Tabooo.id: Nasional – Mutasi pejabat di tubuh kejaksaan kembali terjadi dan kali ini menyentuh posisi strategis di Kabupaten Karo. Keputusan ini kembali mengingatkan publik bahwa jabatan di institusi hukum selalu bergerak, tidak pernah benar-benar diam.
Tapi pertanyaannya, apakah ini sekadar rotasi rutin, atau ada tekanan yang ikut mendorong dari belakang layar?
Jaksa Agung Copot Kajari Karo, Kursi Langsung Berganti
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot Danke Rajagukguk dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Ia menandatangani keputusan itu dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi keputusan tersebut kepada publik. SK itu langsung menempatkan Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan posisi baru Danke Rajagukguk setelah pencopotan tersebut.
Perombakan tidak berhenti di Karo. Jaksa Agung memindahkan Harli Siregar dari Kajati Sumatera Utara menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pada saat yang sama, Jaksa Agung menunjuk Muhibuddin untuk menggantikan posisinya sebagai Kajati Sumut setelah sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Barat.
Kejagung Sebut Rotasi sebagai Mekanisme Biasa
Anang Supriatna menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menjalankan mutasi sebagai bagian dari mekanisme kerja yang berjalan terus-menerus. Ia menegaskan bahwa institusi rutin melakukan promosi, mutasi, hingga demosi.
“Mutasi adalah hal yang lumrah dan terus dilakukan oleh kementerian atau lembaga. Di dalamnya ada promosi, mutasi, dan demosi,” kata Anang.
Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memindahkan Danke ke jabatan fungsional melalui skema mutasi diagonal, bukan lagi pada posisi struktural.
Sinyal di Balik Rotasi Jabatan
Di permukaan, keputusan ini tampak seperti bagian dari rotasi rutin birokrasi. Namun jika ditarik lebih dalam, pola ini menunjukkan bahwa sistem sedang bergerak merespons tekanan yang muncul.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama videografer Amsal Christy Sitepu ikut menyeret sorotan ke lingkungan kejaksaan di Karo. Dari situ, pengawasan internal bergerak lebih jauh dan mulai melakukan evaluasi terhadap sejumlah posisi.
Rotasi pun terjadi setelah proses itu berjalan. Di titik ini, pergantian jabatan tidak lagi hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kendali dan citra institusi di mata publik.
Dampak yang Mengalir ke Publik
Bagi publik, setiap kasus hukum besar tidak hanya berhenti pada pelaku di luar sistem. Efeknya juga menjalar ke dalam struktur penegakan hukum itu sendiri.
Ketika pejabat berganti, arah penanganan perkara bisa ikut berubah. Kepercayaan publik ikut bergerak naik turun. Stabilitas hukum di tingkat lokal juga ikut merasakan dampaknya.
Dalam banyak kasus, masyarakat justru menjadi pihak yang paling lama menanggung efek dari perubahan di level atas.
Birokrasi Hukum di Tengah Tekanan
Fenomena ini menunjukkan bahwa birokrasi hukum tidak pernah berdiri dalam ruang kosong. Ia selalu bergerak di tengah tekanan publik, sorotan kasus, dan pengawasan internal yang terus berjalan.
Di sisi lain, publik perlu terus mengajukan pertanyaan yang sama: apakah rotasi seperti ini benar-benar menyelesaikan masalah, atau hanya meredam gejolak sesaat?
Jika pola yang sama terus berulang, maka yang berubah mungkin hanya nama dan jabatan, bukan sistem yang menggerakkannya.
Yang Berganti Jabatan, yang Tersisa Pertanyaan
Pada akhirnya, publik hanya melihat hasil akhirnya: pejabat dicopot, posisi bergeser, dan struktur kembali tersusun ulang.
Namun satu pertanyaan tetap tertinggal: apakah ini benar-benar perubahan arah, atau sekadar siklus yang terus berulang dengan wajah yang berbeda? @dimas






