Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Komjak Tekan Kejaksaan Agung Koreksi Penerapan Hukum Kasus Hogi

by dimas
Januari 29, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada prosedur formal. Lembaga pengawas ini meminta aparat kejaksaan berani mengoreksi penerapan hukum dalam kasus Hogi Minaya.

Karena itu, Komjak mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengevaluasi jaksa penangan perkara, terutama dalam memahami dan menerapkan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Desakan tersebut muncul di tengah kritik publik yang terus menguat. Selain itu, banyak pihak menilai perkara Hogi mencerminkan persoalan mendasar dalam praktik penegakan hukum di tingkat lapangan.

Evaluasi Teknis, Bukan Persoalan Etik

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menegaskan pihaknya tidak menyoroti etik atau perilaku jaksa. Sebaliknya, Komjak ingin menguji ulang dasar hukum materiil yang melandasi penetapan Hogi sebagai tersangka.

“Kalau ini teknis, maka evaluasinya juga teknis. Bukan ke etik dan perilaku. Kami mendorong Kejati dan Jampidum memberi pemahaman ulang dan mengevaluasi secara teknis penerapan hukumnya,” ujar Pujiyono, Kamis (29/1/2026).

Ini Belum Selesai

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Dengan demikian, Komjak berharap kejaksaan membaca perkara secara lebih cermat, jernih, dan kontekstual.

Seharusnya Masuk Alasan Pemaaf

Lebih lanjut, Pujiyono menilai jaksa keliru menempatkan perkara Hogi. Menurut dia, kasus ini seharusnya berada dalam kerangka alasan pemaaf sebagaimana diatur Pasal 43 KUHP.

Karena itu, ia menegaskan jaksa tidak tepat memproses perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ). Selain itu, kasus Hogi juga tidak memenuhi unsur alasan pembenar.

“Kasus Hogi itu bukan melalui RJ, bukan juga alasan pembenar. Ini alasan pemaaf. Kalau sudah alasan pemaaf sesuai Pasal 43 KUHP, seharusnya perkaranya ditutup demi kepentingan hukum,” tambahnya.

Dari Korban ke Tersangka

Kasus Hogi Minaya menyedot perhatian publik karena memperlihatkan garis tipis antara korban dan tersangka. Awalnya, Hogi, warga Sleman, mengejar dua pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, Arista Minaya.

Kejar-kejaran tersebut kemudian berujung tragis. Dua pelaku meninggal dunia.

Namun, alih-alih menempatkan Hogi sebagai korban, aparat justru menetapkannya sebagai tersangka. Akibatnya, gelombang kritik langsung muncul dari masyarakat, akademisi, hingga aktivis hukum.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar tentang arah keadilan dalam praktik penegakan hukum.

DPR Menilai Ada Masalah Sejak Awal

Seiring meningkatnya sorotan publik, Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus. DPR menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.

Dalam rapat tersebut, DPR menilai aparat keliru sejak tahap awal penanganan perkara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru mewajibkan aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif.

“Di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum harus mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum,” tegasnya.

Efek Psikologis bagi Masyarakat

Di luar ruang sidang dan gedung parlemen, kasus ini memunculkan ketakutan baru di tengah masyarakat. Kini, banyak warga mulai bertanya: apakah menolong korban kejahatan justru berisiko menghadirkan masalah hukum?

Di sisi lain, bagi masyarakat kecil, dampaknya terasa langsung. Ketika seseorang yang melindungi keluarganya justru terancam pidana, rasa aman di ruang publik perlahan menghilang.

Jika situasi ini terus berlanjut, masyarakat bisa memilih diam saat menyaksikan kejahatan.

Kejaksaan di Persimpangan

Kini bola berada di tangan Kejaksaan. Publik menunggu apakah institusi ini berani mengoreksi langkah dan menutup perkara Hogi demi kepentingan hukum.

Sebaliknya, jika kejaksaan tetap mempertahankan proses yang sejak awal menuai kontroversi, kepercayaan publik berpotensi semakin terkikis.

Sebab, dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya kepatuhan pada pasal, tetapi juga keberanian menghadirkan keadilan. Jika korban saja bisa duduk di kursi terdakwa, mungkin yang perlu diperiksa bukan hanya satu perkara, melainkan cara kita memahami hukum itu sendiri. @dimas

Tags: DPRDPR RIHogi MinayaKeadilanKejaksaan AgungKomisi IIIKriminal & HukumKUHPPenegakanReformasisleman

Kamu Melewatkan Ini

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

by teguh
Mei 9, 2026

Video berdurasi 22 detik memicu gelombang opini di media sosial. Dua petugas berseragam Bea Cukai mendatangi Warung Madura pada malam...

Viral Penggeledahan Warung Madura, Bea Cukai Tegal Tegaskan Tak Ada Pungli

Viral Penggeledahan Warung Madura, Bea Cukai Tegal Tegaskan Tak Ada Pungli

by teguh
Mei 9, 2026

Video penggeledahan Warung Madura viral di media sosial dan langsung memicu sorotan publik. Dalam video berdurasi 22 detik itu, pemilik...

Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan, Ada Apa dengan Unram?

Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan, Ada Apa dengan Unram?

by Tabooo
Mei 8, 2026

Film Pesta Babi memicu ketegangan di lingkungan Universitas Mataram pada Kamis malam, 7 Mei 2026. Mahasiswa menggelar acara nonton bareng....

Next Post
Balai Kota Madiun Digeledah, KPK Buru Jejak Fee Proyek dan Dana CSR

Balai Kota Madiun Digeledah, KPK Buru Jejak Fee Proyek dan Dana CSR

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id