Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Penahanan tanpa rompi merah memicu sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum.
Tabooo.id – Jakarta belum benar-benar terlelap pada Jumat (24/7/2026). Menjelang tengah malam, seorang pria berbatik abu-abu melangkah keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Publik mengenalnya sebagai Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selama bertahun-tahun, ia memimpin penyidikan berbagai perkara korupsi besar. Malam itu, posisinya berbalik. Ia tidak lagi memimpin penyidikan, melainkan menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Penyidik menahan Febrie setelah memeriksanya selama sekitar 10 jam dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, penyidik membawanya ke rumah tahanan KPK. Namun, perhatian publik justru tertuju pada satu hal yang tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara. Febrie tidak mengenakan rompi merah tahanan saat keluar dari gedung.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.23 WIB, Febrie hanya melontarkan kalimat singkat kepada wartawan.
“Tidak pakai rompi, ya.”
Ucapan itu memang sederhana. Namun, kalimat tersebut segera memicu diskusi luas. Selama ini publik menjadikan rompi merah sebagai simbol bahwa semua tersangka menerima perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ketika Simbol Menggeser Fokus Perkara
Rompi merah bukan sekadar pakaian tahanan. Dalam praktik penegakan hukum Indonesia, atribut itu telah berkembang menjadi simbol transparansi sekaligus kesetaraan. Kehadirannya sering kali menegaskan bahwa jabatan, kekuasaan, dan pengaruh tidak lagi menjadi pembeda ketika seseorang memasuki proses hukum.
Karena itu, absennya rompi merah pada diri mantan Jampidsus langsung memunculkan berbagai tafsir. Perdebatan publik bergeser dari dugaan tindak pidana pencucian uang menuju persoalan perlakuan terhadap seorang mantan petinggi penegak hukum.
Padahal, substansi perkara jauh lebih penting.
Penyidik menduga Febrie terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berkembang dari penyidikan dugaan manipulasi pasokan batu bara PLN. Penyidikan kemudian meluas hingga menyentuh dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Dalam serangkaian penggeledahan di 13 lokasi, penyidik menyita 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp536 miliar.
Penyidik menelusuri keterkaitan sebagian barang bukti dengan rumah di kawasan Sentul yang sebelumnya menjadi milik Febrie. Namun, Febrie membantah mengetahui keberadaan aset tersebut. Ia menjelaskan bahwa rumah itu telah dialihkan kepada Don Ritto sejak 2022 untuk operasional sebuah yayasan.
Pembelaan: “Ini Kriminalisasi”
Febrie tidak hanya menyampaikan keberatan atas penahanannya. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik.
Menurutnya, ketika masih menjabat sebagai Jampidsus, setiap perkara harus melalui pendalaman alat bukti secara menyeluruh dan beberapa kali ekspose sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Di Gedung Bundar tidak seperti ini. Semua alat bukti diperdalam dulu sehingga tidak zalim,” ujarnya.
Meski demikian, Febrie menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, ia menilai penyidik telah mengkriminalisasi dirinya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak pembelaan yang nantinya akan diuji dalam proses persidangan. Sementara itu, penyidik meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Pemburu yang Kini Menjadi Terperiksa
Perjalanan hukum Febrie menghadirkan ironi yang sulit diabaikan.
Selama bertahun-tahun, ia menjadi wajah Kejaksaan Agung dalam memburu kasus-kasus korupsi bernilai besar. Ia memimpin penyidikan, memeriksa saksi, dan menetapkan tersangka dalam sejumlah perkara strategis.
Kini, posisi itu berubah sepenuhnya.
Ia duduk di kursi yang dahulu ia siapkan bagi orang lain.
Perubahan itu mengingatkan publik bahwa jabatan bukan tameng yang mampu menghentikan proses hukum. Kekuasaan juga tidak selalu bergerak dalam satu arah.
Hari ini seseorang memeriksa.
Esok hari, orang yang sama bisa menjalani pemeriksaan.
Yang Dipertaruhkan Bukan Rompinya
Publik tentu berhak mempertanyakan mengapa rompi merah tidak dikenakan dalam proses penahanan tersebut. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar bukanlah soal atribut yang melekat pada seorang tersangka.
Yang jauh lebih penting adalah konsistensi penegakan hukum.
Apakah aparat akan membuka proses perkara ini secara transparan?
Apakah aparat penegak hukum akan menerapkan standar pembuktian, memperlakukan tersangka, dan menjalankan proses persidangan dengan ukuran yang sama seperti ketika Febrie menangani perkara-perkara besar?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah kepercayaan publik.
Sebab, kepercayaan tidak lahir dari selembar rompi merah.
Kepercayaan tumbuh ketika aparat menegakkan hukum dengan ukuran yang sama kepada siapa pun, tanpa melihat jabatan, pengaruh, ataupun sejarah kekuasaan.
Kasus ini bukan hanya menguji seorang mantan Jampidsus. Kasus ini menguji keberanian institusi penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum tetap berpijak pada prinsip kesetaraan, bahkan ketika mantan penjaganya sendiri duduk di kursi terdakwa. @dimas







