• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Rabu, Maret 25, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News

Oknum Brimob Tual ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar

Februari 21, 2026
in News, Regional
A A
Oknum Brimob Tual ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro memberikan keterangan dalam konferensi pers di Tual, Maluku. (Foto: Polres Tual)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Regional – Polres Tual, Maluku, menetapkan Bripda MS, anggota Brimob, sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan pelajar berinisial AT (14). Korban, siswa madrasah tsanawiyah, meninggal setelah MS mengayunkan helm taktis yang mengenai pelipisnya saat patroli Brimob di Kota Tual dan Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa penyidikan kini masuk tahap sidik.

“Kami menangani perkara ini transparan, sehingga publik berhak mengetahui seluruh prosesnya,” tegasnya.

Jalur Hukum Paralel: Pidana dan Kode Etik

Polres Tual menangani kasus pidana, sementara Bidpropam Polda Maluku memeriksa pelanggaran kode etik MS. Sabtu pagi, polisi menerbangkan MS ke Ambon untuk pemeriksaan kode etik. Setelah itu, MS kembali ke Tual untuk melanjutkan proses pidana.

Kapolres menekankan bahwa kedua proses berjalan paralel. Dengan demikian, tersangka menghadapi konsekuensi hukum negara sekaligus disiplin internal kepolisian. Polres Tual telah mengirim SP2HP kepada keluarga korban, sementara SPDP dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).

Penyidikan dan Ancaman Hukum

Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, menyatakan bahwa polisi memeriksa 14 saksi dari korban dan terlapor. Selanjutnya, keterangan mereka menjadi dasar penetapan tersangka. Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Selain itu, MS juga menghadapi Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional karena penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kronologi Tragis

Patroli Brimob menggunakan kendaraan taktis di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, mereka bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga soal dugaan pemukulan. Saat tiba di lokasi, MS mengayunkan helm taktis untuk memberi isyarat kepada dua sepeda motor yang melaju cepat. Helm itu mengenai pelipis kanan korban sehingga AT terjatuh telungkup.

Polisi segera membawa korban ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun pukul 13.00 WIT, AT meninggal dunia. Akibatnya, keluarga korban langsung mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan, sehingga polisi menahan MS pada hari yang sama.

Kapolda Maluku Tegas

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan pihaknya bersikap tegas.

“Proses pidana berjalan, proses kode etik berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksi jelas dan tegas,” tambahnya.

RelatedPosts

7.039 Pemudik Gratis Tiba di Tirtonadi, Mayoritas dari DKI Jakarta

Prabowo Sebut Penyiraman Aktivis KontraS Terorisme, Harus Usut Dalangnya

Selanjutnya, ia memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban.

“Musibah ini menjadi perhatian serius kami, sehingga kami akan menanganinya sungguh-sungguh,” ujarnya.

Dampak pada Masyarakat

Korban AT jelas paling dirugikan. Selain itu, keluarga dan warga juga kehilangan rasa aman terhadap aparat. Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius bagaimana aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi ancaman bagi warga?

Jika hukum dan kode etik dijalankan tegas, masyarakat bisa menarik napas lega. Namun jika tidak, tragedi ini menjadi bukti pahit bahwa keadilan sering berjalan di jalur berbeda dari moral publik. @dimas

Tags: ATBrimobhukumKapoldaKeadilanKode EtikkorbanMalukumasyarakatMusibahPelajarPenganiayaanPidanasiagaTersangkaTualwaspada
Next Post
Gedung Cerutu, Seabad Cerita Kota yang Tersimpan di Batu Bata

Gedung Cerutu, Seabad Cerita Kota yang Tersimpan di Batu Bata

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Not Crime: Kenapa Muncul di Tembok Poppies?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.