Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Unggah CCTV Dugaan Pencurian, Selebgram Nabilah O’Brien Justru Jadi Tersangka

by dimas
Maret 7, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Kasus sederhana di sebuah restoran kecil di Kemang berubah menjadi perkara hukum yang rumit. Selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, kini justru menyandang status tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV dugaan pencurian yang terjadi di tempat usahanya.

Padahal, menurut versinya, rekaman tersebut ia unggah untuk menunjukkan kejadian sebenarnya: sepasang pengunjung diduga mengambil pesanan makanan tanpa membayar.

Kasus ini langsung memicu perdebatan publik tentang batas antara hak mengungkap fakta dan risiko jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dari Rekaman CCTV ke Status Tersangka

Masalah bermula ketika Nabilah mengunggah rekaman CCTV dari restorannya di media sosial. Video itu memperlihatkan pasangan Zendhy Kusuma dan Evi Santi yang diduga meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan.

Menurut catatan restoran, pasangan tersebut memesan 11 jenis makanan dan tiga minuman dengan total tagihan Rp530.150.

Ini Belum Selesai

Pemerintah Janji Redam PHK, Tapi Industri Sudah Mulai Berguguran

Suran Agung PSHW ke-123: Madiun Mengawal Persaudaraan

Namun setelah video itu viral, situasi justru berbalik. Zendhy dan Evi melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Laporan tersebut kemudian berujung pada penetapan Nabilah sebagai tersangka.

Perkembangan ini membuat banyak pihak mempertanyakan arah penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Hukum

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengaku heran dengan keputusan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menurutnya, kliennya justru merupakan korban dugaan pencurian yang terjadi di restorannya sendiri.

“Kenapa klien kami menjadi tersangka ketika banyak sekali akun CCTV di mana-mana? Saya juga tidak tahu. Kita semua bingung dengan penetapan tersangka klien saya,” kata Goldie dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Goldie menilai publik selama ini sering melihat rekaman CCTV kriminalitas beredar di media sosial tanpa menimbulkan perkara hukum.

Karena itu, ia mempertanyakan unsur pidana dalam unggahan kliennya.

“Kalau menyebarkan CCTV merupakan tindak pidana, orang tidak akan mau menyebarkan rekaman kriminalitas yang sekarang ada di mana-mana,” ujarnya.

Nabilah: “Di Mana Hati Nurani Kalian?”

Dalam kesempatan yang sama, Nabilah juga menyampaikan kekecewaannya secara langsung.

Ia mempertanyakan sikap pasangan yang menurutnya mengambil makanan tanpa membayar, lalu justru melaporkannya ke polisi.

“Untuk Bapak Z dan Ibu E, saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian? Kalian datang ke tempat saya dan mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun,” kata Nabilah.

Ia mengaku syok ketika polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Menurutnya, laporan tersebut terasa tidak adil karena peristiwa awal justru terjadi di restorannya sendiri.

Kronologi Dugaan Pengambilan Makanan Tanpa Bayar

Insiden yang memicu konflik hukum ini terjadi pada Jumat malam, 19 September 2025, di restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan.

Pada malam itu, restoran sedang ramai pengunjung. Zendhy Kusuma dan Evi Santi datang dan memesan 11 jenis makanan serta tiga minuman.

Total tagihan mencapai Rp530.150.

Namun kondisi restoran yang penuh membuat pesanan datang lebih lambat dari biasanya.

Menurut keterangan pihak restoran, Evi Santi kemudian masuk ke area dapur, sebuah zona yang sebenarnya tidak boleh dimasuki pelanggan.

Di area tersebut, ia diduga meluapkan kemarahan kepada staf restoran. Situasi bahkan sempat memanas karena muncul tindakan intimidasi dan kontak fisik.

Setelah insiden itu, pasangan tersebut meninggalkan restoran sambil membawa seluruh pesanan tanpa melakukan pembayaran.

Staf restoran mencoba menagih tagihan mereka, tetapi keduanya tetap pergi.

Korban dan Pelapor Bertukar Posisi

Kasus ini kini berkembang menjadi dua perkara hukum yang saling bersinggungan.

Di satu sisi, pihak restoran menganggap peristiwa itu sebagai dugaan pencurian. Namun di sisi lain, unggahan rekaman CCTV di media sosial justru memicu laporan balik dengan menggunakan UU ITE.

Situasi ini membuat posisi korban dan pelapor tampak bertukar tempat.

Bagi pelaku usaha kecil seperti pemilik restoran, kasus seperti ini bisa menimbulkan ketakutan baru. Mereka mungkin ragu mengungkap kejadian kriminal yang terjadi di tempat usaha mereka karena khawatir berujung perkara hukum.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang tagihan Rp530 ribu. Yang dipertaruhkan justru sesuatu yang lebih besar: apakah mengungkap fakta bisa berujung menjadi masalah hukum?

Di era media sosial, jawabannya ternyata tidak selalu sederhana. Kadang yang merekam justru bisa lebih dulu duduk di kursi tersangka. @dimas

Tags: CCTVKasusKontroversiKriminal & HukumMedia SosialNasionalRestoran

Kamu Melewatkan Ini

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

by Tabooo
Juni 18, 2026

Hoaks tidak hanya menyebarkan informasi palsu. Ia menyerang cara berpikir, memanfaatkan emosi, identitas, dan algoritma yang terus mengulang hal serupa....

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

by teguh
Juni 9, 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka kembali perdebatan lama tentang hubungan politik dan birokrasi daerah. Dalam rapat bersama Komisi II...

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

by jeje
Juni 2, 2026

Bagaimana mungkin seseorang menulis tentang Indonesia sebelum Indonesia benar-benar ada? Pertanyaan itu muncul ketika membaca Naar de Republiek Indonesia, karya Tan...

Next Post
MotoGP 26 Resmi Rilis 29 April 2026, Hadirkan Handling Motor Lebih Realistis

MotoGP 26 Resmi Rilis 29 April 2026, Hadirkan Handling Motor Lebih Realistis

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id