OTT Bupati Pemalang menambah daftar kepala daerah yang terjerat korupsi. KPK kembali membongkar dugaan rasuah di daerah, memicu sorotan terhadap mahalnya biaya politik dan lemahnya pengawasan.
Tabooo.id: Pemalang – Sirene pemberantasan korupsi kembali berbunyi dari daerah. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (29/7/2026). Penangkapan itu bukan sekadar kabar hukum. Sebaliknya, kasus tersebut kembali mengingatkan publik bahwa korupsi kepala daerah masih menjadi persoalan serius.
Anom menjadi kepala daerah hasil Pilkada 2024 ke-16 yang terjerat perkara korupsi melalui OTT KPK. Selain itu, operasi tersebut menjadi OTT kepala daerah yang ke-12 sepanjang 2026. Angka itu menunjukkan bahwa penindakan masih terus berlangsung di berbagai daerah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tersebut.
“Benar,” kata Fitroh, Rabu (29/7/2026).
KPK belum menjelaskan perkara yang melatarbelakangi penangkapan itu. Penyidik masih memeriksa para pihak yang diamankan selama 1 x 24 jam sebelum menetapkan status hukum mereka.
Sementara itu, publik menunggu konferensi pers resmi KPK. Lembaga antirasuah itu diperkirakan akan memaparkan konstruksi perkara, barang bukti, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pemalang Kembali Masuk Peta Korupsi
Pemalang bukan nama baru dalam catatan penindakan KPK.
Pada Agustus 2022, KPK menangkap Bupati Pemalang saat itu, Mukti Agung Wibowo, dalam perkara suap dan jual beli jabatan. Kini, empat tahun berselang, daerah yang sama kembali menjadi sorotan setelah bupati yang baru juga terjerat OTT.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pergantian pemimpin belum mampu memutus mata rantai korupsi. Dengan kata lain, pergantian figur tidak akan membawa perubahan berarti apabila tata kelola pemerintahan dan sistem pengawasan masih menyisakan celah penyalahgunaan kekuasaan.
Daftar Kepala Daerah Terus Bertambah
Penangkapan Anom kembali memperpanjang daftar kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang harus berhadapan dengan KPK.
Gelombang OTT bermula ketika KPK menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis pada Agustus 2025 dalam perkara dugaan suap proyek rumah sakit.
Selanjutnya, KPK menindak Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Memasuki 2026, intensitas penindakan semakin meningkat. KPK kemudian menangkap Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, hingga Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Lebih jauh, pola kasus yang muncul hampir selalu sama. Dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, pengaturan proyek infrastruktur, jual beli jabatan, serta pemerasan terhadap aparatur daerah masih mendominasi perkara yang ditangani KPK.
Politik Mahal, Korupsi Berulang
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai akar persoalan korupsi kepala daerah tidak hanya terletak pada individu yang menjabat.
Menurutnya, biaya politik yang tinggi, praktik politik uang, dan mahar politik terus melahirkan siklus korupsi.
Karena itu, Zaenur menilai solusi tidak terletak pada perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Pemerintah justru perlu memperkuat pengawasan pemilu sekaligus membenahi sistem pendanaan politik.
Pandangan serupa disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Iqbal Kholidin.
Ia menambahkan, pemerintah harus menyelesaikan akar persoalan melalui pemberantasan politik uang dan mahar politik. Dengan demikian, demokrasi tetap terjaga tanpa mengurangi hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Ini Bukan Sekadar OTT, Ini Cermin Sistem
Penangkapan Bupati Pemalang bukan sekadar menambah angka statistik penindakan KPK.
Sebaliknya, kasus ini memperlihatkan bahwa pola korupsi di daerah terus berulang. Pelakunya berganti, tetapi modusnya hampir tidak berubah.
Ketika kepala daerah silih berganti mengenakan rompi tahanan, pertanyaan yang muncul bukan lagi siapa yang akan tertangkap berikutnya. Melainkan, mengapa sistem yang sama terus melahirkan kasus yang sama.
Pada akhirnya, penindakan hukum memang penting. Namun, langkah itu tidak akan cukup apabila pemerintah belum membenahi akar persoalan. Selama biaya politik tetap mahal, pengawasan belum efektif, dan jabatan masih dipandang sebagai investasi politik, OTT hanya memutus satu mata rantai. Akibatnya, korupsi akan terus berulang selama sistem yang melahirkannya tidak ikut diperbaiki. @dimas







