Sejauh mana kita masih percaya bahwa semua orang benar-benar setara di hadapan hukum, jika bahkan di dalam penjara kenyamanan masih bisa dibeli dengan uang? Dan ketika seseorang telah divonis bersalah serta kehilangan kebebasannya, apakah hukuman itu dijalani dengan cara yang sama oleh semua orang atau justru berbeda bagi mereka yang memiliki kuasa dan kekayaan?
Tabooo.id: Deep – Penjara seharusnya menjadi ruang terakhir tempat keadilan berdiri tanpa kompromi. Namun dugaan praktik jual beli fasilitas “sel sultan” di Lapas Kelas II B Blitar membuka kenyataan yang lebih pahit. Di tengah lapas yang sesak dan jauh dari kata layak bagi sebagian besar narapidana, muncul ruang-ruang kenyamanan yang konon dapat dibeli dengan puluhan juta rupiah. Peristiwa ini tidak hanya menunjukkan pelanggaran disiplin petugas, tetapi juga memperlihatkan retaknya prinsip kesetaraan hukum. Ketika uang masih mampu melunakkan jeruji besi, pertanyaan lama kembali muncul: apakah hukuman benar-benar sama bagi semua orang?
Dugaan “Sel Sultan” di Blitar
Hukum Indonesia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun realitas di lapangan sering berkata lain.
Kasus di Lapas Kelas II B Blitar menjadi contoh terbaru. Pada pertengahan April 2026, tiga narapidana kasus korupsi mengungkap adanya tawaran sel khusus yang lebih nyaman.
Sejumlah petugas diduga menawarkan fasilitas tersebut dengan harga Rp100 juta. Narapidana bahkan dapat menawar hingga sekitar Rp60 juta.
Temuan ini mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat. Pimpinan kementerian menarik dua pegawai lapas ke kantor wilayah Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menyatakan bahwa timnya masih mengumpulkan bukti.
“Untuk yang di Blitar saat ini masih dalam pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar tentang sistem pemasyarakatan. Apakah praktik jual beli fasilitas hanya terjadi di satu tempat, atau justru menjadi pola lama yang terus berulang?
Fenomena Lama di Banyak Lapas
Praktik “sel sultan” bukan hal baru dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Selama satu dekade terakhir, berbagai kasus serupa muncul di sejumlah lapas.
Kasus paling mencolok terjadi pada 2018 di Lapas Sukamiskin. Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kepala lapas Wahid Husen karena menerima suap dari narapidana.
Penyidik menemukan sel milik pengusaha Fahmi Darmawansyah yang menyerupai kamar apartemen. Di dalamnya terdapat kasur pegas, pendingin ruangan, televisi layar datar, microwave, lemari es, dan kamar mandi pribadi.
Sidak oleh Ombudsman Republik Indonesia juga menemukan sel berukuran lebih luas yang ditempati mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam beberapa kesempatan, publik juga melihat foto yang menunjukkan Novanto menggunakan gawai di dalam lapas. Padahal aturan pemasyarakatan melarang penggunaan perangkat tersebut.
Temuan-temuan itu memperlihatkan pola yang sama. Sebagian narapidana tetap menikmati kenyamanan meski sedang menjalani hukuman.
Ketika Penjara Menjadi Ruang Transaksi
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai praktik jual beli fasilitas di lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin.
Ia melihat praktik itu sebagai bentuk kejahatan terstruktur.
“Praktik seperti ini menunjukkan bobroknya mental aparat dan menjadi bukti bahwa keadilan bisa diperjualbelikan,” ujarnya.
Azmi menilai praktik tersebut sulit terjadi tanpa keterlibatan atau pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan. Struktur organisasi di lapas membuat setiap fasilitas berada di bawah pengawasan petugas.
Karena itu, aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan pasal korupsi jika praktik tersebut terbukti. Mereka menjual kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan fungsi negara.
Ironisnya, praktik ini sering melibatkan narapidana kasus korupsi. Mereka sebelumnya dihukum karena menyalahgunakan kekuasaan dan uang.
Kini uang yang sama kembali memengaruhi sistem di dalam penjara.
Overcrowding Membuka Celah Penyimpangan
Kelebihan kapasitas lapas memperparah situasi ini. Data menunjukkan jumlah penghuni lapas di Indonesia mencapai sekitar 278.376 orang.
Sementara itu kapasitas nasional hanya sekitar 146.260 orang.
Artinya, jumlah penghuni melampaui kapasitas lebih dari 132 ribu orang. Angka ini mendekati 90 persen di atas kapasitas normal.
Kondisi di Jawa Timur bahkan lebih padat. Jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai sekitar 40.117 orang. Padahal kapasitas ideal hanya sekitar 13.715 orang.
Kondisi ini membuat ruang menjadi sumber daya yang sangat langka.
Ketika ruang terbatas dan pengawasan lemah, sebagian pihak memanfaatkannya sebagai komoditas.
Direktur Center for Detention Studies, Gatot Goei, menilai pengawasan harus diperkuat.
“Sebenarnya aturan sudah lengkap, termasuk standardisasi kamar dan mekanisme kontrol. Tetapi jika inspeksi tidak berjalan rutin, penyalahgunaan akan terus muncul,” ujarnya.
Ia menilai pimpinan pusat harus memastikan pengawasan berjalan konsisten di seluruh lembaga pemasyarakatan.
Ketika Hukuman Tidak Lagi Sama
Kasus “sel sultan” memunculkan pertanyaan mendasar tentang keadilan.
Penjara seharusnya menjadi ruang pembinaan yang berlaku sama bagi semua orang. Namun praktik jual beli fasilitas menciptakan perbedaan kelas di dalamnya.
Narapidana yang memiliki uang dapat membeli kenyamanan. Narapidana lain harus menjalani hukuman dalam kondisi yang jauh lebih berat.
Perbedaan ini merusak tujuan pemasyarakatan. Sistem hukuman tidak lagi berjalan secara setara.
Jika kondisi seperti ini terus berulang, kepercayaan publik terhadap hukum akan terus menurun.
Pada akhirnya, keadilan tidak hanya bergantung pada putusan pengadilan. Cara seseorang menjalani hukuman juga menentukan makna keadilan itu sendiri.
Selama uang masih mampu membeli kenyamanan di dalam penjara, pertanyaan tentang kesetaraan hukum akan terus muncul. Suara itu tidak datang dari luar tembok lapas—melainkan dari dalamnya. @dimas





