Selasa, Oktober 20, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Potongan Aplikasi Dipaksa 8 Persen, Era Baru Keadilan Ojol atau Krisis Platform?

by dimas
Mei 1, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Perayaan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional Jakarta menghadirkan pesan politik yang jauh melampaui seremoni tahunan pekerja. Di tengah lautan massa buruh, Prabowo Subianto mengumumkan sebuah langkah yang berpotensi mengubah lanskap ekonomi digital Indonesia terbitnya Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Tabooo.id: Deep – Kebijakan ini bukan sekadar regulasi administratif. Ia menjadi titik temu antara kepentingan negara, perusahaan teknologi raksasa, dan jutaan pengemudi ojek daring yang selama bertahun-tahun berada di wilayah abu-abu hubungan kerja.

Di pusat kontroversi terdapat satu angka sederhana namun sarat implikasi batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen.

Negara Masuk ke Jantung Model Bisnis Platform

Selama bertahun-tahun, perusahaan ride-hailing seperti Grab dan GoTo melalui layanan Gojek beroperasi dengan model platform marketplace, di mana perusahaan mengklaim hanya sebagai penghubung antara pengemudi dan konsumen.

Namun dalam praktiknya, perusahaan mengambil potongan komisi yang oleh banyak pengemudi disebut bisa mencapai sekitar 20 persen dari nilai perjalanan.

Melalui Perpres No 27 Tahun 2026, pemerintah mencoba mengintervensi struktur tersebut. Skema baru yang diusulkan mengarah pada pembagian pendapatan sekitar 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk platform.

Ini Belum Selesai

BBM Tersendat, ASN WFH Jadi Jawaban: Bagaimana dengan Akar Masalahnya?

Prabowo Bertemu Guterres di Hambalang: Diplomasi Akrab, Hasilnya Harus Terukur

Bagi negara, langkah ini merupakan upaya menyeimbangkan relasi kekuatan antara algoritma dan tenaga kerja manusia dalam ekonomi digital.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan kritik terbuka terhadap model potongan lama.

“Pengemudi ojek daring kerja keras setiap hari, tetapi masih dibebani potongan hingga 20 persen oleh aplikator. Saya tidak setuju. Harus ditekan di bawah 10 persen,” tegasnya.

Ia bahkan memberi peringatan keras platform yang tidak mengikuti aturan tersebut tidak perlu berbisnis di Indonesia.

Pernyataan itu menandai salah satu intervensi negara paling tegas terhadap perusahaan teknologi berbasis platform di Asia Tenggara.

Respons Hati-Hati dari Raksasa Teknologi

Meski menyatakan menghormati kebijakan pemerintah, dua pemain utama industri ride-hailing merespons dengan sikap berhitung.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan perusahaan masih menunggu publikasi resmi regulasi untuk mempelajari implikasinya secara menyeluruh.

Menurut Neneng, perubahan struktur komisi bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi menyentuh fondasi operasional platform digital.

“Usulan struktur komisi yang diatur dalam perpres merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai lokapasar,” ujarnya.

Grab menegaskan akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini tetap menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen serta keberlanjutan industri.

Nada serupa datang dari CEO GoTo, Hans Patuwo. Ia menyatakan perusahaan akan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil langkah penyesuaian.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan agar Gojek tetap memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra pengemudi,” katanya.

Di balik pernyataan diplomatis itu, sejumlah analis menilai perusahaan tengah menghitung ulang risiko ekonomi dari margin yang menyusut drastis.

Kemenangan Simbolik bagi Pengemudi Ojol

Bagi komunitas pengemudi, regulasi ini dipandang sebagai kemenangan politik setelah bertahun-tahun advokasi.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut Perpres tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pekerja platform.

Menurutnya, angka potongan maksimal 8 persen bahkan melampaui tuntutan awal komunitas pengemudi yang selama ini memperjuangkan batas 10 persen.

“Perpres ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi representasi konkret keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi daring,” ujar Igun.

Ia menilai kebijakan tersebut juga mengandung pesan simbolik penting negara mulai mengakui pengemudi ojek daring sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi modern, bukan sekadar mitra informal.

Namun ia juga mengingatkan bahwa implementasi aturan tersebut harus dikawal ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam ekosistem digital.

Pertarungan Baru: Negara vs Algoritma

Meski tampak sederhana, batas potongan 8 persen berpotensi memicu restrukturisasi besar dalam ekonomi platform.

Model bisnis ride-hailing selama ini bergantung pada komisi platform untuk menutup berbagai biaya operasional, seperti:

  • pengembangan teknologi dan algoritma pencocokan
  • subsidi tarif perjalanan
  • insentif pengemudi
  • serta ekspansi layanan.

Jika margin platform menyempit drastis, perusahaan bisa mengambil sejumlah langkah penyesuaian, mulai dari kenaikan tarif konsumen, pengurangan insentif, hingga restrukturisasi layanan.

Di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan klasik bagaimana melindungi pekerja tanpa mematikan inovasi digital.

Indonesia menjadi salah satu negara yang kini berusaha menemukan titik keseimbangan tersebut.

Momentum May Day dan Politik Kesejahteraan

Pengumuman regulasi ini pada momentum May Day bukan kebetulan.

Di banyak negara, perdebatan mengenai status pekerja platform apakah mereka pekerja formal atau mitra independen telah menjadi isu global.

Beberapa negara di Eropa bahkan memaksa platform digital mengklasifikasikan pengemudi sebagai pekerja dengan perlindungan ketenagakerjaan penuh.

Indonesia memilih jalur berbeda tidak mengubah status kemitraan, tetapi mengatur distribusi pendapatan dan perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.

Strategi ini menunjukkan pendekatan pragmatis pemerintah dalam menghadapi ekonomi digital yang berkembang pesat.

Masa Depan Ekonomi Gig di Indonesia

Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online membuka babak baru dalam hubungan antara negara, teknologi, dan tenaga kerja.

Jika implementasinya berjalan efektif, kebijakan ini bisa menjadi model regulasi ekonomi gig di Asia Tenggara.

Namun jika gagal menyeimbangkan kepentingan platform dan pengemudi, ia juga berpotensi memicu turbulensi baru dalam industri yang selama ini menjadi simbol pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Di tengah ketidakpastian itu, satu hal menjadi jelas negara kini tidak lagi sekadar penonton dalam ekonomi algoritma. @dimas

Tags: Ekonomi DigitalHari BuruhMay DayMay Day 2026Ojol IndonesiaPerpres OjolRegulasiTransportasi Online

Kamu Melewatkan Ini

Perpres Ojol: Aplikasinya Satu, yang Ngatur Ramai-Ramai, Kalau Komplain Lapor Siapa?

Perpres Ojol: Aplikasinya Satu, yang Ngatur Ramai-Ramai, Kalau Komplain Lapor Siapa?

by teguh
Oktober 8, 2026

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah menegaskan arah kebijakan soal pembagian pendapatan dan sudah tertuang dalam Perpres Ojol 27 Tahun 2026....

Perpres Ojol Terbit: 92 Persen untuk Driver, Tapi Siapa yang Mengawasi Permainannya?

Perpres Ojol Resmi: Negara Mengatur 92 Persen, Platform Mengendalikan Permainan

by teguh
Oktober 8, 2026

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akhirnya resmi terbit. Perpres Ojol ini membawa satu angka yang langsung menarik perhatian 92 persen...

Perpres Ojol Resmi Dirilis: Driver Dapat Minimal 92 Persen, Tapi Siapa yang Mengawasi?

Perpres Ojol Resmi Dirilis: Driver Dapat Minimal 92 Persen, Tapi Siapa yang Mengawasi?

by teguh
Oktober 8, 2026

Setelah berbulan-bulan menjadi janji, rapat, dan tarik-ulur kepentingan, Perpres ojol akhirnya diumumkan. DPR dan pemerintah pada Kamis, 08/10/2026, merilis Peraturan...

Next Post
10 Tahun UU Disabilitas, Mengapa Kesetaraan Masih Terasa Jauh?

10 Tahun UU Disabilitas, Mengapa Kesetaraan Masih Terasa Jauh?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id