Komisi III DPR menyoroti dugaan pembungkaman kasus santri dibakar di Lombok. Keluarga korban mengaku diminta menandatangani surat damai agar proses hukum terhenti.
Tabooo.id: Lombok – Api yang membakar tubuh tiga santri akhirnya ikut membakar ruang sidang Komisi III DPR RI. Namun, kali ini sorotan bukan hanya tertuju pada pelaku pembakaran. Dugaan upaya membungkam kasus justru menjadi perhatian utama.
Rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, pada Senin (13/7/2026), membuka dugaan bahwa proses hukum sempat diarahkan menuju jalan damai. Keluarga korban menilai langkah itu justru mengubur keadilan.
Kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini berkembang menjadi sorotan nasional. Perhatian publik tidak lagi berhenti pada aksi kekerasan. Dugaan keterlibatan pihak lain dalam menutup kasus ikut mengemuka.
Kuasa hukum keluarga korban, Titi Tantry, membacakan surat pernyataan ibu salah satu korban di hadapan anggota Komisi III DPR.
Menurut keluarga, seseorang pernah meminta mereka menandatangani surat perdamaian agar perkara tidak berlanjut ke pengadilan. Mereka bahkan menduga oknum aparat kepolisian dan pejabat daerah ikut mengarahkan langkah tersebut.
“Ketika saya menolak surat damai, mereka membuang kami. Bapak Presiden, orang miskin seperti saya ini tidak tahu harus mengadu ke mana lagi karena pihak kepolisian dan orang Departemen Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kejahatan ini,” kata Titi saat membacakan surat keluarga korban.
Pernyataan itu mengubah arah pembahasan rapat. Anggota DPR kini tidak hanya mengawasi penyidikan pembakaran, tetapi juga mendalami dugaan pembungkaman perkara.
Keluarga Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Keluarga korban mengaku kehilangan kepercayaan terhadap penanganan kasus di daerah. Karena itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mengirim tim independen dari Jakarta.
Mereka berharap tim tersebut mengusut dugaan keterlibatan aparat dan pejabat daerah yang menghambat proses hukum.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya.” ujarnya.
Keluarga juga meminta pemerintah memastikan hukum berlaku sama bagi siapa pun.
“Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai.” tambahnya.
Selain itu, keluarga meminta Komisi III DPR terus mengawal perkara ini. Mereka juga mendesak Kapolri mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.
Permintaan itu tidak hanya menyasar pelaku pembakaran. Keluarga juga meminta aparat memproses siapa pun yang diduga menyembunyikan kejahatan tersebut.
Bermula dari Dugaan Hukuman di Dalam Pesantren
Penyelidikan polisi menunjukkan kasus ini bermula ketika seorang santri senior berinisial MR (15) menghukum sejumlah santri. MR menuduh mereka melanggar aturan pondok.
Polisi menduga MR menyiramkan Pertalite ke tubuh para korban. Setelah itu, ia menyalakan api.
Peristiwa tersebut melukai tiga santri. Salah satunya, MSS (13), meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.
Dua korban lain masih menjalani pemulihan. Tim medis juga melakukan beberapa tindakan operasi untuk menangani luka bakar yang mereka alami.
Penyidikan kemudian mengarah kepada pimpinan pondok berinisial AM (55).
Polisi menduga AM mengetahui kejadian itu. Namun, ia tidak menghentikan tindakan tersebut. Ia juga tidak melaporkan peristiwa itu kepada aparat.
Penyidik bahkan menduga AM melarang para korban menceritakan kejadian tersebut.
Polisi akhirnya menetapkan MR dan AM sebagai tersangka. Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia.
Dugaan Surat Damai Jadi Sorotan Baru
Kasus ini kini memasuki babak baru.
Perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada aksi pembakaran. Dugaan adanya surat damai justru membuka pertanyaan lebih besar.
Apakah ada pihak yang mencoba menghentikan proses hukum?
Pertanyaan itu kini ikut menjadi fokus Komisi III DPR.
Jika dugaan keluarga terbukti, perkara ini tidak hanya berbicara tentang kekerasan di lingkungan pesantren. Kasus ini juga menyangkut dugaan upaya menghalangi penegakan hukum.
Ketika Kepercayaan Ikut Terbakar
Bagi keluarga korban, kehilangan seorang anak menjadi luka yang tidak tergantikan.
Namun, mereka mengaku lebih terpukul ketika keadilan diduga hendak diselesaikan melalui selembar surat damai.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu keberanian negara mengusut bukan hanya pelaku utama, tetapi juga siapa pun yang diduga mencoba menutupinya.
Sebab ketika hukum bisa dibungkam, yang ikut terbakar bukan hanya tubuh korban. Kepercayaan masyarakat terhadap keadilan juga ikut hangus. @dimas







