Selasa, Juli 28, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Benarkah Ban Motor Gundul Bisa Langsung Ditilang?

by eko
Juli 24, 2026
in Check
A A
Home Check
Share on FacebookShare on Twitter
Hoaks ban motor gundul bisa dipenjara 1 bulan atau didenda Rp250 ribu. Begini penjelasan Ditlantas Polda Metro Jaya dan isi sebenarnya Pasal 278 UU LLAJ.

Tabooo.id – Sebuah unggahan di Facebook mengklaim bahwa pengendara sepeda motor yang memakai ban gundul bisa masuk penjara selama satu bulan atau membayar denda hingga Rp250 ribu. Narasi itu menyebut sanksi tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Klaim ini menyebar luas dan membuat sebagian pengendara khawatir. Namun, apakah ban motor yang sudah halus benar-benar bisa membuat pengendaranya dipenjara?

Jawabannya: tidak benar.

Klaim yang Beredar

Unggahan tersebut menyebutkan bahwa:

  • Ban motor dengan alur kurang dari 1,6 milimeter melanggar syarat laik jalan.
  • Pengendara bisa menjalani kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda maksimal Rp250 ribu.
  • Klaim ini merujuk pada Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 278 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sekilas, narasi ini terlihat meyakinkan karena mencantumkan nomor pasal. Namun, isi pasalnya tidak sesuai dengan klaim tersebut.

Ini Belum Selesai

Benarkah Pakai Sandal Jepit Bisa Ditilang?

Benarkah Ada Pajak HP Mulai 2027?

Faktanya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan bahwa informasi ini tidak benar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Komarudin, menegaskan bahwa kabar tentang sanksi pidana bagi pengendara motor dengan ban gundul merupakan informasi keliru. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Pasal yang Dipakai Ternyata Salah

Unggahan viral itu mengutip Pasal 278 UU Nomor 22 Tahun 2009. Namun, pasal ini tidak mengatur penggunaan ban gundul pada sepeda motor.

Pasal 278 justru mengatur pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak membawa perlengkapan wajib seperti:

  • ban cadangan,
  • segitiga pengaman,
  • dongkrak,
  • pembuka roda,
  • perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Jika pengemudi mobil tidak membawa perlengkapan tersebut, ia bisa menjalani kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda paling banyak Rp250 ribu.

Artinya, pasal ini tidak berlaku untuk pengendara sepeda motor dan tidak membahas ban gundul.

Tetap Berbahaya, Meski Bukan Karena Pasal Itu

Meski klaim hukumnya keliru, penggunaan ban motor yang sudah aus tetap berbahaya.

Ban yang kehilangan alur cengkeram lebih mudah tergelincir, terutama saat hujan atau ketika pengendara melakukan pengereman mendadak. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan karena daya cengkeram ban terhadap jalan menurun.

Karena itu, pengendara perlu rutin memeriksa kondisi ban dan segera menggantinya jika sudah tidak layak pakai. Langkah ini jauh lebih penting untuk menjaga keselamatan daripada sekadar menghindari sanksi.

Kenapa Hoaks Seperti Ini Mudah Dipercaya?

Hoaks sering terlihat meyakinkan karena mencantumkan nomor undang-undang atau istilah hukum. Banyak orang tidak memeriksa isi pasal yang sebenarnya sehingga informasi palsu tampak sah.

Pola ini sering muncul dalam berbagai unggahan viral. Nomor aturan memang benar, tetapi isi pasalnya dipelintir agar sesuai dengan narasi tertentu.

Ini bukan sekadar hoaks tentang ban motor. Ini contoh bagaimana seseorang bisa memanfaatkan potongan aturan hukum untuk membangun kesan seolah-olah informasi tersebut benar, padahal konteksnya sudah berubah.

Kesimpulan

Status: HOAKS

Klaim bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul bisa menjalani kurungan satu bulan atau membayar denda Rp250 ribu berdasarkan Pasal 278 UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak benar.

Pasal tersebut mengatur kendaraan roda empat atau lebih yang tidak membawa perlengkapan wajib, bukan penggunaan ban gundul pada sepeda motor.

Sebelum percaya unggahan yang mengutip pasal hukum, cek isi aturannya. Nomor pasal bisa benar, tetapi penjelasannya belum tentu.@eko

Tags: ban motor gundulhoaks ban motor gundultilang ban motor

Kamu Melewatkan Ini

No Content Available
Next Post
Negara atau Keluarga? Saat “Menjewer” Jadi Bahasa Kekuasaan

Negara atau Keluarga? Saat "Menjewer" Jadi Bahasa Kekuasaan

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id