Pengadilan bukan lagi sekadar ruang hukum yang steril dari kepentingan perlahan berubah menjadi panggung tempat negara menguji dirinya sendiri di hadapan publik. Di ruang seperti ini, batas antara disiplin militer dan rasa keadilan sipil mulai kabur. Akibatnya, hukum tidak selalu berdiri di tempat yang sama bagi semua orang.
Tabooo.id: Nasional – Di balik dinginnya ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026), empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI duduk sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Sejak awal, perkara ini tidak hanya membahas kekerasan fisik, tetapi juga membuka kembali pertanyaan tentang siapa yang mengadili dan bagaimana keadilan bekerja di ruang yang berbeda.
Sidang perdana berlangsung dalam suasana tegang. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, memimpin jalannya persidangan sebagai Hakim Ketua. Para pihak mengikuti jalannya sidang dengan serius sejak awal.
Empat terdakwa kemudian duduk berjejer di kursi pesakitan. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka beberapa kali berdiskusi singkat dengan penasihat hukum sebelum Oditur Militer membacakan dakwaan.
Empat Terdakwa dan Dakwaan Berat
Oditur Militer menjerat para anggota Badan Intelijen Strategis TNI dengan dugaan penyerangan terhadap Wakil Koordinator KONTRAS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026. Dalam peristiwa itu, pelaku diduga menyiramkan air keras ke tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius pada wajah dan tubuhnya. Jaksa militer kemudian menggunakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 469 Ayat 1 serta pasal subsider terkait penganiayaan berat.
Sidang Militer dan Sorotan Publik
Proses hukum tetap berjalan di peradilan militer karena para terdakwa masih berstatus prajurit aktif TNI. Oleh karena itu, kasus ini masuk dalam yurisdiksi militer sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, publik mempertanyakan mekanisme tersebut. Banyak pihak menilai peradilan militer belum tentu mampu menjawab rasa keadilan ketika korban berasal dari warga sipil.
Di dalam ruang sidang, aparat penegak hukum menjalankan prosedur secara formal. Sementara itu, di luar gedung pengadilan, publik menilai kasus ini dengan perspektif yang lebih kritis dan emosional.
Luka Fisik dan Krisis Kepercayaan
Kasus ini tidak berhenti pada luka fisik yang dialami korban. Sebaliknya, peristiwa ini memperdalam luka sosial yang sudah ada sebelumnya.
Andrie Yunus, sebagai aktivis HAM, menjadi simbol ketegangan antara warga sipil dan aparat bersenjata. Karena itu, publik tidak hanya melihat kasus ini sebagai tindak kekerasan, tetapi juga sebagai persoalan relasi kuasa.
Lebih jauh, penggunaan air keras dalam serangan tersebut memicu reaksi luas. Publik membaca peristiwa ini sebagai tanda melemahnya kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya memberi perlindungan.
Hukum Militer dan Rasa Keadilan
Secara hukum, proses persidangan ini berjalan sesuai aturan militer. Negara menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan sudah sah.
Namun demikian, pertanyaan publik tetap menguat. Sebagian pihak menilai keadilan belum tentu terasa setara jika proses hanya berjalan dalam sistem tertutup.
Karena itu, isu transparansi kembali muncul sebagai sorotan utama. Tanpa keterbukaan, jarak antara hukum dan rasa keadilan bisa semakin melebar.
Penutup
Sidang masih akan berlanjut dan proses hukum belum mencapai keputusan akhir. Namun sejak sidang perdana dimulai, perhatian publik sudah meluas jauh melampaui ruang pengadilan.
Akhirnya, kasus ini tidak lagi berdiri sebagai perkara individual. Sebaliknya, ia berubah menjadi cermin hubungan antara negara, hukum, dan warga sipil.
Dan pada akhirnya, satu pertanyaan tetap menggantung di ruang publik ketika hukum bekerja di dalam institusi bersenjata, siapa yang benar-benar memastikan keadilan tetap berpihak pada manusia di luar seragam? @dimas





