Ratusan buruh mendatangi kawasan Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta pada momentum Hari Buruh Internasional, menuntut keterlibatan langsung dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan baru yang tengah disiapkan negara, menandai paradoks dalam proses legislasi yang di satu sisi mengklaim ingin memperbaiki perlindungan pekerja, namun di sisi lain masih memunculkan kekhawatiran tentang sejauh mana suara buruh benar-benar menjadi bagian dari desain kebijakan yang akan menentukan masa depan pasar kerja nasional.
Tabooo.id: Nasional – Aksi Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di sekitar kompleks parlemen kembali memicu perdebatan tentang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Perdebatan ini menguat setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan negara menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru. Kalangan buruh melihat mandat tersebut sebagai peluang untuk memperbaiki keseimbangan antara kepentingan investasi, fleksibilitas pasar kerja, dan perlindungan hak pekerja.
Ketegangan terasa sejak pagi di kawasan parlemen. Sebagian massa buruh memusatkan aksi di area Monumen Nasional, Jakarta. Namun kelompok buruh lain bergerak menuju Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD. Mereka membawa tuntutan yang lebih spesifik. Buruh meminta pemerintah dan DPR melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan baru.
Aksi pada Jumat (1/5/2026) siang itu diprakarsai oleh Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak). Para peserta aksi menilai proses legislasi ketenagakerjaan selama ini terlalu elitis. Mereka juga menilai pembahasan regulasi sering berlangsung tanpa ruang dialog yang memadai bagi buruh.
Di saat yang sama, pemerintah dan DPR telah menyepakati pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. Target penyelesaiannya sebelum akhir 2026. Kesepakatan itu muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan negara menata kembali kerangka hukum ketenagakerjaan nasional.
Menuntut ruang partisipasi buruh
Setelah berunjuk rasa di depan kompleks parlemen, perwakilan massa bertemu dengan pimpinan DPR. Pertemuan berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem. Sejumlah anggota DPR juga mengikuti pertemuan itu.
Dalam forum tersebut, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menegaskan posisi buruh. Ia meminta DPR membuka ruang partisipasi nyata bagi serikat pekerja.
Menurut Sunarno, negara wajib melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengharuskan pemerintah menyusun regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
Sunarno juga mengingatkan bahwa proses legislasi yang tertutup dapat memunculkan kebijakan yang merugikan pekerja. Karena itu, serikat buruh harus ikut sejak tahap perumusan hingga pembahasan di parlemen.
“Undang-undang ini akan menentukan masa depan jutaan pekerja. Karena itu, buruh harus dilibatkan secara langsung, bukan sekadar menjadi objek kebijakan,” ujar Sunarno.
Bayang-bayang kontroversi regulasi
Tuntutan tersebut lahir dari pengalaman panjang gerakan buruh. Selama beberapa tahun terakhir, serikat pekerja menghadapi sejumlah perubahan regulasi ketenagakerjaan yang memicu kontroversi.
Banyak organisasi buruh menilai proses legislasi sebelumnya kurang membuka ruang dialog. Mereka merasa suara pekerja sering tersisih dalam perdebatan kebijakan.
Bagi gerakan buruh, partisipasi serikat pekerja menjadi kunci. Kehadiran mereka dapat memastikan undang-undang baru tidak hanya mengejar fleksibilitas pasar tenaga kerja. Regulasi juga harus menjamin perlindungan sosial, kepastian kerja, dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Namun pemerintah dan parlemen menghadapi tantangan berbeda. Mereka harus menyeimbangkan perlindungan buruh dengan kebutuhan investasi nasional. Regulasi ketenagakerjaan juga berperan penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, pembahasan undang-undang baru hampir pasti memicu tarik-menarik kepentingan. Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja membawa agenda yang berbeda dalam menentukan arah kebijakan pasar tenaga kerja Indonesia.
Ujian demokrasi kebijakan
Aksi buruh di depan parlemen pada momentum May Day menunjukkan satu hal penting. Perdebatan tentang masa depan kebijakan ketenagakerjaan belum selesai.
Bagi kalangan buruh, partisipasi dalam proses legislasi bukan sekadar prosedur formal. Mereka melihatnya sebagai cara untuk memastikan negara mendengar suara pekerja.
Jika pemerintah dan DPR menepati target penyusunan undang-undang sebelum akhir 2026, proses pembahasannya akan menjadi ujian demokrasi kebijakan di Indonesia. Publik akan menilai apakah regulasi benar-benar lahir dari proses partisipatif, atau kembali diputuskan oleh elite politik tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak. @dimas





