Perbedaan keputusan penahanan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam kasus Asabri memicu pertanyaan tentang kesetaraan hukum, diskresi penyidik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Tabooo.id – Gedung Bundar Kejaksaan Agung kembali menjadi panggung ujian bagi prinsip equality before the law. Penyidik memeriksa dua tersangka dalam perkara yang sama, tetapi mengambil keputusan berbeda. Mereka membiarkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pulang setelah pemeriksaan, sementara Don Ritto tetap menjalani penahanan.
Perbedaan itu memunculkan pertanyaan yang jauh melampaui status hukum dua orang. Publik kini menguji apakah diskresi penyidik benar-benar lahir dari pertimbangan hukum atau justru membuka ruang bagi persepsi perlakuan yang tidak setara.
Diskresi atau Standar Ganda?
Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Febrie Adriansyah selama pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif sejak awal sehingga penyidik tidak melihat alasan untuk melakukan penahanan.
Hotman menilai penyidik telah menguasai seluruh alat bukti yang diperlukan. Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri. Karena itu, penyidik menilai risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti sangat kecil.
Sebaliknya, penyidik memilih mempertahankan penahanan terhadap Don Ritto. Keputusan itu langsung memunculkan perbandingan di ruang publik karena keduanya sama-sama berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Secara hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memberi kewenangan kepada penyidik untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus berpijak pada syarat objektif dan subjektif serta mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kepercayaan Publik Menjadi Taruhannya
Perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka dalam perkara yang sama segera memantik perdebatan. Banyak kalangan menilai persoalan ini tidak lagi sebatas prosedur hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak cukup hanya menjalankan prosedur. Mereka juga harus menjaga kepercayaan publik dengan mengambil keputusan yang konsisten, transparan, dan mampu mereka pertanggungjawabkan.
Menurutnya, masyarakat akan selalu membandingkan perlakuan yang diterima setiap tersangka, terutama ketika mereka menghadapi perkara yang sama. Perbedaan kebijakan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi memunculkan anggapan bahwa hukum tidak bekerja secara setara.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, juga meminta Kejaksaan Agung menjelaskan dasar pertimbangan penahanan secara terbuka. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memahami alasan hukum di balik setiap keputusan penyidik sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.
Kejaksaan Agung Menegaskan Dasar Hukumnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia menyebut setiap keputusan lahir dari hasil penilaian terhadap kondisi masing-masing tersangka, bukan semata-mata berdasarkan status atau jabatan.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyidik menggunakan diskresi yang diberikan undang-undang. Namun, diskresi hanya akan memperoleh legitimasi apabila aparat mampu menjelaskan dasar pertimbangannya secara terbuka dan konsisten kepada masyarakat.
Hukum Harus Tampak Adil
Perkara ini tidak hanya menguji status hukum Febrie Adriansyah maupun Don Ritto. Kasus ini juga menguji konsistensi Kejaksaan Agung dalam menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Masyarakat tidak hanya menilai putusan akhir sebuah perkara. Mereka juga mengamati cara aparat mengambil setiap keputusan selama proses penyidikan berlangsung. Ketika dua tersangka dalam perkara yang sama menerima perlakuan berbeda, publik akan terus mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut.
Pada akhirnya, tantangan terbesar Kejaksaan Agung bukan sekadar membuktikan unsur pidana di persidangan. Lembaga itu juga harus menjaga kepercayaan publik dengan memastikan setiap keputusan lahir dari standar hukum yang sama bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, latar belakang, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Sebab, hukum tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak adil di mata masyarakat. @dimas







