Dana miliaran rupiah bisa lenyap, dan kali ini bukan karena perampokan, melainkan dari dalam sistem yang seharusnya paling dipercaya. Karena itu, kasus penggelapan dana gereja di Aek Nabara langsung memantik pertanyaan besar: kalau bank saja bisa kecolongan, siapa lagi yang benar-benar aman?
Tabooo.id: Kriminal – Uang Rp 28 miliar milik jemaat, yang sebagian besar petani kecil, hilang melalui skema yang diduga dijalankan orang dalam bank. Akibatnya, bukan hanya dana yang lenyap, tetapi juga kepercayaan yang ikut runtuh. Lalu, bagaimana skema seperti ini bisa berjalan bertahun-tahun tanpa terdeteksi?
Kasus penggelapan dana gereja di Aek Nabara, Sumatera Utara, kini menjadi alarm keras bagi sektor perbankan. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mendesak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk menuntaskan kasus yang menyeret mantan pegawainya.
Masalahnya tidak berhenti pada uang yang hilang. Lebih dari itu, kasus ini menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa perlindungan nasabah harus menjadi prioritas utama.
“OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama,” ujarnya.
Modus Lama, Dampak Besar
Kasus ini bermula sejak 2019. Saat itu, Andi Hakim Febriansyah yang menjabat Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment”.
Ia menjanjikan bunga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata deposito bank. Karena iming-iming itu, korban mulai menaruh kepercayaan.
Namun kemudian, Andi menjalankan aksi penipuan. Ia memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, lalu memindahkan dana ke rekening pribadinya.
Ia mengumpulkan dana hingga Rp 28 miliar. Dari jumlah itu, ia menggunakan sekitar Rp 7 miliar untuk kepentingan pribadi.
Korban: Jemaat dan Petani Kecil
Kasus ini terasa semakin dalam karena dana tersebut berasal dari lebih dari 1.900 anggota koperasi gereja. Mayoritas anggota merupakan petani kecil.
Dana itu bukan sekadar simpanan. Dana itu menopang kebutuhan hidup, mulai dari biaya berobat hingga pendidikan.
“Anggota membutuhkan dana untuk berobat, pendidikan, dan usaha, tapi saat ini kami tidak bisa mencairkannya,” kata Pastor Paroki Aek Nabara, Amandus Rejino Santoso.
Sementara itu, Bendahara gereja, Suster Natalia Situmorang, mulai mencurigai kejanggalan saat pengajuan pencairan Rp 10 miliar pada akhir 2025 tidak kunjung terealisasi. Ia terus menagih, tetapi upaya itu berakhir buntu.
Langkah BNI dan Pengawasan OJK
BNI kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan aset yang terkait kasus tersebut. Selain itu, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar.
Namun, OJK tetap meminta BNI mempercepat verifikasi secara menyeluruh, transparan, dan adil. Jika pelanggaran lain muncul, OJK akan mengambil langkah pengawasan lanjutan.
“OJK akan terus memantau dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan,” tegas Agus.
Ini Bukan Sekadar Penipuan
Kasus ini membuka celah besar dalam pengawasan internal perbankan. Sebab, produk fiktif bisa beredar selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
Artinya, masalah ini tidak hanya melibatkan satu oknum. Masalah ini juga menyentuh sistem yang gagal mendeteksi penyimpangan sejak awal.
Karena itu, masyarakat perlu lebih waspada. Jangan mudah percaya pada investasi yang menawarkan keuntungan di luar batas wajar.
Penutup
Saat ini, proses hukum masih berjalan. Namun, dana belum sepenuhnya kembali, dan kepercayaan publik belum pulih.
Jadi, ketika bank saja bisa kecolongan, pertanyaannya semakin jelas ke mana lagi masyarakat harus menaruh kepercayaan? @dimas






