Tabooo.id: Nasional – Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada prosedur formal. Lembaga pengawas ini meminta aparat kejaksaan berani mengoreksi penerapan hukum dalam kasus Hogi Minaya.
Karena itu, Komjak mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengevaluasi jaksa penangan perkara, terutama dalam memahami dan menerapkan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Desakan tersebut muncul di tengah kritik publik yang terus menguat. Selain itu, banyak pihak menilai perkara Hogi mencerminkan persoalan mendasar dalam praktik penegakan hukum di tingkat lapangan.
Evaluasi Teknis, Bukan Persoalan Etik
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menegaskan pihaknya tidak menyoroti etik atau perilaku jaksa. Sebaliknya, Komjak ingin menguji ulang dasar hukum materiil yang melandasi penetapan Hogi sebagai tersangka.
“Kalau ini teknis, maka evaluasinya juga teknis. Bukan ke etik dan perilaku. Kami mendorong Kejati dan Jampidum memberi pemahaman ulang dan mengevaluasi secara teknis penerapan hukumnya,” ujar Pujiyono, Kamis (29/1/2026).
Dengan demikian, Komjak berharap kejaksaan membaca perkara secara lebih cermat, jernih, dan kontekstual.
Seharusnya Masuk Alasan Pemaaf
Lebih lanjut, Pujiyono menilai jaksa keliru menempatkan perkara Hogi. Menurut dia, kasus ini seharusnya berada dalam kerangka alasan pemaaf sebagaimana diatur Pasal 43 KUHP.
Karena itu, ia menegaskan jaksa tidak tepat memproses perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ). Selain itu, kasus Hogi juga tidak memenuhi unsur alasan pembenar.
“Kasus Hogi itu bukan melalui RJ, bukan juga alasan pembenar. Ini alasan pemaaf. Kalau sudah alasan pemaaf sesuai Pasal 43 KUHP, seharusnya perkaranya ditutup demi kepentingan hukum,” tambahnya.
Dari Korban ke Tersangka
Kasus Hogi Minaya menyedot perhatian publik karena memperlihatkan garis tipis antara korban dan tersangka. Awalnya, Hogi, warga Sleman, mengejar dua pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, Arista Minaya.
Kejar-kejaran tersebut kemudian berujung tragis. Dua pelaku meninggal dunia.
Namun, alih-alih menempatkan Hogi sebagai korban, aparat justru menetapkannya sebagai tersangka. Akibatnya, gelombang kritik langsung muncul dari masyarakat, akademisi, hingga aktivis hukum.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar tentang arah keadilan dalam praktik penegakan hukum.
DPR Menilai Ada Masalah Sejak Awal
Seiring meningkatnya sorotan publik, Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus. DPR menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.
Dalam rapat tersebut, DPR menilai aparat keliru sejak tahap awal penanganan perkara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru mewajibkan aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif.
“Di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum harus mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum,” tegasnya.
Efek Psikologis bagi Masyarakat
Di luar ruang sidang dan gedung parlemen, kasus ini memunculkan ketakutan baru di tengah masyarakat. Kini, banyak warga mulai bertanya: apakah menolong korban kejahatan justru berisiko menghadirkan masalah hukum?
Di sisi lain, bagi masyarakat kecil, dampaknya terasa langsung. Ketika seseorang yang melindungi keluarganya justru terancam pidana, rasa aman di ruang publik perlahan menghilang.
Jika situasi ini terus berlanjut, masyarakat bisa memilih diam saat menyaksikan kejahatan.
Kejaksaan di Persimpangan
Kini bola berada di tangan Kejaksaan. Publik menunggu apakah institusi ini berani mengoreksi langkah dan menutup perkara Hogi demi kepentingan hukum.
Sebaliknya, jika kejaksaan tetap mempertahankan proses yang sejak awal menuai kontroversi, kepercayaan publik berpotensi semakin terkikis.
Sebab, dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya kepatuhan pada pasal, tetapi juga keberanian menghadirkan keadilan. Jika korban saja bisa duduk di kursi terdakwa, mungkin yang perlu diperiksa bukan hanya satu perkara, melainkan cara kita memahami hukum itu sendiri. @dimas




