Kamis, April 30, 2026
tabooo.id
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Kriminal
      • Bisnis
      • Sports
    • Entertainment
      • Film
      • Game
      • Musik
      • Tabooo Book Club
    • Lifestyle
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Travel
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
tabooo.id

Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer: Hukum atau Formalitas Kekuasaan?

by dimas
April 29, 2026
in Nasional, News
A A
Home News Nasional
Share on FacebookShare on Twitter
Pengadilan bukan lagi sekadar ruang hukum yang steril dari kepentingan perlahan berubah menjadi panggung tempat negara menguji dirinya sendiri di hadapan publik. Di ruang seperti ini, batas antara disiplin militer dan rasa keadilan sipil mulai kabur. Akibatnya, hukum tidak selalu berdiri di tempat yang sama bagi semua orang.

Tabooo.id: Nasional – Di balik dinginnya ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026), empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI duduk sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Sejak awal, perkara ini tidak hanya membahas kekerasan fisik, tetapi juga membuka kembali pertanyaan tentang siapa yang mengadili dan bagaimana keadilan bekerja di ruang yang berbeda.

Sidang perdana berlangsung dalam suasana tegang. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, memimpin jalannya persidangan sebagai Hakim Ketua. Para pihak mengikuti jalannya sidang dengan serius sejak awal.

Empat terdakwa kemudian duduk berjejer di kursi pesakitan. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka beberapa kali berdiskusi singkat dengan penasihat hukum sebelum Oditur Militer membacakan dakwaan.

Empat Terdakwa dan Dakwaan Berat

Oditur Militer menjerat para anggota Badan Intelijen Strategis TNI dengan dugaan penyerangan terhadap Wakil Koordinator KONTRAS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026. Dalam peristiwa itu, pelaku diduga menyiramkan air keras ke tubuh korban.

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius pada wajah dan tubuhnya. Jaksa militer kemudian menggunakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 469 Ayat 1 serta pasal subsider terkait penganiayaan berat.

Ini Belum Selesai

Bisnis di Balik Jeruji: Siapa Mengubah Fasilitas Lapas Blitar Jadi Komoditas?

Kebakaran Pasar Kanjengan dan Nasib 468 Pedagang: Relokasi atau Pemulihan Nyata?

Sidang Militer dan Sorotan Publik

Proses hukum tetap berjalan di peradilan militer karena para terdakwa masih berstatus prajurit aktif TNI. Oleh karena itu, kasus ini masuk dalam yurisdiksi militer sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, publik mempertanyakan mekanisme tersebut. Banyak pihak menilai peradilan militer belum tentu mampu menjawab rasa keadilan ketika korban berasal dari warga sipil.

Di dalam ruang sidang, aparat penegak hukum menjalankan prosedur secara formal. Sementara itu, di luar gedung pengadilan, publik menilai kasus ini dengan perspektif yang lebih kritis dan emosional.

Luka Fisik dan Krisis Kepercayaan

Kasus ini tidak berhenti pada luka fisik yang dialami korban. Sebaliknya, peristiwa ini memperdalam luka sosial yang sudah ada sebelumnya.

Andrie Yunus, sebagai aktivis HAM, menjadi simbol ketegangan antara warga sipil dan aparat bersenjata. Karena itu, publik tidak hanya melihat kasus ini sebagai tindak kekerasan, tetapi juga sebagai persoalan relasi kuasa.

Lebih jauh, penggunaan air keras dalam serangan tersebut memicu reaksi luas. Publik membaca peristiwa ini sebagai tanda melemahnya kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya memberi perlindungan.

Hukum Militer dan Rasa Keadilan

Secara hukum, proses persidangan ini berjalan sesuai aturan militer. Negara menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan sudah sah.

Namun demikian, pertanyaan publik tetap menguat. Sebagian pihak menilai keadilan belum tentu terasa setara jika proses hanya berjalan dalam sistem tertutup.

Karena itu, isu transparansi kembali muncul sebagai sorotan utama. Tanpa keterbukaan, jarak antara hukum dan rasa keadilan bisa semakin melebar.

Penutup

Sidang masih akan berlanjut dan proses hukum belum mencapai keputusan akhir. Namun sejak sidang perdana dimulai, perhatian publik sudah meluas jauh melampaui ruang pengadilan.

Akhirnya, kasus ini tidak lagi berdiri sebagai perkara individual. Sebaliknya, ia berubah menjadi cermin hubungan antara negara, hukum, dan warga sipil.

Dan pada akhirnya, satu pertanyaan tetap menggantung di ruang publik ketika hukum bekerja di dalam institusi bersenjata, siapa yang benar-benar memastikan keadilan tetap berpihak pada manusia di luar seragam? @dimas

Tags: Bais TNIHak Asasi ManusiaHukum MiliterKasus Andrie YunusKeadilan IndonesiaKeadilan SipilKontraSPengadilan MiliterReformasi HukumTransparansi Hukum

Kamu Melewatkan Ini

Seberapa Jauh UU PPRT Benar-Benar Melindungi Pekerja Rumah Tangga?

Seberapa Jauh UU PPRT Benar-Benar Melindungi Pekerja Rumah Tangga?

by dimas
April 27, 2026

Di banyak rumah di Indonesia, pekerja rumah tangga bekerja dalam ruang yang tak terlihat oleh hukum. Di balik rutinitas membersihkan...

May Day: Benarkah Buruh Sudah Menang atau Hanya Pindah Medan Perang?

May Day: Benarkah Buruh Sudah Menang atau Hanya Pindah Medan Perang?

by dimas
April 23, 2026

Dunia kembali dipaksa menatap satu pertanyaan yang tak pernah benar-benar selesai: apakah Hari Buruh benar-benar menandai kemenangan pekerja atau hanya...

Kerusuhan 1998: Ledakan Amarah atau Kegagalan Sistem yang Lama Disembunyikan?

Kerusuhan 1998: Ledakan Amarah atau Kegagalan Sistem yang Lama Disembunyikan?

by dimas
April 23, 2026

Peringatan 28 tahun Tragedi Mei 1998 dan Trisakti kembali membuka satu pertanyaan yang belum selesai: apakah kita benar-benar memahami akar...

Next Post
Bantargebang Bukan Sekadar TPA: Ini “Bom Metana” dari Jantung Sampah Jakarta

Bantargebang Bukan Sekadar TPA: Ini “Bom Metana” dari Jantung Sampah Jakarta

Pilihan Tabooo

Siti Mawarni: Lagu yang Lembut di Nada, Tapi Tajam Menampar Realita Narkoba

Siti Mawarni: Lagu yang Lembut di Nada, Tapi Tajam Menampar Realita Narkoba

April 27, 2026

Realita Hari Ini

Solo Menari 2026: Ribuan Penari Buktikan Budaya Tak Pernah Mati

Solo Menari 2026: Ribuan Penari Buktikan Budaya Tak Pernah Mati

April 29, 2026

Timnas ke Bioskop: Saat Mimpi Indonesia Menuju Piala Dunia Masuk Layar Lebar

April 29, 2026

Bukan Satu Kecelakaan: Ini Rantai Peristiwa di Balik Tragedi Kereta Bekasi Timur

April 29, 2026

Saat Dunia Fokus Perang, 4 WNI Disandera Bajak Laut Somalia

April 30, 2026
tabooo.id

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Stay in the Loop

  • Tabooo.id
    • Deep
    • Edge
    • Vibes
    • Talk
    • Check
    • Life
    • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Bisnis
      • Kriminal
    • Entertainment
      • Film
      • Musik
      • Tabooo Book Club
      • Game
    • Lifestyle
      • Sports
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Health
      • Travel

© 2026 Tabooo.id