Satu dekade setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, janji kesetaraan bagi penyandang disabilitas masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Pemerintah telah membangun berbagai fasilitas aksesibilitas dan menyusun regulasi turunan. Namun kebijakan tersebut belum sepenuhnya mengubah pengalaman hidup penyandang disabilitas di ruang publik.
Tabooo.id: Talk – Kehadiran UU Disabilitas menandai perubahan paradigma penting. Negara tidak lagi melihat penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai warga negara dengan hak yang setara. Regulasi ini lahir setelah Indonesia meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD. Undang-undang tersebut menjamin sedikitnya 22 hak dasar, mulai dari pendidikan, pekerjaan, layanan publik, hingga partisipasi politik. Sepuluh tahun berjalan, tantangan utama bukan lagi pada norma hukum. Tantangannya terletak pada kemampuan negara menghadirkan kesetaraan dalam kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas.
Perubahan Paradigma dalam Kebijakan Disabilitas
Indonesia mengesahkan UU Disabilitas pada April 2016. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak penyandang disabilitas. Pemerintah menyusun undang-undang ini sebagai tindak lanjut komitmen internasional setelah ratifikasi CRPD.
UU tersebut menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Negara harus mencegah setiap kebijakan yang menimbulkan diskriminasi. Pemerintah juga wajib memastikan pelayanan publik dapat diakses semua warga.
Regulasi ini memuat sedikitnya 22 jaminan hak. Hak tersebut mencakup pendidikan, pekerjaan, layanan publik, serta akses terhadap fasilitas umum. Undang-undang juga menjamin partisipasi politik dan keterlibatan dalam kehidupan sosial.
Dengan cakupan tersebut, pemerintah berharap penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara setara dalam masyarakat. Namun setelah satu dekade berjalan, banyak pihak mulai mempertanyakan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas.
Implementasi yang Masih Bersifat Simbolik
Pemerintah pusat dan daerah telah menerbitkan berbagai aturan turunan. Banyak kota juga membangun fasilitas aksesibilitas di ruang publik. Upaya tersebut menunjukkan adanya komitmen formal dari negara.
Namun implementasi di lapangan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan nyata penyandang disabilitas. Banyak fasilitas aksesibilitas dibangun tanpa mempertimbangkan standar penggunaan yang aman dan efektif.
Contohnya terlihat pada pembangunan ramp atau jalur khusus. Beberapa fasilitas memiliki kemiringan yang terlalu curam atau lokasi yang sulit dijangkau. Kondisi ini membuat fasilitas tersebut sulit digunakan.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian kebijakan masih bersifat simbolik. Infrastruktur tampak inklusif secara visual, tetapi tidak selalu berfungsi dengan baik. Akibatnya, penyandang disabilitas tetap menghadapi hambatan dalam aktivitas sehari-hari.
Paradigma Charity yang Masih Dominan
Undang-undang sebenarnya telah mengubah pendekatan kebijakan disabilitas. Negara seharusnya menggunakan pendekatan berbasis hak. Namun praktik kebijakan sering masih mengikuti pola lama.
Banyak program pemerintah masih menempatkan penyandang disabilitas sebagai penerima bantuan sosial. Program karitatif seperti santunan atau bantuan jangka pendek masih mendominasi.
Pendekatan tersebut tidak menyentuh akar persoalan. Penyandang disabilitas membutuhkan akses pendidikan yang inklusif, kesempatan kerja yang setara, dan ruang partisipasi publik.
Jika kebijakan terus menggunakan pendekatan belas kasihan, ketergantungan akan tetap bertahan. Transformasi menuju masyarakat inklusif juga akan berjalan lambat.
Persoalan Data dan Partisipasi
Kebijakan yang efektif membutuhkan data yang akurat. Namun Indonesia masih menghadapi keterbatasan data disabilitas yang terintegrasi.
Banyak instansi memiliki sistem pendataan yang berbeda. Perbedaan metode ini menyulitkan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.
Akibatnya, sejumlah program berjalan tanpa peta kebutuhan yang jelas. Evaluasi kebijakan juga menjadi sulit dilakukan.
Masalah lain muncul pada aspek partisipasi. Penyandang disabilitas belum sepenuhnya terlibat dalam proses perumusan kebijakan. Banyak keputusan masih disusun secara top-down oleh birokrasi.
Padahal gerakan disabilitas global menekankan prinsip “nothing about us without us.” Prinsip ini menegaskan bahwa kebijakan harus melibatkan kelompok yang terdampak langsung.
Tanpa partisipasi yang bermakna, kebijakan sering gagal memahami pengalaman hidup penyandang disabilitas.
Lemahnya Penegakan Hukum
UU Disabilitas memang memuat banyak kewajiban bagi negara. Namun mekanisme penegakan hukumnya belum cukup kuat.
Beberapa pelanggaran terhadap hak penyandang disabilitas hanya berakhir sebagai keluhan administratif. Banyak kasus tidak menghasilkan tindakan korektif yang jelas.
Kondisi ini mengurangi daya paksa undang-undang. Regulasi yang kuat di atas kertas menjadi sulit diterapkan secara efektif.
Fragmentasi Kelembagaan
Persoalan lain muncul pada tata kelola kelembagaan. Banyak kementerian dan lembaga memiliki program terkait disabilitas. Namun koordinasi antarinstansi masih lemah.
Kondisi ini menyebabkan kebijakan sering berjalan sendiri-sendiri. Program yang dibuat juga berpotensi tumpang tindih.
Pemerintah sebenarnya telah membentuk Komisi Nasional Disabilitas. Lembaga ini bertugas memantau pelaksanaan undang-undang. Namun kewenangannya masih terbatas.
Akibatnya, lembaga tersebut belum mampu mendorong kepatuhan lintas sektor secara efektif.
Reformasi Kebijakan yang Lebih Menyeluruh
Satu dekade pelaksanaan UU Disabilitas menunjukkan bahwa perbaikan parsial tidak lagi cukup. Negara perlu melakukan pembenahan yang lebih menyeluruh.
Pemerintah harus menggeser orientasi kebijakan dari kepatuhan administratif menuju pemenuhan hak yang nyata. Standar layanan publik perlu diuji secara langsung di lapangan.
Penegakan hukum juga membutuhkan mekanisme sanksi yang jelas. Setiap pelanggaran terhadap hak penyandang disabilitas harus memiliki konsekuensi yang tegas.
Koordinasi kelembagaan juga perlu diperkuat. Pemerintah perlu memperjelas peran dan otoritas lembaga pengawas, termasuk memperkuat Komisi Nasional Disabilitas.
Selain itu, pembangunan sistem data disabilitas harus menjadi prioritas. Amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXIII/2025 tentang asesmen terpadu dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendataan nasional.
Kesetaraan yang Harus Hadir dalam Praktik
Pada akhirnya, keberhasilan UU Disabilitas tidak diukur dari jumlah regulasi yang diterbitkan. Keberhasilan tersebut terlihat dari perubahan nyata dalam kehidupan penyandang disabilitas.
Negara perlu memastikan bahwa setiap kebijakan melibatkan penyandang disabilitas secara bermakna. Tanpa keterlibatan mereka, kebijakan akan kehilangan pijakan.
Sepuluh tahun setelah disahkan, tantangan terbesar undang-undang ini terletak pada implementasi. Negara harus memastikan bahwa janji kesetaraan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari. @dimas

![[Polling] Perempuan Sudah Merdeka atau Cuma Terlihat Merdeka?](https://tabooo.id/wp-content/uploads/2026/04/Polling-Perempuan-Sudah-Merdeka-atau-Cuma-Terlihat-Merdeka-350x250.jpg)



