Hukum tanpa nurani membuat kepercayaan publik terus terkikis. Mengapa Indonesia membutuhkan Peradilan Etika Nasional untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan masa depan demokrasi?
Ironisnya, aparat penegak hukum tidak selalu membawa perilaku semacam itu ke ruang sidang. Banyak pelaku tetap lolos dari jerat hukum karena tindakan mereka tidak memenuhi unsur pidana, meski jelas merusak kepercayaan publik. Akibatnya, sesuatu yang keliru secara moral masih dapat dianggap benar secara hukum.
Situasi tersebut mendorong publik mengajukan pertanyaan yang semakin sulit diabaikan: apakah hukum Indonesia masih mengejar keadilan, atau hanya memastikan setiap prosedur telah dijalankan?
Realitas itu memperlihatkan persoalan yang jauh lebih mendasar. Indonesia bukan hanya menghadapi lemahnya penegakan hukum, tetapi juga kekosongan mekanisme yang mampu mengoreksi pelanggaran etika sebelum berkembang menjadi tindak pidana.
Persoalan ini melampaui ranah hukum semata. Indonesia sedang menghadapi krisis integritas yang perlahan menggerogoti fondasi negara.
Ketika Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Belakangan publik kembali menyaksikan berbagai perkara besar yang menyeret nama elite politik maupun aparat penegak hukum. Aparat sering menangani perkara-perkara tersebut secara lambat, sementara silang pendapat antarlembaga dan tarik-menarik kepentingan politik justru mendominasi perhatian masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat kecil sering merasakan proses hukum bergerak jauh lebih cepat. Kesalahan kecil dapat langsung berujung hukuman, sedangkan perkara yang melibatkan lingkaran kekuasaan membutuhkan waktu panjang dengan hasil yang belum tentu memenuhi rasa keadilan.
Kesenjangan tersebut membuat publik memandang hukum belum benar-benar bekerja di ruang yang setara.
Padahal, legitimasi negara hukum tidak hanya bertumpu pada banyaknya undang-undang. Negara harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.
Ketika keyakinan itu memudar, hukum ikut kehilangan otoritas moralnya.
Demokrasi Tidak Hanya Berdiri di Atas Regulasi
Selama ini para pembuat kebijakan cenderung memaknai negara hukum sebagai negara yang terus memproduksi regulasi.
Pemerintah merespons persoalan dengan undang-undang baru. Pembentuk kebijakan menjawab krisis melalui tambahan aturan. Aparat bahkan kerap mengusulkan ancaman pidana yang lebih berat sebagai solusi utama.
Pengalaman justru membuktikan hal yang berbeda. Bertambahnya regulasi tidak otomatis melahirkan pemerintahan yang lebih bersih.
Seorang hakim dapat menguasai setiap pasal, tetapi tetap menerima suap.
Seorang jaksa dapat memahami kode etik, tetapi tetap menyalahgunakan jabatan.
Seorang pejabat dapat mengetahui larangan konflik kepentingan, tetapi tetap memanfaatkan kewenangan demi keluarga, kolega, maupun kepentingan politiknya.
Hukum mampu mengatur perilaku. Namun, hukum tidak selalu mampu menjaga integritas.
Ruang Kosong Bernama Etika
Indonesia sebenarnya telah membentuk sejumlah mekanisme etik.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengadili pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Komisi Yudisial mengawasi perilaku hakim. Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Lembaga-lembaga tersebut membuktikan bahwa persidangan etik dapat berlangsung secara terbuka dan akuntabel.
Sayangnya, sebagian besar mekanisme etik di luar lembaga tersebut masih berjalan secara tertutup.
Majelis etik di kepolisian, kejaksaan, DPR, aparatur sipil negara, organisasi advokat, dan berbagai profesi lain masih menggunakan aturan masing-masing tanpa standar nasional yang seragam.
Publik akhirnya hanya menerima informasi mengenai putusan akhirnya. Masyarakat hampir tidak pernah mengetahui bagaimana proses pemeriksaan, pembuktian, maupun pertimbangan etik berlangsung.
Kondisi itu membuat masyarakat menganggap sidang etik lebih berfungsi melindungi institusi daripada mempertanggungjawabkan perilaku pejabat di hadapan publik.
Ketika transparansi memudar, kepercayaan masyarakat ikut terkikis.
Mengapa Indonesia Membutuhkan Peradilan Etika Nasional?
Sejumlah akademisi dan pegiat hukum mengusulkan pembentukan Peradilan Etika Nasional sebagai jawaban atas krisis integritas yang terus berulang.
Lembaga tersebut tidak bertujuan menggantikan pengadilan pidana.
Sebaliknya, Peradilan Etika Nasional dapat menjadi mekanisme koreksi dini terhadap perilaku pejabat publik maupun aparat penegak hukum yang belum tentu melanggar pidana, tetapi sudah melanggar kepatutan dan integritas publik.
Peradilan ini dapat memeriksa konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan, pelanggaran integritas, hingga tindakan yang merusak martabat institusi negara.
Melalui mekanisme tersebut, negara tidak harus menunggu lahirnya tindak pidana sebelum mengambil tindakan.
Negara dapat menjaga integritas sejak awal sebelum kerusakan meluas dan kepercayaan publik semakin runtuh.
Fetisisme Prosedur
Banyak pembuat kebijakan masih terjebak dalam apa yang disebut sebagian kalangan sebagai fetisisme prosedural, yakni keyakinan bahwa selama prosedur dipenuhi, keadilan pasti tercapai.
Pandangan tersebut menyederhanakan persoalan.
Prosedur hanyalah instrumen.
Keadilan tetap menjadi tujuan.
Dalam praktiknya, banyak pejabat justru menjadikan prosedur sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban moral.
Seseorang mungkin lolos dari jerat hukum karena celah administratif, tetapi tetap kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
Di titik itulah hukum dan etika berjalan pada jalur yang berbeda.
Hukum bertanya, “Apakah aturan telah dilanggar?”
Sebaliknya, etika bertanya, “Apakah tindakan itu pantas dilakukan oleh seseorang yang memegang amanat publik?”
Tidak jarang, kedua pertanyaan tersebut menghasilkan jawaban yang berbeda.
Demokrasi Memerlukan Nurani
Sejak masa Yunani Kuno, para filsuf memandang demokrasi bukan hanya sebagai sistem hukum, tetapi juga sebagai sistem moral.
Undang-undang memberi landasan bagi negara.
Aparat penegak hukum menjalankan kewajibannya.
Namun, rasa malu dan tanggung jawab moral menjadi benteng terakhir yang menjaga martabat kekuasaan.
Ketika rasa malu menghilang, hukum perlahan kehilangan ruhnya.
Karena itu, membentuk Peradilan Etika Nasional bukan sekadar menambah institusi baru. Langkah tersebut menjadi upaya membangun infrastruktur moral negara sekaligus memperkuat akuntabilitas pejabat publik. Gagasan itu juga sejalan dengan International Code of Conduct for Public Officials yang Majelis Umum PBB lampirkan dalam Resolusi Nomor A/RES/51/59 Tahun 1997 sebagai pedoman penguatan etika pejabat publik.
Ini Bukan Sekadar Peradilan Baru
Sebagian kalangan mungkin menganggap Peradilan Etika Nasional hanya akan menambah birokrasi.
Pandangan tersebut mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendasar.
Indonesia tidak sedang kekurangan undang-undang.
Indonesia justru kekurangan teladan.
Selama pejabat hanya membacakan etika saat pelantikan, sementara institusi masih menyelesaikan pelanggaran etik secara tertutup, masyarakat akan terus memandang hukum sebagai panggung prosedur, bukan ruang keadilan.
Peradilan etik memang tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan hukum Indonesia.
Namun, kehadirannya dapat mengingatkan bahwa negara tidak hanya memerlukan aparat yang memahami pasal demi pasal, tetapi juga pejabat yang mampu membedakan antara sesuatu yang legal dan sesuatu yang benar secara moral.
Sebab, jika hukum adalah tubuh negara, maka etika adalah nuraninya.
Ketika para pejabat membiarkan nurani mati, kekuasaan hanya akan bergerak mengikuti prosedur tanpa lagi mengenal rasa malu. @dimas







