Masuk kampus pakai nilai dan cara idealnya sederhana yaitu, belajar, ikut seleksi, lalu menunggu hasil. Namun, perkara yang kini KPK usut di Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed membuat logika itu terasa berbeda.
Tabooo.id – Bukan berarti seluruh SPMB Unsoed bermasalah. KPK justru sedang menguji dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Di situlah absurditasnya mulai muncul.Ketika kita masuk kampus pakai nilai tapi kenapa harus disertai dengan nominal uang.
Kampus Punya Kursi, KPK Temukan Dugaan Transaksi
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.
Selain itu, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka ialah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. KPK menetapkan keenam orang itu sebagai tersangka pada 21/08/2026.
Selanjutnya, KPK menahan mereka selama 20 hari. Masa penahanan berlangsung dari 21/08/2026 hingga 09/09/2026. KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor.
Pasal 12 huruf e mengatur pemerasan melalui penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, Pasal 12B mengatur penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan transaksi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
KPK juga mengungkap dugaan uang ratusan juta rupiah untuk penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran.
Bahkan, penyidik menyita sekitar Rp665 juta dalam bentuk tunai. Penyidik juga menemukan sekitar Rp99 juta dalam saldo rekening.
Totalnya mencapai sekitar Rp764 juta. Nah, di sinilah realitas mulai terasa seperti satire karena Kampus punya jalur mandiri.
Namun, perkara ini membuat publik mengenal istilah lain jalur mandiri untuk kampus, jalur bermodal untuk dugaan transaksinya.
Tentu saja, kalimat itu merupakan satire. Faktanya, KPK masih menguji dugaan transaksi tersebut melalui proses hukum.
Ketika Masuk Kampus Pakai Nilai Tapi Bertemu Relasi Kuasa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya melihat perpindahan uang.
Menurut Budi, penyidik juga melihat hubungan antara kewenangan, kebutuhan, tekanan, dan keputusan.
Budi menyampaikan penjelasan tersebut melalui pesan tertulis pada Sabtu, 22/08/2026.
“Di sinilah konsep relasi kuasa menjadi relevan untuk memahami konteks peristiwa.”
Menurut Budi, calon mahasiswa dan keluarganya membutuhkan keputusan dari institusi pendidikan.
Sebaliknya, pihak tertentu di kampus memiliki kewenangan atau pengaruh dalam proses tersebut.
Karena itu, ketimpangan posisi bisa menjadi persoalan hukum ketika seseorang menyalahgunakan kewenangannya.
Apalagi, jika kewenangan tersebut membuka jalan bagi pembayaran atau pemberian tertentu.
Masalahnya bukan sekadar siapa memberi uang. Lebih jauh lagi, publik perlu melihat siapa yang memegang tombol keputusan diluar masuk kampus pakai nilai.
Sebab, pihak yang membutuhkan keputusan biasanya tidak memiliki posisi yang sama dengan pihak yang membuat keputusan.
Orang Tua Tidak Otomatis Jadi Pelaku
Di titik ini, publik perlu menahan diri. Orang tua atau keluarga calon mahasiswa yang memberikan uang dalam konteks dugaan pemerasan tidak otomatis menjadi pelaku.
Budi menjelaskan bahwa penyidik melihat peran, niat, pengetahuan, cara pemberian, fakta, dan alat bukti.
Bahkan, pemberi dapat berada dalam posisi tertekan ketika pihak berwenang menyalahgunakan kekuasaannya. Artinya, publik jangan buru-buru membalik cerita.
Pertanyaannya bukan hanya “Siapa yang menyerahkan uang?”
Namun, pertanyaan yang lebih penting ialah “Siapa yang memiliki kewenangan sampai seseorang merasa harus menyerahkan uang?”
Di situlah relasi kuasa bekerja sebab transaksi mungkin terlihat sederhana. Tetapi, relasi di belakang transaksi bisa jauh lebih rumit.
73 Kursi dan Satu Pertanyaan Besar
KPK juga menemukan dugaan transaksi di luar Fakultas Kedokteran. Penyidik mengusut dugaan praktik serupa di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta beberapa bagian Fakultas Hukum.
KPK menyebut total kuota jalur mandiri program sarjana tahun 2026 mencapai 2.527 kursi. Dari jumlah tersebut, KPK sementara menemukan 73 kuota yang diduga masuk dalam praktik tersebut.
Memang, 73 kursi bukan keseluruhan kuota. Namun, angka itu tetap memunculkan pertanyaan.
Kalau sebagian kursi diduga bisa dipengaruhi uang dan akses, sebenarnya apa yang sedang diseleksi?
Nilai?, Kemampuan? Atau akses? dan pertanyaan tersebut penting karena kampus seharusnya menguji kemampuan akademik bukan kemampuan finansial keluarga.
Pengamat Hukum: Masalahnya Bukan Cuma Uang
Pengamat hukum Universitas Diponegoro Muhammad Mirza Harera menilai publik perlu melihat perkara ini dari sisi tata kelola.
Dalam keterangannya pada 23/08/2026, Mirza mengatakan:
“Ketika proses penerimaan diduga melibatkan setting kuota, perantara dan akses sistem yang tidak terkendali, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi muda yang seharusnya mendapatkan kesempatan secara adil berdasarkan kemampuan akademik.”
Pernyataan tersebut membawa perkara ini ke persoalan yang lebih besar. Jika masalah hanya menyangkut uang, publik mungkin berhenti pada nominal.
Namun, pendidikan memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada angka rupiah. Seorang siswa belajar bertahun-tahun untuk mengejar kursi kampus.
Orang tua juga menabung bertahun-tahun untuk membiayai pendidikan. Kemudian muncul dugaan bahwa sebagian kursi bisa terpengaruh akses tertentu.
Akibatnya, yang terancam bukan hanya keuangan negara. Kepercayaan terhadap sistem pendidikan juga ikut dipertaruhkan. @teguh
Pendidikan Mengajarkan Meritokrasi, Sistem Harus Membuktikannya
Kampus seharusnya menjadi ruang untuk menguji kemampuan. Karena itu, perkara Unsoed tidak boleh menjadi alasan untuk menghakimi seluruh institusi.
Sebaliknya, kasus ini harus mendorong evaluasi terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa. KPK sebelumnya mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas penerimaan mahasiswa baru.
Penguatan tersebut mencakup pelaporan kuota, pengawasan eksternal, serta pemanfaatan data PDDIKTI sebagai alat kontrol. Selain itu, pemerintah juga terus mengevaluasi tata kelola pendidikan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto membahas evaluasi penerimaan mahasiswa baru bersama Komisi X DPR RI pada 2 Juni 2026.
Jadi, persoalannya tidak berhenti pada “Siapa menerima uang?”
Publik juga perlu bertanya “Kenapa sistem bisa memberi ruang bagi dugaan transaksi seperti ini?”
Pertanyaan kedua justru lebih penting sebab, sistem yang sehat tidak hanya menghukum pelanggaran. Sistem yang sehat juga menutup celah agar pelanggaran tidak mudah terjadi.
Yang Lucu, Justru yang Bikin Mikir
Katanya masuk kampus pakai nilai tapi kalau dugaan KPK terbukti, berarti dalam kasus tertentu yang ikut “ujian” bukan cuma nilai anak.
Tebal dompet orang tua juga diduga ikut masuk ruang seleksi. Ironisnya, tidak ada mata kuliah yang mengajarkan cara lulus dari ujian itu.
Ini Bukan Cuma Soal Uang
Perkara ini bukan sekadar cerita tentang uang ratusan juta rupiah. Lebih jauh, perkara ini menunjukkan risiko ketika kewenangan bertemu kebutuhan tanpa pengawasan yang kuat.
Kampus memberi harapan, Orang tua membutuhkan kepastian, Calon mahasiswa membutuhkan keputusan tetapi sementara itu, pihak tertentu memegang kewenangan.
Jika kewenangan tersebut berubah menjadi alat transaksi, pendidikan kehilangan sesuatu yang jauh lebih mahal daripada uang yaitu, Marwahnya.
Karena itu, KPK harus membuktikan seluruh dugaan melalui fakta dan alat bukti.
Publik juga perlu menunggu proses hukum tanpa menghakimi pihak yang belum mendapat putusan pengadilan.
Namun, satu prinsip seharusnya tidak perlu menunggu sidang karena kursi kampus bukan barang dagangan.
Jika pendidikan ingin mengajarkan meritokrasi, sistem penerimaannya harus membuktikannya.
Sebab, kalau nilai dan uang sama-sama masuk ruang ujian, publik berhak bertanya sebenarnya siapa yang sedang diseleksi?. @teguh








