Tabooo.id: Regional – Polres Tual, Maluku, menetapkan Bripda MS, anggota Brimob, sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan pelajar berinisial AT (14). Korban, siswa madrasah tsanawiyah, meninggal setelah MS mengayunkan helm taktis yang mengenai pelipisnya saat patroli Brimob di Kota Tual dan Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa penyidikan kini masuk tahap sidik.
“Kami menangani perkara ini transparan, sehingga publik berhak mengetahui seluruh prosesnya,” tegasnya.
Jalur Hukum Paralel: Pidana dan Kode Etik
Polres Tual menangani kasus pidana, sementara Bidpropam Polda Maluku memeriksa pelanggaran kode etik MS. Sabtu pagi, polisi menerbangkan MS ke Ambon untuk pemeriksaan kode etik. Setelah itu, MS kembali ke Tual untuk melanjutkan proses pidana.
Kapolres menekankan bahwa kedua proses berjalan paralel. Dengan demikian, tersangka menghadapi konsekuensi hukum negara sekaligus disiplin internal kepolisian. Polres Tual telah mengirim SP2HP kepada keluarga korban, sementara SPDP dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).
Penyidikan dan Ancaman Hukum
Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, menyatakan bahwa polisi memeriksa 14 saksi dari korban dan terlapor. Selanjutnya, keterangan mereka menjadi dasar penetapan tersangka. Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Selain itu, MS juga menghadapi Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional karena penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kronologi Tragis
Patroli Brimob menggunakan kendaraan taktis di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, mereka bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga soal dugaan pemukulan. Saat tiba di lokasi, MS mengayunkan helm taktis untuk memberi isyarat kepada dua sepeda motor yang melaju cepat. Helm itu mengenai pelipis kanan korban sehingga AT terjatuh telungkup.
Polisi segera membawa korban ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun pukul 13.00 WIT, AT meninggal dunia. Akibatnya, keluarga korban langsung mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan, sehingga polisi menahan MS pada hari yang sama.
Kapolda Maluku Tegas
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan pihaknya bersikap tegas.
“Proses pidana berjalan, proses kode etik berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksi jelas dan tegas,” tambahnya.
Selanjutnya, ia memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban.
“Musibah ini menjadi perhatian serius kami, sehingga kami akan menanganinya sungguh-sungguh,” ujarnya.
Dampak pada Masyarakat
Korban AT jelas paling dirugikan. Selain itu, keluarga dan warga juga kehilangan rasa aman terhadap aparat. Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius bagaimana aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi ancaman bagi warga?
Jika hukum dan kode etik dijalankan tegas, masyarakat bisa menarik napas lega. Namun jika tidak, tragedi ini menjadi bukti pahit bahwa keadilan sering berjalan di jalur berbeda dari moral publik. @dimas




