Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KUHP Baru dan Kasus Hogi Minaya: Naluri Melindungi Keluarga vs Hukum

by dimas
Januari 28, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Talk – Pernah nggak sih kamu membayangkan tiba-tiba istrimu dirampok? Apa yang bakal kamu lakukan lari, teriak, atau langsung mengejar pelaku? Hogi Minaya memilih mengejar. Ironisnya, aksi spontan itu malah membuat Hogi jadi tersangka. Kejadian ini bukan cuma bikin geleng-geleng kepala, tapi juga memantik perdebatan panas soal rasa keadilan hukum di Indonesia.

Naluri Melindungi atau Kejahatan?

Kejadian bermula ketika istri Hogi jadi korban jambret di Sleman, Yogyakarta. Hogi yang berada tak jauh langsung mengejar pelaku. Dalam pengejaran itu, dua terduga pelaku meninggal akibat kecelakaan. Dari sisi kemanusiaan, siapa yang bisa menahan diri melihat pasangan atau anak terancam bahaya? Naluri melindungi keluarga otomatis muncul.

Beberapa bulan kemudian, aparat menetapkan Hogi sebagai tersangka. Polemik pun memanas di masyarakat. Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Choirul Anam, menekankan bahwa aparat harus mempertimbangkan konteks. Menuntut korban yang membela diri justru bisa merusak rasa keadilan publik.

Sementara itu, sang istri, Arista, menempuh jalur mediasi dengan keluarga pelaku melalui mekanisme restorative justice agar suaminya terhindar dari penjara. Langkah ini menunjukkan bahwa meski hukum formal berjalan, nilai kemanusiaan tetap dijaga.

KUHP Baru dan Pembelaan Terpaksa

Kasus ini kembali menguji diskursus hukum Indonesia. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang mulai berlaku Januari 2026, mengatur pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Pasal 34 dan Pasal 43. Pasal 34 memberi hak bagi siapa pun yang membela diri atau orang lain dari serangan seketika. Pasal 43 memberi perlindungan bagi mereka yang melampaui batas karena kondisi darurat yang mengguncang kestabilan jiwa.

Ini Belum Selesai

LCC 4 Pilar atau Lomba Artikulasi? Ketika Pengetahuan Kalah oleh Teknis

Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan, Ada Apa dengan Demokrasi Kita?

Ketua Molekul Pancasila, Dody YS, menilai aparat masih lemah memahami konsep ini.

“Seorang suami melihat istrinya dirampok. Reaksi spontan mengejar pelaku adalah naluri manusiawi. Secara hukum, itu pembelaan terpaksa, atau setidaknya pembelaan terpaksa melampaui batas sesuai KUHP baru,” tegasnya.

Dody menambahkan, memaksakan proses pidana dalam situasi darurat tidak hanya mengabaikan hukum positif, tapi juga bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial Pancasila.

“Kalau korban yang membela diri dikriminalisasi, masyarakat akan takut bertindak menghadapi kejahatan. Bukannya aman, mereka justru merasa terancam.” tambahnya.

Perspektif Aparat: Hukum Tetap Jalan

Di sisi lain, aparat menekankan bahwa hukum harus ditegakkan, termasuk kasus yang berujung kematian. Dari perspektif formal, kecelakaan fatal saat pengejaran tetap bisa digolongkan sebagai tindak pidana. Dilema muncul: antara naluri manusiawi melindungi keluarga dan aturan hukum yang kaku.

Tapi, bolehkah hukum membungkam naluri dasar untuk melindungi keluarga? Pertanyaan ini menuntut aparat menafsirkan KUHP baru secara bijak, proporsional, dan manusiawi.

Kritik Tabooo: Keadilan Harus Kontekstual

Tabooo menilai kasus Hogi bukan sekadar persoalan individu, tapi ujian integritas sistem hukum nasional. KUHP baru hadir untuk memberi perlindungan proporsional. Namun, aparat yang menafsirkan aturan secara kaku justru merusak rasa aman publik.

Menghukum Hogi saat ia berupaya melindungi istrinya memberi sinyal salah lebih baik diam ketika terjadi kejahatan. Dampaknya jelas rasa takut kolektif meningkat, solidaritas sosial melemah, dan kepercayaan publik terhadap hukum terkikis.

Lalu, Kamu di Kubu Mana?

Kasus Hogi Minaya menantang kita bertanya apakah hukum ada untuk melindungi masyarakat, atau justru menakut-nakuti korban kejahatan? Apakah kita setuju hukum mengkriminalisasi naluri melindungi keluarga, atau hukum harus lebih kontekstual dan manusiawi?

Lalu, kamu di kubu mana? Yang percaya hukum harus tegas, atau yang setuju hukum harus kontekstual? Jangan cuma jadi penonton pendapatmu juga bagian dari diskusi ini. @dimas

Tags: AparatHogi MinayaKeadilanKeamanan NegaraKriminal & HukumKUHPNasionalPembelaanRestorative Justicesleman

Kamu Melewatkan Ini

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

by jeje
Mei 12, 2026

Dandhy Laksono kembali jadi sorotan. Bukan karena kontroversi biasa, tetapi karena film dokumenternya, Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, memicu rasa...

Negara Bicara Pertumbuhan, Warung Kecil Bicara Cara Bertahan

Saat Negara Bicara Pertumbuhan, Warung Kecil Belum Selesai Bertahan

by jeje
Mei 9, 2026

Di tengah harga pangan yang terus naik, pedagang kecil mulai menghadapi dilema paling melelahkan: menaikkan harga jual dan kehilangan pelanggan,...

Indonesia Sudah Konsisten: Kenaikan Harga Menjadi Rutinitas

Indonesia Sudah Konsisten: Kenaikan Harga Menjadi Rutinitas

by jeje
Mei 9, 2026

Belanja kebutuhan dapur sekarang terasa seperti permainan bertahan hidup. Uang Rp100 ribu masuk pasar dengan percaya diri, lalu pulang bersama...

Next Post
Suzuki GSX-8T dan GSX-8TT, Desain Motor Suzuki Akhirnya Masuk Akal

Suzuki GSX-8T dan GSX-8TT, Desain Motor Suzuki Akhirnya Masuk Akal

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id