Kasus Febrie dan penghentian pendataan MBG terjadi hampir bersamaan. Kebetulan atau sekadar momentum? Simak fakta dan penjelasan resminya.
Tabooo.id – Negara hukum tidak cukup hanya menegakkan keadilan. Negara juga harus memastikan publik melihat proses itu berlangsung secara adil. Prinsip yang diadaptasi dari pemikiran Lord Hewart itu kembali mengemuka setelah sejumlah peristiwa terjadi hampir bersamaan dalam penanganan dugaan korupsi dan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jika berdiri sendiri, setiap peristiwa memiliki dasar hukum dan prosedurnya. Namun ketika publik melihat semuanya terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan, muncul pertanyaan yang sulit dihindari. Bukan karena publik telah menyimpulkan adanya hubungan, melainkan karena transparansi menjadi syarat utama lahirnya kepercayaan.
Sorotan pertama mengarah pada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah itu, Polri melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dengan alasan memperkuat sinergi antarlembaga.
Beberapa hari kemudian, muncul surat Kejaksaan Agung bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026. Surat itu memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis.
Dua peristiwa tersebut memicu diskusi luas. Publik tidak hanya membahas aspek hukum. Mereka juga mempertanyakan bagaimana negara menjaga independensi penegakan hukum di tengah situasi tersebut.
Kejaksaan Tegaskan Pengumpulan Data Hanya Berakhir Sesuai Jadwal
Kejaksaan Agung segera memberikan penjelasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penghentian itu tidak berarti penyelidikan dugaan penyimpangan MBG berhenti.
Menurut Anang, tim di daerah memang hanya mendapat waktu sepuluh hari untuk mengumpulkan data.
“Karena sudah ada batas waktu, ya harus ada batas waktunya, tidak boleh terus-terusan,” kata Anang, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan batas waktu tersebut penting agar proses pengumpulan data tidak berlangsung tanpa kepastian. Langkah itu juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Anang menambahkan penyidik tetap dapat membuka perkara baru apabila menemukan dugaan tindak pidana lain di daerah. Misalnya, dugaan praktik jual beli titik SPPG atau penyimpangan lain dalam pelaksanaan MBG.
Penjelasan tersebut memperjelas satu hal. Kejaksaan menghentikan tahap inventarisasi, bukan menutup peluang penyidikan baru.
Persoalannya Bukan Sekadar Legalitas
Penjelasan resmi memang memberi konteks. Namun diskusi publik belum berhenti.
Secara hukum, Polri berwenang melimpahkan perkara kepada Kejaksaan. Kejaksaan juga memiliki kewenangan mengatur mekanisme penyelidikan maupun pengumpulan data.
Persoalannya tidak berhenti pada legalitas.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, masyarakat juga menilai proses dari sisi legitimasi. Publik ingin melihat proses hukum berjalan independen, terbuka, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ketika seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum menghadapi proses pidana, sementara pengumpulan data terhadap program nasional dihentikan pada waktu yang hampir bersamaan, ruang interpretasi pun terbuka.
Hingga kini, tidak ada bukti yang menunjukkan kedua peristiwa tersebut saling berkaitan.
Namun demokrasi tidak mengharuskan masyarakat menunggu bukti untuk mulai bertanya. Justru pertanyaan publik menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.
Transparansi Menentukan Kepercayaan
Kepercayaan kepada aparat penegak hukum tidak lahir hanya dari putusan pengadilan. Kepercayaan tumbuh ketika proses berjalan terbuka dan dapat diuji publik.
Semakin jelas informasi yang diberikan, semakin kecil ruang bagi spekulasi.
Sebaliknya, ketika penjelasan datang terlambat atau tidak lengkap, masyarakat akan mengisi ruang kosong itu dengan dugaan. Di era media sosial, dugaan sering menyebar lebih cepat daripada klarifikasi resmi.
Karena itu, penjelasan mengenai batas waktu pengumpulan data MBG menjadi langkah penting. Namun publik juga menunggu kepastian mengenai mekanisme pengawasan berikutnya. Masyarakat ingin mengetahui bagaimana negara memastikan dugaan penyimpangan tetap dapat ditindaklanjuti.
Mengapa Bukan KPK?
Pertanyaan lain juga mengemuka. Mengapa perkara mantan pejabat tinggi Kejaksaan tidak ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Undang-Undang memberi kewenangan penanganan perkara korupsi kepada Polri, Kejaksaan, dan KPK. Artinya, pelimpahan perkara kepada Kejaksaan tetap memiliki dasar hukum.
Namun sebagian kalangan menilai lembaga yang memiliki jarak institusional lebih besar dapat memperkuat persepsi independensi. Pandangan itu muncul karena perkara menyangkut mantan pejabat tinggi dari institusi yang menerima pelimpahan perkara.
Pandangan lain menyebut mekanisme tersebut sah dan mencerminkan koordinasi antarlembaga.
Perbedaan pendapat itu menunjukkan satu hal. Perdebatan hari ini bukan hanya menyangkut aturan hukum. Perdebatan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses yang sedang berjalan.
Negara Hukum Membutuhkan Kepercayaan Publik
Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara. Korupsi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, setiap keputusan aparat harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus. Keputusan harus sah menurut hukum. Keputusan juga harus mudah dipahami publik.
Pengawasan masyarakat terhadap Polri, Kejaksaan, maupun KPK bukan bentuk permusuhan terhadap negara. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang sehat.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Publik juga membutuhkan proses yang terbuka, konsisten, dan mudah diuji.
Sebab dalam negara hukum, ancaman terbesar bukan ketika masyarakat terus bertanya. Ancaman terbesar muncul ketika masyarakat berhenti percaya bahwa setiap pertanyaan akan dijawab dengan fakta. @dimas







