Kamis, September 17, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Febrie Tak Ditahan, Don Ritto Tetap Dipenjara: Hukum Sedang Diuji

by dimas
Juli 19, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on Facebook
Share on Twitter
Perbedaan keputusan penahanan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam kasus Asabri memicu pertanyaan tentang kesetaraan hukum, diskresi penyidik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Tabooo.id – Gedung Bundar Kejaksaan Agung kembali menjadi panggung ujian bagi prinsip equality before the law. Penyidik memeriksa dua tersangka dalam perkara yang sama, tetapi mengambil keputusan berbeda. Mereka membiarkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pulang setelah pemeriksaan, sementara Don Ritto tetap menjalani penahanan.

Perbedaan itu memunculkan pertanyaan yang jauh melampaui status hukum dua orang. Publik kini menguji apakah diskresi penyidik benar-benar lahir dari pertimbangan hukum atau justru membuka ruang bagi persepsi perlakuan yang tidak setara.

Diskresi atau Standar Ganda?

Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Febrie Adriansyah selama pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif sejak awal sehingga penyidik tidak melihat alasan untuk melakukan penahanan.

Hotman menilai penyidik telah menguasai seluruh alat bukti yang diperlukan. Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri. Karena itu, penyidik menilai risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti sangat kecil.

Sebaliknya, penyidik memilih mempertahankan penahanan terhadap Don Ritto. Keputusan itu langsung memunculkan perbandingan di ruang publik karena keduanya sama-sama berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Ini Belum Selesai

Sopir Disandera, Mobil Dibakar: Tragedi Aris Sanda di Wamena

KPK Bongkar Dugaan Suap HGB: Urusan Tanah Berujung Koper Uang

Secara hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memberi kewenangan kepada penyidik untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus berpijak pada syarat objektif dan subjektif serta mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kepercayaan Publik Menjadi Taruhannya

Perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka dalam perkara yang sama segera memantik perdebatan. Banyak kalangan menilai persoalan ini tidak lagi sebatas prosedur hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak cukup hanya menjalankan prosedur. Mereka juga harus menjaga kepercayaan publik dengan mengambil keputusan yang konsisten, transparan, dan mampu mereka pertanggungjawabkan.

Menurutnya, masyarakat akan selalu membandingkan perlakuan yang diterima setiap tersangka, terutama ketika mereka menghadapi perkara yang sama. Perbedaan kebijakan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi memunculkan anggapan bahwa hukum tidak bekerja secara setara.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, juga meminta Kejaksaan Agung menjelaskan dasar pertimbangan penahanan secara terbuka. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memahami alasan hukum di balik setiap keputusan penyidik sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.

Kejaksaan Agung Menegaskan Dasar Hukumnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia menyebut setiap keputusan lahir dari hasil penilaian terhadap kondisi masing-masing tersangka, bukan semata-mata berdasarkan status atau jabatan.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyidik menggunakan diskresi yang diberikan undang-undang. Namun, diskresi hanya akan memperoleh legitimasi apabila aparat mampu menjelaskan dasar pertimbangannya secara terbuka dan konsisten kepada masyarakat.

Hukum Harus Tampak Adil

Perkara ini tidak hanya menguji status hukum Febrie Adriansyah maupun Don Ritto. Kasus ini juga menguji konsistensi Kejaksaan Agung dalam menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Masyarakat tidak hanya menilai putusan akhir sebuah perkara. Mereka juga mengamati cara aparat mengambil setiap keputusan selama proses penyidikan berlangsung. Ketika dua tersangka dalam perkara yang sama menerima perlakuan berbeda, publik akan terus mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut.

Pada akhirnya, tantangan terbesar Kejaksaan Agung bukan sekadar membuktikan unsur pidana di persidangan. Lembaga itu juga harus menjaga kepercayaan publik dengan memastikan setiap keputusan lahir dari standar hukum yang sama bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, latar belakang, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Sebab, hukum tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak adil di mata masyarakat. @dimas

Tags: Don RittoFebrie AdriansyahKasus AsabriKejaksaan AgungKesetaraan HukumPenegakan Hukum

Kamu Melewatkan Ini

Rokok Ilegal Dibakar di Hilir, Siapa yang Menikmati Uangnya di Hulu?

Rokok Ilegal Dibakar di Hilir, Siapa yang Menikmati Uangnya di Hulu?

by teguh
September 15, 2026

Bea Cukai mencatat sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal ditindak sepanjang 2026, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar....

59,8 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, DPR Minta Jangan Berhenti di Pengecer

Sekitar 59,8 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, DPR: Jangan Berhenti di Pengecer

by teguh
September 12, 2026

Bea Cukai Jakarta mencatat penindakan terhadap sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026. Nilai potensi kerugian negara dari peredaran...

Karhutla Kalimantan: Saat Api, Adat dan Hukum Beradu

Karhutla Kalimantan: Saat Api, Adat dan Hukum Beradu

by dimas
September 7, 2026

Karhutla Kalimantan mempertemukan persoalan kebakaran, tradisi masyarakat adat, penegakan hukum, dan konflik penguasaan lahan dalam satu dilema. Tabooo.id - Kabut...

Next Post
CHECK: Benarkah Dunia Akan Gelap Selama 9?

Benarkah Dunia Akan Gelap Selama 9 Hari? Simak Faktanya

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id