KPK menyita mobil sport, Harley, perhiasan, dan valas dari rumah Silmy Karim. Penyidik menelusuri dugaan korupsi izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar.
Tabooo.id: Jakarta – Matahari mulai tenggelam di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ketika kendaraan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) satu per satu meninggalkan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, Jumat (5/6/2026). Selama hampir lima jam, rumah itu menjadi pusat penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses penggeledahan. Deretan aset bernilai tinggi yang keluar dari rumah tersebut juga memancing banyak pertanyaan.
Tim penyidik membawa dua mobil sport, sepuluh kendaraan roda dua mulai dari Vespa hingga Harley-Davidson, tujuh sepeda, sejumlah perhiasan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Selain rupiah, mereka menemukan dollar Amerika Serikat, euro, dan yen Jepang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa temuan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaganya.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dua unit mobil sport, sepuluh kendaraan roda dua, tujuh sepeda, perhiasan, serta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang,” ujar Budi.
Dari Aset Mewah Menuju Dugaan Aliran Dana
KPK lebih dulu menyegel rumah Silmy sebelum menggelar penggeledahan. Langkah itu bertujuan menjaga lokasi tetap aman sekaligus mencegah hilangnya barang bukti.
Sehari sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA.
Karena itu, penyidik segera bergerak untuk menelusuri aset, dokumen, dan jejak transaksi yang berpotensi mengungkap aliran dana di balik perkara ini. Mereka berharap temuan baru dapat memperjelas konstruksi kasus.
Bagi KPK, kendaraan mewah dan uang tunai hanyalah petunjuk awal. Fokus utama penyidik tetap tertuju pada sumber kekayaan dan pola distribusi dana yang mengalir di dalam jaringan tersebut.
Lalu, dari mana seluruh aset itu berasal?
Dugaan Praktik yang Berjalan Sistematis
Ketua KPK Setyo Budiyanto menggambarkan perkara ini sebagai praktik yang berlangsung secara terstruktur dan melibatkan banyak peran.
“Ada yang memerintah, ada yang menjalankan, ada yang mengumpulkan, dan ada yang membagikannya,” kata Setyo.
Menurut KPK, dugaan korupsi ini tidak berdiri pada tindakan satu orang saja. Penyidik justru melihat adanya pola kerja yang saling terhubung dari tingkat atas hingga pelaksana lapangan.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa Silmy Karim diduga memberikan arahan melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra untuk meminta setoran dari proses pengurusan dokumen WNA.
Para pelaku memanfaatkan celah dalam sistem pelayanan keimigrasian. Meski pemohon sudah membayar tarif resmi negara, proses administrasi tetap berjalan lambat. Situasi itu kemudian mendorong sejumlah pihak mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan mereka segera memperoleh persetujuan.
Ketika Tombol Persetujuan Menjadi Komoditas
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa setiap dokumen membutuhkan otorisasi pejabat tertentu melalui sistem elektronik.
Di titik itulah dugaan penyimpangan muncul.
Kelompok tersebut mengenal pungutan tambahan itu dengan istilah “uang ACC klik”.
“Untuk mengotorisasi itu harus ada uang ACC klik,” ujar Taufik.
Ungkapan tersebut terdengar sederhana. Namun, maknanya menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola pelayanan publik.
Alih-alih mempercepat proses, sistem digital justru membuka ruang baru bagi praktik pemerasan. Teknologi memang mampu mengubah cara kerja birokrasi. Akan tetapi, teknologi tidak otomatis menghilangkan penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, kasus ini menjadi ujian besar bagi agenda reformasi birokrasi yang selama ini pemerintah dorong.
Setoran Jumat dan Jejak Uang Panas
Penyidik juga menemukan pola penerimaan uang yang berlangsung secara rutin.
Setiap pekan, Silmy Karim diduga menerima setoran sebesar Rp100 juta yang diberikan pada hari Jumat. KPK bahkan mencatat aliran dana itu sudah berjalan sebelum Silmy menduduki kursi wakil menteri.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan tidak muncul secara spontan. Sebaliknya, jaringan itu berkembang dan beroperasi dalam waktu yang cukup panjang.
Hingga kini, KPK memperkirakan nilai uang yang berputar dalam praktik pemerasan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Nominal itu jauh melampaui angka dalam laporan keuangan biasa. Di baliknya terdapat ribuan proses pelayanan publik yang diduga tercemar oleh transaksi ilegal.
Lebih dari Sekadar Kasus Korupsi
Kasus Silmy Karim bukan hanya soal mobil sport, Harley-Davidson, atau tumpukan valuta asing.
Perkara ini memperlihatkan bagaimana kewenangan birokrasi dapat berubah menjadi alat transaksi ketika pengawasan kehilangan daya.
Dalam dugaan praktik tersebut, para pelaku tidak menjual barang. Mereka menjual akses, mereka juga tidak menarik pungutan resmi negara, mereka memanfaatkan kewenangan untuk meminta pembayaran tambahan di luar aturan.
Padahal, masyarakat membutuhkan layanan yang cepat, pasti, dan transparan. Ketika izin tinggal berubah menjadi ruang tawar-menawar, kepercayaan publik ikut terkikis.
Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya.
Kasus ini bukan sekadar tentang seorang pejabat dan aset mewah. Kasus ini menunjukkan bagaimana sebuah sistem dapat menyimpang ketika kontrol melemah dan kewenangan berjalan tanpa pengawasan.
Pada akhirnya, kerugian terbesar dari korupsi bukan hanya hilangnya uang negara. Dampak yang lebih berbahaya muncul ketika masyarakat mulai meragukan bahwa pelayanan publik bisa berjalan secara adil tanpa biaya tambahan di luar ketentuan. @dimas






