Pemerintah kembali memperketat pengendalian produk tembakau. Kali ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan aturan yang menyasar salah satu aset paling penting industri rokok kemasan produk.
Tabooo.id: Melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik, pemerintah juga berencana menerapkan plain packaging atau kemasan rokok seragam. Kebijakan di industri rokok ini bertujuan mengurangi daya tarik produk tembakau, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Langkah tersebut langsung membuka babak baru pertarungan antara kepentingan kesehatan publik dan kepentingan bisnis industri tembakau.
Pemerintah Bidik Kemasan Sebagai Alat Promosi
Kemenkes menilai kemasan rokok bukan lagi sekadar wadah produk. Industri rokok selama bertahun-tahun memanfaatkan desain, warna, logo, dan identitas visual untuk membangun citra merek sekaligus menarik konsumen baru.
Karena itu, pemerintah mewajibkan seluruh produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan warna kemasan yang seragam. Pemerintah tetap mengizinkan produsen mencantumkan identitas merek sesuai ketentuan yang berlaku. Namun pemerintah menghilangkan unsur visual yang selama ini menjadi pembeda utama antarproduk.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat melarang produk yang legal beredar di pasar.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Minggu (14/06/2026).
Andi menjelaskan berbagai studi internasional menunjukkan bahwa plain packaging mampu menurunkan daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” katanya.
Turunan PP Nomor 28 Tahun 2024
Pemerintah menyusun aturan tersebut sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemenkes juga memberi waktu transisi bagi pelaku usaha. Pemerintah menetapkan masa penyesuaian selama dua tahun sejak PP berlaku. Selain itu, RPMK menyediakan tambahan masa adaptasi hingga 12 bulan untuk pelaksanaan teknis ketentuan baru.
Kemenkes mengaku telah menggelar berbagai forum konsultasi sejak 2024. Pemerintah mengundang akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan masukan untuk industri rokok ini.
Akademisi: Industri Kehilangan Billboard Terakhir
Guru Besar Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, Prof. Hasbullah Thabrany, menilai kemasan rokok saat ini berfungsi sebagai sarana pemasaran yang sangat efektif.
“Di banyak negara, pemerintah sudah membatasi iklan rokok. Akibatnya, kemasan menjadi media promosi terakhir yang masih bisa dimanfaatkan industri. Ketika pemerintah menyeragamkan kemasan, daya tarik visual produk otomatis menurun,” ujarnya.
Menurut Hasbullah, perusahaan khususnya industri rokok selama ini tidak hanya menjual tembakau. Mereka juga menjual citra, gaya hidup, dan identitas melalui desain produk.
“Anak muda sering membeli citra yang melekat pada merek. Karena itu, pengendalian kemasan menjadi langkah penting untuk memutus proses normalisasi merokok,” katanya.
Pengamat Bisnis: Persaingan Akan Bergeser
Pengamat bisnis dan pemasaran Yuswohady menilai kebijakan ini akan mengubah peta persaingan industri tembakau.
“Selama puluhan tahun industri membangun kekuatan merek melalui warna, desain, dan identitas visual. Jika pemerintah menghapus pembeda itu, perusahaan harus mencari cara baru mempertahankan loyalitas konsumen,” ujarnya.
Ia memperkirakan perusahaan besar masih memiliki keunggulan melalui distribusi dan kekuatan jaringan pasar. Namun merek yang bergantung pada diferensiasi visual berpotensi menghadapi tekanan lebih besar.
Menurutnya, industri rokok kemungkinan akan mengalihkan persaingan ke harga, distribusi, dan inovasi produk.
Industri Tembakau Khawatir
Di sisi lain, pelaku industri rokok menilai pemerintah perlu menghitung dampak ekonomi secara lebih cermat.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan industri tidak menolak upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Namun ia meminta pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan jutaan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau.
“Kami menghormati tujuan pemerintah. Tetapi pemerintah juga harus memperhatikan dampaknya terhadap petani, buruh, industri, dan penerimaan negara,” katanya.
Henry juga mengingatkan potensi peningkatan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, kemasan yang seragam dapat mempermudah pemalsuan produk di pasar.
Sosiolog: Konflik Lama yang Terus Berulang
Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Dr. Hempri Suyatna, melihat polemik ini sebagai benturan dua kepentingan besar yang terus berulang.
“Negara ingin melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Sementara industri ingin mempertahankan ruang usaha yang legal. Konflik ini tidak akan selesai hanya dengan satu regulasi,” ujarnya.
Hempri menilai pemerintah saat ini tidak hanya mengatur produk, tetapi juga berupaya membentuk perilaku konsumsi masyarakat.
“Di banyak negara, negara mulai mengintervensi faktor-faktor yang memengaruhi pilihan konsumen. Kemasan rokok menjadi salah satu instrumen yang dianggap berpengaruh,” katanya.
Bukan Sekadar Bungkus Rokok
Perdebatan soal plain packaging sebenarnya lebih besar daripada persoalan warna kemasan.
Pemerintah ingin memutus daya tarik visual yang selama ini membantu industri menarik perokok baru. Sebaliknya, industri berusaha mempertahankan identitas merek yang mereka bangun selama puluhan tahun. Inilah inti pertarungannya.
Ini bukan sekadar soal bungkus rokok. Ini pertarungan antara kepentingan kesehatan publik dan kekuatan industri yang selama ini membangun pasar melalui citra, merek, dan persepsi.
Dampaknya juga tidak kecil. Jika kebijakan ini berhasil, pemerintah berharap jumlah perokok pemula menurun. Namun jika industri kehilangan sebagian kekuatan pasarnya, sektor tembakau juga menghadapi tekanan ekonomi yang tidak bisa diabaikan.
Pertanyaannya sekarang sampai sejauh mana negara boleh mengatur produk legal demi melindungi generasi muda?
Karena pada akhirnya, yang mereka perebutkan bukan hanya pasar. Mereka juga sedang memperebutkan perhatian jutaan calon konsumen muda di masa depan. @teguh







