Fasilitas yang seharusnya menjadi hak dasar narapidana diduga berubah menjadi komoditas di dalam penjara. Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, praktik jual beli fasilitas kembali mencuat. Oknum petugas diduga memperdagangkan berbagai kemudahan kepada narapidana kasus korupsi. Situasi ini menegaskan bahwa transaksi ilegal masih menemukan ruang hidup di dalam lembaga pemasyarakatan.
Tabooo.id: Regional – Dugaan praktik jual beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar kembali menarik perhatian publik. Sejumlah narapidana memberikan uang kepada oknum petugas untuk mendapatkan fasilitas tertentu. Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai praktik tersebut terus muncul karena pengawasan yang lemah serta ekosistem korupsi yang masih bertahan dalam sistem pemasyarakatan.
Transaksi Ilegal di Balik Jeruji
Kasus di lapas tersebut kembali memicu sorotan publik. Informasi yang beredar menunjukkan bahwa sejumlah narapidana kasus korupsi memperoleh fasilitas tertentu setelah memberikan imbalan kepada petugas.
Selain itu, praktik tersebut memperlihatkan perubahan fungsi fasilitas dasar bagi narapidana. Oknum petugas menjual berbagai kemudahan yang seharusnya menjadi bagian dari layanan dasar di dalam lapas.
Di sisi lain, kondisi ini juga menunjukkan lemahnya kontrol internal. Tanpa pengawasan yang kuat, transaksi ilegal tumbuh dengan mudah di dalam sistem yang seharusnya tertutup dan terkontrol.
Karena itu, banyak pengamat menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan perilaku oknum. Persoalan tersebut juga berhubungan dengan lemahnya sistem pengawasan dalam lembaga pemasyarakatan.
Praktik Lama yang Terus Berulang
Menurut Zaenur Rohman, kasus di Blitar bukan peristiwa baru. Ia melihat pola yang sama berulang di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
“Ini terulang terus karena memang sistemnya atau ekosistemnya korup,” ujar Zaenur, Kamis (30/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan masih menyimpan banyak celah. Celah tersebut memberi kesempatan bagi oknum petugas untuk memanfaatkan jabatan dan kewenangan mereka.
Karena itu, tanpa perbaikan sistem yang serius, praktik serupa akan terus muncul di berbagai tempat.
Dorongan Reformasi Sistem Pemasyarakatan
Zaenur menekankan pentingnya reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh. Pemerintah perlu menindak tegas oknum yang terlibat sekaligus memperkuat sistem pengawasan.
Selain itu, pemerintah perlu memperluas transparansi serta membangun mekanisme kontrol yang lebih kuat di setiap lembaga pemasyarakatan. Dengan langkah tersebut, pemerintah dapat menekan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, kasus di Blitar kembali menyoroti persoalan lama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi narapidana.
Namun, ketika pengawasan melemah, ruang transaksi ilegal muncul dengan mudah di balik tembok penjara. Oleh sebab itu, banyak pihak berharap pengungkapan kasus ini mendorong pemerintah mempercepat reformasi pemasyarakatan dan memastikan setiap narapidana memperoleh perlakuan yang setara tanpa praktik jual beli fasilitas. @dimas




