Tabooo.id: Deep – Rp16,93 miliar. Angka ini terlihat biasa, sampai kamu tahu siapa pemiliknya. Ketika angka itu milik seorang wali kota yang terjerat OTT KPK, setiap rupiah berubah jadi pertanyaan.
Laporan LHKPN mencatat kekayaan Maidi sebesar Rp16,93 miliar. Namun, komposisinya jauh dari “normal”.
Hampir seluruh kekayaan itu bertumpu pada properti. Bukan bisnis, saham, maupun aset likuid. Artinya sederhana, kekayaan Maidi ini terkunci di tanah dan bangunan.
Ini Kekayaan Maidi
| Jenis Aset | Nilai (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
| Tanah & Bangunan | 16.074.000.000 | ±19 aset (Madiun, Magetan, Ngawi) |
| Kas & Setara Kas | 1.408.588.959 | Simpanan bank |
| Alat Transportasi | 647.000.000 | Kendaraan pribadi |
| Harta Bergerak | 95.825.000 | Logam mulia & lainnya |
| Hutang | (1.299.284.440) | Kewajiban |
| Total Bersih | 16.926.129.519 | LHKPN 2025 |
Sumber: LHKPN KPK
94% Kekayaan Maidi Ada di Properti
Dari tabel di atas, kita langsung melihat satu fakta: lebih dari 90% kekayaan Maidi berada di tanah dan bangunan.
Ini bukan diversifikasi. Ini menunjukkan ia mengonsentrasikan asetnya di properti.
Sedangkan dalam dunia kekuasaan, konsentrasi aset selalu berarti satu hal, lokasi jadi kunci utama.
Madiun Adalah Basis Kekuasaan dan Aset Maidi
Mayoritas dari 19 aset Maidi berada di Madiun. Tentu saja, kemungkinan ini bukan sekadar pilihan investasi. Ini adalah wilayah yang ia kuasai secara politik dan birokrasi.
Sebagai mantan Sekretaris Daerah dan Wali Kota, Maidi punya akses paling awal terhadap arah pembangunan, proyek infrastruktur, dan perubahan tata ruang.
Di tahap ini, pertanyaannya bukan lagi “punya aset di Madiun atau tidak”. Melainkan apakah aset itu tumbuh bersamaan dengan kekuasaan?
Aset Maidi di Madiun: Banyak Titik, Bukan Satu Properti Besar
Maidi tidak membangun portofolio asetnya di Madiun dari satu rumah mewah. Ia membangun banyak titik aset.
Mulai dari:
- Rp235 juta (140 m²)
- Rp450 juta (280 m²)
- Rp845 juta (546 m²)
- Rp1,2 miliar (tanah kosong 481 m²)
Ini bukan pola pemilik rumah. Ini adalah pola “tuan tanah”.
Kemudian masuk ke level atas:
- Rp2,5 miliar (872 m² / 600 m²)
- Rp2,3 miliar (696 m² / 600 m²)
- Rp1,875 miliar (472 m² / 600 m²)
Di sinilah inti kekayaan terkunci.
Luas Tidak Selalu Mahal. Lokasi yang Bicara
Tanah 481 m² bisa bernilai Rp1,2 miliar. Sementara tanah 665 m² hanya Rp250 juta. Jika dilihat sekilas, ini anomali. Tapi ini menjadi normal dalam satu hal, lokasi.
Artinya jelas, bahwa nilai tanah di sini ditentukan oleh posisi, bukan ukuran.
Dan kalau posisi menentukan nilai, maka akses informasi jadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
Warisan vs Hasil Sendiri: Dua Cerita yang Tidak Sama
Aset terbesar Rp2,5 miliar dan Rp1,875 miliar tercatat sebagai warisan. Sementara Rp2,3 miliar tercatat hasil sendiri.
Ini penting.
Karena publik sering menyamaratakan semua aset. Padahal asalnya berbeda.
Namun ada satu hal yang sering dilupakan, nilai warisan tetap bisa naik karena kebijakan.
Jadi, “warisan” bukan jaminan aman. Itu hanya menjelaskan asal, bukan perjalanan nilainya.
Magetan & Ngawi: Diversifikasi atau Zona Aman?
Dua aset besar Maidi muncul di luar Madiun, yaitu di Magetan senilai Rp2,25 miliar. Dan Ngawi sebesar Rp2 miliar.
Bukan angka yang kecil. Ini aset inti.
Di satu sisi, ini bisa dianggap investasi biasa. Namun di sisi lain, ini bisa dibaca sebagai penyebaran kekayaan untuk mengurangi sorotan publik.
Meski demikian, data publik belum cukup untuk memastikannya. Tapi pola ini cukup untuk dicurigai.
Ini bukan daftar kekayaan, melainkan sebuah peta. Karena dalam banyak kasus, aset selalu mengikuti jalur kekuasaan.
Apa Dampaknya?
Mungkin banyak yang bertanya, apa sih dampak pentingnya mengetahui tentang data semacam ini? Julid amat!
Jawabannya sederhana. Ketika pejabat di level pemangku kekuasaan menguasai banyak aset di titik strategis, mereka tidak hanya mengumpulkan properti. Lebih dari itu, mereka bisa mendorong harga tanah naik bahkan sebelum publik menyadarinya. Kemudian, mereka juga dapat mengarahkan pembangunan ke lokasi tertentu. Akibatnya, peluang ekonomi ikut terkunci di area tersebut dan hanya menguntungkan pihak yang sudah lebih dulu menguasainya.
Dan kamu? Datang paling akhir, saat semuanya sudah mahal.
Jadi, masalahnya bukan Rp16 miliar.
Masalahnya ada pada pola, pejabat mengonsentrasikan aset di wilayah kekuasaan, menentukan nilai berdasarkan lokasi strategis, dan menjadikan properti sebagai instrumen utama. Apa kebetulan? Atau sebuah struktur?
Pejabat yang memahami kota dari dalam, selalu tahu tanah mana yang akan berubah jadi emas lebih dulu.
Data sudah terbuka. Aset sudah tercatat.
Tapi satu hal masih menggantung, apakah ini sekadar hasil kerja… atau peta kekuasaan yang belum sepenuhnya terbaca? @tabooo
Rujukan:
- LHKPN KPK (Sumber Resmi Negara): https://elhkpn.kpk.go.id
- Databoks Katadata – Ringkasan Komposisi Kekayaan: https://databoks.katadata.co.id/ekonomi-makro/statistik/696ee76593695/ini-kekayaan-maidi-wali-kota-madiun-yang-kena-ott-kpk
- Kumparan – Rincian 19 Aset Properti: https://kumparan.com/kumparannews/wali-kota-madiun-kena-ott-kpk-punya-harta-rp-16-9-miliar-26fC0NpQ48t
- Tirto – Profil & Aset Bernilai Tinggi: https://tirto.id/profil-wali-kota-madiun-maidi-yang-kena-ott-harta-kekayaannya-hpul
- CNN Indonesia – Penetapan Tersangka & Dugaan Modus: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260120225559-12-1319062/jerat-korupsi-wali-kota-madiun-maidi-pemerasan-hingga-gratifikasi
- Kompas – Modus CSR & Fee Proyek: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/21/06022801/terbongkarnya-skandal-wali-kota-madiun-memeras-dengan-dalih-csr-hingga-minta






