Tabooo.id: Nasional – Kasus sederhana di sebuah restoran kecil di Kemang berubah menjadi perkara hukum yang rumit. Selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, kini justru menyandang status tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV dugaan pencurian yang terjadi di tempat usahanya.
Padahal, menurut versinya, rekaman tersebut ia unggah untuk menunjukkan kejadian sebenarnya: sepasang pengunjung diduga mengambil pesanan makanan tanpa membayar.
Kasus ini langsung memicu perdebatan publik tentang batas antara hak mengungkap fakta dan risiko jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari Rekaman CCTV ke Status Tersangka
Masalah bermula ketika Nabilah mengunggah rekaman CCTV dari restorannya di media sosial. Video itu memperlihatkan pasangan Zendhy Kusuma dan Evi Santi yang diduga meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan.
Menurut catatan restoran, pasangan tersebut memesan 11 jenis makanan dan tiga minuman dengan total tagihan Rp530.150.
Namun setelah video itu viral, situasi justru berbalik. Zendhy dan Evi melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Laporan tersebut kemudian berujung pada penetapan Nabilah sebagai tersangka.
Perkembangan ini membuat banyak pihak mempertanyakan arah penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Hukum
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengaku heran dengan keputusan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya, kliennya justru merupakan korban dugaan pencurian yang terjadi di restorannya sendiri.
“Kenapa klien kami menjadi tersangka ketika banyak sekali akun CCTV di mana-mana? Saya juga tidak tahu. Kita semua bingung dengan penetapan tersangka klien saya,” kata Goldie dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Goldie menilai publik selama ini sering melihat rekaman CCTV kriminalitas beredar di media sosial tanpa menimbulkan perkara hukum.
Karena itu, ia mempertanyakan unsur pidana dalam unggahan kliennya.
“Kalau menyebarkan CCTV merupakan tindak pidana, orang tidak akan mau menyebarkan rekaman kriminalitas yang sekarang ada di mana-mana,” ujarnya.
Nabilah: “Di Mana Hati Nurani Kalian?”
Dalam kesempatan yang sama, Nabilah juga menyampaikan kekecewaannya secara langsung.
Ia mempertanyakan sikap pasangan yang menurutnya mengambil makanan tanpa membayar, lalu justru melaporkannya ke polisi.
“Untuk Bapak Z dan Ibu E, saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian? Kalian datang ke tempat saya dan mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun,” kata Nabilah.
Ia mengaku syok ketika polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Menurutnya, laporan tersebut terasa tidak adil karena peristiwa awal justru terjadi di restorannya sendiri.
Kronologi Dugaan Pengambilan Makanan Tanpa Bayar
Insiden yang memicu konflik hukum ini terjadi pada Jumat malam, 19 September 2025, di restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan.
Pada malam itu, restoran sedang ramai pengunjung. Zendhy Kusuma dan Evi Santi datang dan memesan 11 jenis makanan serta tiga minuman.
Total tagihan mencapai Rp530.150.
Namun kondisi restoran yang penuh membuat pesanan datang lebih lambat dari biasanya.
Menurut keterangan pihak restoran, Evi Santi kemudian masuk ke area dapur, sebuah zona yang sebenarnya tidak boleh dimasuki pelanggan.
Di area tersebut, ia diduga meluapkan kemarahan kepada staf restoran. Situasi bahkan sempat memanas karena muncul tindakan intimidasi dan kontak fisik.
Setelah insiden itu, pasangan tersebut meninggalkan restoran sambil membawa seluruh pesanan tanpa melakukan pembayaran.
Staf restoran mencoba menagih tagihan mereka, tetapi keduanya tetap pergi.
Korban dan Pelapor Bertukar Posisi
Kasus ini kini berkembang menjadi dua perkara hukum yang saling bersinggungan.
Di satu sisi, pihak restoran menganggap peristiwa itu sebagai dugaan pencurian. Namun di sisi lain, unggahan rekaman CCTV di media sosial justru memicu laporan balik dengan menggunakan UU ITE.
Situasi ini membuat posisi korban dan pelapor tampak bertukar tempat.
Bagi pelaku usaha kecil seperti pemilik restoran, kasus seperti ini bisa menimbulkan ketakutan baru. Mereka mungkin ragu mengungkap kejadian kriminal yang terjadi di tempat usaha mereka karena khawatir berujung perkara hukum.
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang tagihan Rp530 ribu. Yang dipertaruhkan justru sesuatu yang lebih besar: apakah mengungkap fakta bisa berujung menjadi masalah hukum?
Di era media sosial, jawabannya ternyata tidak selalu sederhana. Kadang yang merekam justru bisa lebih dulu duduk di kursi tersangka. @dimas




