KPK bongkar dugaan suap pengurusan HGB di ATR/BPN. Delapan tersangka dan barang bukti Rp106,3 miliar mengungkap jejak transaksi urusan tanah.
Tabooo.id – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar transaksi uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Perkara itu berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Bogor dan penerimaan uang lain yang masih penyidik dalami.
Delapan tersangka berasal dari berbagai posisi. Mereka mencakup pejabat pertanahan, pihak swasta, mantan kepala daerah, serta sejumlah orang yang KPK kaitkan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sontang Coin Manurung menjadi salah satu tersangka. Ia menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Nama lain mencakup Fahd El Fouz, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur Summarecon, dan Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
KPK juga menetapkan Lampri sebagai tersangka. Ia menjabat Direktur Jenderal Penataan Agraria dan Pengendalian Pertanahan dan Ruang (PPTR).
Tiga nama lainnya ialah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
KPK menahan seluruh tersangka mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penyidik menjerat mereka dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Rp106,3 Miliar dan Pertanyaan yang Belum Selesai
Besarnya barang bukti membuat kasus ini semakin menarik perhatian.
KPK menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik juga menemukan berbagai mata uang dalam rangkaian OTT tersebut. Kini mereka menelusuri asal dan aliran dana itu.
Namun, angka Rp106,3 miliar tidak otomatis menunjukkan seluruh uang berasal dari transaksi HGB Summarecon.
Penyidik masih menelusuri asal, tujuan, dan aliran dana tersebut. Karena itu, publik perlu membedakan nilai barang bukti yang KPK sita dengan nilai suap yang nantinya terbukti di pengadilan.
Pembedaan itu penting. Tanpa konteks tersebut, angka besar mudah mendorong kesimpulan yang belum tentu sesuai dengan konstruksi perkara.
Pertanyaan berikutnya bukan hanya soal jumlah uang. Publik juga perlu melihat bagaimana uang itu masuk ke dalam proses layanan pertanahan.
Ada Rp1,5 Miliar dalam Jejak Transaksi
Salah satu aliran dana yang KPK soroti berkaitan dengan Adrianto Pitojo Adhi.
KPK menyebut Adrianto memberikan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Penyidik juga menyebut Erwin sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.
Nama Erwin muncul bersama tiga tersangka lain yang KPK kaitkan dengan lingkaran kepercayaan Nusron. Mereka ialah Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Penyebutan tersebut tetap membutuhkan konteks. Status sebagai orang kepercayaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan pihak lain yang tidak menjadi tersangka.
Sampai tahap ini, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan bahwa kebutuhan penyidikan akan menentukan apakah penyidik memanggil Nusron.
Dengan demikian, penyidik masih dapat mengembangkan perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang mereka peroleh.
Ketika Administrasi Tanah Memiliki Nilai Ekonomi Tinggi
Kasus ini membawa kita pada persoalan yang lebih luas.
Tanah bukan sekadar bidang yang tercatat dalam dokumen negara. Status, izin, hak, dan perubahan administrasi atas tanah dapat memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Karena itu, setiap proses administrasi pertanahan membutuhkan sistem yang transparan. Prosedur panjang, kewenangan besar, dan nilai ekonomi tinggi dapat menciptakan ruang transaksi ketika pengawasan tidak berjalan efektif.
Dalam perkara ini, KPK sedang menguji dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak dalam proses pengurusan HGB.
Persoalan itu juga dapat berkembang lebih jauh. KPK masih mendalami kemungkinan dugaan tindak pidana lain di lingkungan ATR/BPN.
Jika penyidik menemukan pola lain, pengembangan perkara dapat membawa perhatian pada tata kelola layanan pertanahan secara lebih luas.
Bukan Sekadar Soal Koper Uang
Ada ironi dalam perkara seperti ini.
Di satu sisi, negara membangun sistem pertanahan melalui prosedur, dokumen, sertifikat, dan kewenangan pejabat. Di sisi lain, dugaan transaksi ilegal muncul di sekitar proses administrasi tersebut.
Publik kemudian menghadapi pertanyaan sederhana apakah layanan pertanahan benar-benar berjalan berdasarkan prosedur yang sama bagi semua orang?
Pertanyaan itu tidak otomatis berarti seluruh layanan pertanahan bermasalah. Namun, perkara yang KPK tangani menunjukkan pentingnya pengawasan pada titik layanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Bagi masyarakat biasa, urusan tanah sering menyangkut sertifikat rumah, lahan keluarga, atau ruang untuk mencari nafkah. Proses administrasi yang lambat saja sudah dapat menambah beban.
Ketika dugaan transaksi ilegal masuk ke dalam proses tersebut, persoalannya menjadi lebih serius. Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan negara ikut menjadi taruhan.
Ujian Bukan Hanya untuk Delapan Tersangka
Perkara ini harus berjalan berdasarkan bukti dan proses hukum. Delapan tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri. Pengadilan yang nantinya menentukan kesalahan mereka melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, perkara tersebut juga menguji sistem.
KPK perlu menjelaskan aliran uang, peran setiap tersangka, serta hubungan transaksi dengan proses pengurusan HGB. Kementerian ATR/BPN juga perlu memastikan mekanisme pelayanan dan pengawasan mampu mencegah praktik serupa.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa administrasi tanah tidak berubah menjadi ruang negosiasi bagi pihak yang memiliki akses dan sumber daya.
Jika sebuah layanan publik dapat dipengaruhi uang atau kedekatan, masalahnya tidak lagi berhenti pada delapan nama.
Ini bukan sekadar cerita tentang koper berisi uang. Ini tentang bagaimana kewenangan administratif dapat memiliki harga ketika pengawasan gagal bekerja.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya jumlah uang yang KPK sita. Ukuran lainnya terletak pada kemampuan sistem menutup ruang yang memungkinkan transaksi semacam itu kembali terjadi. @dimas








