar, serta melakukan evaluasi,” ujar Kuntadi.
Evaluasi Menjadi Langkah Pertama
Kuntadi menegaskan evaluasi tidak berhenti pada urusan administrasi. Timnya akan meninjau seluruh proses penanganan perkara, terutama kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.
Ia juga meminta setiap penyidik mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengabaikan kualitas penyidikan.
Menurut Kuntadi, Kejaksaan harus menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi dalam setiap proses hukum.
“Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul ketika Kejaksaan Agung menghadapi ujian besar. Publik terus menyoroti sejumlah perkara strategis yang belum tuntas, termasuk kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kasus Febrie Masih Membayangi
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah masih menjadi perhatian utama. Penyidik mengembangkan perkara dugaan manipulasi pengadaan batu bara PLN hingga menelusuri dugaan korupsi di Asabri dan Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Dari penggeledahan itu, mereka menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp536 miliar.
Penyidik kemudian memastikan rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penyitaan aset tersebut merupakan kediaman Febrie Adriansyah.
Perkembangan kasus berlangsung cepat. Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka bersama seorang advokat bernama Don Ritto.
Saat wartawan menanyakan perkembangan perkara, Kuntadi tidak menjelaskan secara rinci. Ia menyatakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memimpin penanganan kasus melalui Tim 9.
Kejaksaan membentuk tim tersebut untuk menjaga independensi penyidikan sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.
Regenerasi Pimpinan Kejaksaan
Selain melantik Kuntadi, Jaksa Agung juga mengisi sejumlah jabatan strategis. Asep Nana Mulyana resmi menjabat Wakil Jaksa Agung setelah sebelumnya bertugas sebagai pelaksana tugas.
Jaksa Agung juga menunjuk Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Hari Siregar kini memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, sedangkan Patris Yusrian Jaya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset.
Asep menegaskan seluruh jajaran akan menjalankan arah kebijakan Jaksa Agung secara konsisten. Ia juga meminta setiap satuan kerja menerapkan regulasi baru secara seragam di seluruh Indonesia.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan internal agar setiap jaksa bekerja sesuai hukum, kode etik profesi, dan prinsip integritas.
Publik Menunggu Pembuktian
Pergantian pimpinan Jampidsus terjadi pada saat kepercayaan publik sedang diuji. Masyarakat tidak hanya menunggu penyelesaian perkara besar, tetapi juga ingin melihat keberanian Kejaksaan membersihkan institusinya sendiri.
Janji evaluasi yang disampaikan Kuntadi menjadi langkah awal. Namun, publik akan menilai hasilnya melalui penyelesaian perkara yang transparan, konsisten, dan bebas dari intervensi.
Pada akhirnya, pergantian pimpinan bukan sekadar pergantian nama di struktur organisasi. Momentum ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa reformasi penegakan hukum benar-benar berjalan dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat. @dimas







