Rabu, Oktober 21, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Benarkah Pakai Sandal Jepit Bisa Ditilang?

by eko
Juli 28, 2026
in Check
A A
Home Check
Share on Facebook
Share on Twitter
Viral klaim pengendara motor yang memakai sandal jepit bisa ditilang dan didenda Rp250 ribu. Simak fakta berdasarkan isi UU LLAJ dan penjelasan resmi kepolisian.

Tabooo.id – Sebuah unggahan Facebook mengklaim polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit. Unggahan itu juga menyebut polisi akan mengenakan denda Rp250 ribu kepada pelanggar.

Pembuat unggahan mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagai dasar hukum. Klaim tersebut kemudian menarik perhatian warganet.

Hingga artikel ini terbit, unggahan itu mengumpulkan sekitar 1,4 ribu tanda suka, 2,1 ribu komentar, dan lebih dari 600 kali dibagikan.

Benarkah polisi memiliki aturan tersebut?

Klaim Viral

Infografis itu menyebut Pasal 106 ayat (8) mewajibkan setiap pengendara sepeda motor memakai alas kaki saat berkendara.

Ini Belum Selesai

Benarkah Sekolah Negeri Bakal Bayar SPP pada 2027?

Viral Puan Disebut Bela Koruptor soal Masker, Faktanya Justru Berbeda

Infografis itu juga menyebut Pasal 287 ayat (1) sebagai dasar pemberian sanksi. Menurut narasi tersebut, polisi dapat mengenakan denda Rp250 ribu kepada pengendara yang memakai sandal jepit.

Banyak pengguna media sosial kemudian mempercayai informasi tersebut.

Isi UU Berkata Lain

Tim redaksi menelusuri UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hasil penelusuran menunjukkan isi undang-undang tidak mendukung klaim tersebut.

Pasal 106 ayat (8) berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.”

Pada Pasal itu hanya mengatur kewajiban memakai helm berstandar SNI.

Pasal tersebut tidak mewajibkan penggunaan sepatu.

Pasal itu juga tidak melarang pengendara memakai sandal jepit.

Tim redaksi kemudian menelusuri seluruh isi UU LLAJ dengan kata kunci “alas kaki”.

Penelusuran itu tidak menghasilkan satu pun ketentuan yang memuat istilah tersebut.

Pasal 287 Tidak Mengatur Sandal Jepit

Unggahan viral juga mengutip Pasal 287 ayat (1).

Namun, isi pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan sebagaimana Pasal 106 ayat (4).

Pasal itu sama sekali tidak mengatur jenis alas kaki pengendara.

Karena itu, klaim tentang denda Rp250 ribu bagi pengguna sandal jepit tidak memiliki dasar hukum.

Polisi Hanya Memberikan Imbauan

Kepolisian memang menyarankan pengendara memakai sepatu saat berkendara.

Polisi menyampaikan imbauan tersebut melalui berbagai unggahan resmi Satlantas di media sosial.

Menurut kepolisian, sepatu mampu melindungi kaki dari benturan, gesekan, maupun cedera ketika kecelakaan terjadi.

Karena alasan itu, polisi mengajak masyarakat memakai alas kaki yang lebih aman.

Namun, imbauan keselamatan tidak sama dengan penindakan hukum.

Polisi Tidak Menilang Pengguna Sandal Jepit

Sejumlah akun resmi Satlantas telah menjelaskan isu tersebut.

Polisi menegaskan bahwa petugas tidak menilang pengendara yang memakai sandal jepit.

Petugas hanya memberikan edukasi agar pengendara memilih alas kaki yang lebih aman.

Polisi berharap edukasi tersebut dapat mengurangi risiko cedera saat kecelakaan terjadi.

Kesimpulan

Klaim yang menyebut pengendara sepeda motor akan menerima tilang dan denda Rp250 ribu karena memakai sandal jepit merupakan hoaks.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tidak memuat kewajiban memakai sepatu.

Undang-undang tersebut juga tidak melarang penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Polisi memang menganjurkan masyarakat memakai sepatu demi keselamatan.

Namun, polisi tidak menggunakan sandal jepit sebagai dasar penilangan.@eko

Tags: Cek FaktaDendaSandal jepitTilang

Kamu Melewatkan Ini

Benarkah Sekolah Negeri Bakal Bayar SPP pada 2027?

Benarkah Sekolah Negeri Bakal Bayar SPP pada 2027?

by eko
Oktober 18, 2026

Benarkah sekolah negeri bakal menarik SPP pada 2027? Simak fakta anggaran pendidikan dan rencana pemerintah dalam RAPBN 2027. Tabooo.id -...

Benarkah Puan Bela Tersangka Korupsi soal Larangan Masker?

Viral Puan Disebut Bela Koruptor soal Masker, Faktanya Justru Berbeda

by eko
Oktober 14, 2026

Klaim viral menyebut Puan Maharani membela koruptor terkait larangan masker. Benarkah pernyataan itu berasal darinya? Simak fakta dan penelusurannya. Tabooo.id...

Benarkah BBM Dibatasi Rp30 Ribu–Rp120 Ribu?

Benarkah BBM Dibatasi Rp30 Ribu-Rp120 Ribu?

by eko
Oktober 8, 2026

Benarkah BBM dibatasi Rp30 ribu-Rp120 ribu? Cek fakta klaim viral soal batas pembelian BBM bersubsidi di SPBU. Tabooo.id - BBM...

Next Post
Londo Ireng dan Demokrasi: Saat Kritik Mulai Dipandang sebagai Ancaman

Londo Ireng dan Demokrasi: Saat Kritik Mulai Dipandang sebagai Ancaman

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id