Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

by dimas
Maret 22, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi seluruh tahanan untuk mengajukan penahanan rumah. Pernyataan ini muncul setelah KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan.

“Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Penyidik akan menelaah setiap permintaan sebelum mengambil keputusan. Pernyataan ini langsung memicu perhatian publik karena menyangkut perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi.

Permohonan Keluarga Jadi Dasar Keputusan

KPK menjelaskan bahwa pengalihan penahanan Yaqut bukan karena alasan kesehatan. Keluarga mengajukan permohonan secara resmi, lalu penyidik memproses dan mengabulkannya sesuai ketentuan hukum.

Ini Belum Selesai

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Budi menegaskan bahwa penyidik memegang kewenangan penuh dalam menentukan jenis penahanan. Ia juga menekankan bahwa setiap perkara memiliki strategi penanganan berbeda, termasuk keputusan menahan atau mengalihkan penahanan.

Pengalihan tersebut mulai berlaku sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam. Sebelumnya, penyidik telah menerima permohonan keluarga pada 17 Maret dan kemudian mengkajinya berdasarkan Undang-Undang KUHAP terbaru.

Hanya Sementara, Proses Hukum Tetap Berjalan

KPK memastikan bahwa status tahanan rumah ini bersifat sementara. Yaqut sebelumnya menjalani penahanan di rutan selama sekitar tujuh hari sejak 12 Maret 2026.

Penyidik tetap melanjutkan proses hukum tanpa hambatan. KPK menilai pengalihan penahanan tidak mengganggu penyidikan, melainkan bagian dari strategi penanganan perkara.

Kasus ini bermula setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Yaqut. Setelah itu, penyidik melanjutkan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus Korupsi Haji dan Dampak Besar

KPK menjerat Yaqut dengan pasal korupsi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota haji. Lembaga antirasuah tersebut memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Angka ini bukan sekadar statistik. Dugaan korupsi kuota haji menyentuh langsung kepentingan masyarakat, terutama calon jemaah yang menunggu bertahun-tahun untuk berangkat. Ketika kuota diduga disalahgunakan, kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan haji ikut tergerus.

Publik Menguji Konsistensi Penegakan Hukum

Keputusan pengalihan penahanan ini membuka ruang perdebatan. Di satu sisi, KPK menjalankan prosedur hukum yang memberi hak kepada tersangka. Di sisi lain, publik menuntut konsistensi dan ketegasan dalam menangani kasus korupsi.

Bagi masyarakat, terutama mereka yang terdampak langsung oleh panjangnya antrean haji, isu ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan. Ketika kasus menyangkut ratusan miliar rupiah dan kepentingan umat, setiap keputusan hukum akan selalu berada di bawah sorotan.

Pada akhirnya, keputusan ini mengingatkan satu hal hukum memang memberi ruang prosedur, tetapi kepercayaan publik menuntut lebih dari sekadar prosedur. @dimas

Tags: AntiHajiKasusKeadilanKorupsi di IndonesiaKPKKriminal & HukumKUHAPKuota HajiNasionalPemerintahanPenegakanSosial & Publiktransparansi

Kamu Melewatkan Ini

Kenapa Kota Kita Makin Penuh Coffee Shop Tapi Miskin Ruang Dialog?

Kenapa Kota Kita Makin Penuh Coffee Shop Tapi Miskin Ruang Dialog?

by jeje
Mei 13, 2026

Di banyak kota, aroma kopi kini terasa lebih mudah ditemukan di coffee Shop daripada ruang bicara yang jujur. Sudut jalan...

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

by jeje
Mei 12, 2026

Dandhy Laksono kembali jadi sorotan. Bukan karena kontroversi biasa, tetapi karena film dokumenternya, Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, memicu rasa...

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

by Tabooo
Mei 11, 2026

Bagus Panuntun diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari luar, ini...

Next Post
Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id