Sidang pembunuhan satu keluarga di Indramayu tiba-tiba pecah. Terdakwa Ririn Rifanto berdiri, berteriak, dan menolak semua tuduhan. Dalam hitungan detik, ruang sidang berubah tegang dan publik mulai mempertanyakan, ini soal pelaku atau soal proses hukum?
Tabooo.id: News – Ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu langsung memanas, Rabu (29/4). Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Ririn Rifanto, tiba-tiba berdiri dan berteriak keras di hadapan hakim.
“Saya bukan pelakunya!” teriak Rifanto.
Akibatnya, suasana sidang langsung berubah tegang. Jaksa dan tim kuasa hukum segera menghampiri terdakwa. Mereka sempat terlibat aksi tarik-menarik. Karena itu, jalannya sidang pun terganggu.
Bantahan dan Tudingan Nama Lain
Tidak hanya membantah, Rifanto juga menyebut sejumlah nama. Ia mengklaim orang-orang itulah pelaku sebenarnya.
“Pelakunya Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menilai reaksi kliennya sebagai puncak frustrasi. Pasalnya, hingga kini jaksa belum menghadirkan saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan.
Menurut Toni, Priyo mengetahui langsung kejadian tersebut. Bahkan, Priyo disebut ikut menguburkan korban.
“Dari situ akan terlihat bahwa Ririn tidak terlibat,” ujar Toni.
Selain itu, pihaknya mengaku sudah mengantongi rekaman video. Mereka berencana menghadirkan bukti itu di persidangan.
Tuduhan Penyiksaan Saat Penyidikan
Namun, situasi semakin serius ketika Rifanto mengungkap dugaan penyiksaan. Ia mengaku aparat memaksanya mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
“Kaki saya dipatahin, pak. Saya disuruh mengakui. Kepolisian,” katanya sambil berjalan pincang.
Karena itu, pernyataan tersebut langsung memicu perhatian. Publik mulai mempertanyakan proses penyidikan dalam kasus ini.
Respons Polisi: Sudah Sesuai Prosedur
Di sisi lain, Polda Jawa Barat menanggapi tudingan tersebut. Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan prosedur.
“Proses sidik sudah berjalan dan jaksa menerima berkasnya. Selanjutnya, kami serahkan ke proses peradilan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai pernyataan kuasa hukum sebagai bagian dari strategi pembelaan.
“Silakan media menilai. Kami lebih fokus pada korban,” tegasnya.
Sekilas Kasus yang Mengguncang
Sebelumnya, kasus ini mengguncang publik. Pada Agustus 2025, seseorang membunuh satu keluarga di Indramayu. Pelaku kemudian mengubur lima korban dalam satu lubang di belakang rumah.
Korban terdiri dari seorang kakek, pasangan suami-istri, dua anak perempuan, dan seorang bayi berusia delapan bulan.
Karena itu, kasus ini langsung menyita perhatian luas. Publik menuntut keadilan yang jelas dan transparan.
Bukan Sekadar Sidang Biasa
Kini, sidang ini tidak hanya membahas siapa pelaku. Lebih dari itu, sidang ini membuka pertanyaan besar tentang proses hukum.
Jika pengakuan bisa dipaksa, lalu di mana letak kebenaran sebenarnya? @jeje





