Senin, April 27, 2026
tabooo.id
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Kriminal
      • Bisnis
      • Sports
    • Entertainment
      • Film
      • Game
      • Musik
      • Tabooo Book Club
    • Lifestyle
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Travel
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
tabooo.id

UU Perlindungan Anak Kuat, Tapi Implementasi Lemah

by Jery
April 27, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on FacebookShare on Twitter
Oleh: Jery Satria. B. P., S.H. (Head of Legal PT Tabooo Network Indonesia, Pengamat Hukum) 
Pacaran Backstreet Bisa Dipidana: Mitos atau Realita KUHP Baru?

Tabooo.id: Talk – Negara bicara perlindungan anak Indonesia melalui undang-undang yang terlihat lengkap dan sistematis. Bahkan, secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup kuat untuk menjamin keamanan anak.

Namun, ketika kasus daycare di Yogyakarta terungkap, realitas justru berbicara sebaliknya, hukum tampak kokoh di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik.

Ironisnya, situasi ini bukan anomali, melainkan pola yang berulang. Negara terus memproduksi regulasi baru, memperkuat pasal, dan menambah ancaman pidana.

Namun di saat yang sama, negara tidak membangun sistem pengawasan yang benar-benar hidup. Akibatnya, hukum hanya bekerja sebagai simbol, bukan sebagai perlindungan nyata.

Hukum Sudah Jelas, Tapi Tidak Efektif

Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai payung hukum utama. Selain itu, undang-undang ini secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak melalui Pasal 76C, yang mencakup tindakan langsung maupun tidak langsung.

Ini Belum Selesai

Festival Film Indonesia: Kompetisi atau Ruang Belajar Penonton?

Seberapa Jauh UU PPRT Benar-Benar Melindungi Pekerja Rumah Tangga?

Lebih lanjut, Pasal 80 memberikan ancaman pidana bagi setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Bahkan, dalam konteks profesi, hukum memberikan pemberatan sanksi apabila pelaku adalah pengasuh atau pendidik, karena mereka memiliki kewajiban hukum untuk melindungi anak.

Namun, meskipun struktur normatif ini terlihat kuat, banyak pihak justru mempertanyakan efektivitasnya. Sebab, norma hukum tidak otomatis menjamin perlindungan nyata jika negara tidak menjalankan mekanisme implementasi secara aktif dan konsisten.

Kegagalan Negara: Dari Pengawasan ke Penindakan

Kasus daycare Little Aresha menunjukkan kegagalan yang tidak bisa kita anggap sederhana. Lembaga tersebut beroperasi tanpa izin resmi, tetapi tetap mampu menampung lebih dari 100 anak dalam jangka waktu yang cukup lama.

Situasi ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seharusnya, negara hadir pada tahap awal melalui verifikasi perizinan, inspeksi rutin, dan pengawasan berkelanjutan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Negara baru hadir setelah terjadi pelanggaran yang masif dan viral. Dengan demikian, negara menerapkan pendekatan hukum yang bersifat reaktif, bukan preventif.

Dalam perspektif hukum administrasi, hal ini menunjukkan kegagalan dalam fungsi kontrol negara terhadap aktivitas yang berisiko tinggi terhadap kelompok rentan.

Delik Terjadi, Tapi Kontrol Tidak Ada

Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan yang terjadi di daycare tersebut jelas memenuhi unsur tindak pidana. Pengikatan fisik terhadap anak, penelantaran medis, serta kondisi lingkungan yang tidak layak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak.

Namun yang menjadi persoalan bukan hanya pada perbuatan pidana itu sendiri, melainkan pada lamanya praktik tersebut berlangsung tanpa terdeteksi.

Artinya, sistem pengawasan tidak hanya lemah, tetapi juga tidak memiliki mekanisme deteksi dini. Dalam teori hukum, negara memiliki kewajiban untuk melindungi kelompok rentan melalui pendekatan preventif.

Ketika kewajiban ini tidak dijalankan, maka negara secara tidak langsung membiarkan potensi kejahatan berkembang.

Tanggung Jawab Hukum Tidak Berhenti pada Pelaku

Penetapan 13 tersangka oleh aparat penegak hukum memang menunjukkan adanya respons. Namun pendekatan ini masih berfokus pada individu sebagai pelaku langsung.

Padahal, dalam perkembangan hukum modern, kita mengenal konsep pertanggungjawaban korporasi (corporate liability). Dalam konteks ini, hukum bisa menuntut yayasan atau lembaga sebagai entitas hukum ketika mereka menciptakan atau membiarkan kondisi yang memicu tindak pidana.

Jika manajemen secara sadar tidak menyediakan jumlah pengasuh yang memadai atau sengaja mengabaikan standar operasional demi efisiensi, maka hukum tidak boleh hanya membebankan tanggung jawab kepada pekerja lapangan.

Dengan kata lain, kejahatan ini berpotensi bersifat sistemik, bukan sekadar individual.

Negara Tidak Bisa Netral

Dalam isu perlindungan anak, negara tidak memiliki ruang untuk bersikap netral. Negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan setiap anak berada dalam lingkungan yang aman.

Namun fakta menunjukkan bahwa daycare ilegal dapat beroperasi lebih dari satu tahun tanpa intervensi.

Hal ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perizinan dan pengawasan. Selain itu, kondisi ini juga memperlihatkan bahwa mekanisme kontrol yang ada tidak mampu menjangkau seluruh aktivitas pengasuhan yang berkembang di masyarakat.

Dengan demikian, negara tidak hanya terlambat, tetapi juga tidak cukup hadir.

Reformasi Hukum: Bukan Sekadar Penegakan

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak.

Pertama, negara perlu memperkuat pengawasan melalui inspeksi rutin dan audit mendadak. Kedua, perlu ada standardisasi nasional yang ketat bagi tenaga pengasuh, termasuk sertifikasi kompetensi dan evaluasi psikologis.

Ketiga, transparansi operasional harus menjadi kewajiban hukum, misalnya melalui sistem pemantauan yang dapat diakses oleh orang tua.

Tanpa langkah-langkah ini, penegakan hukum hanya akan bersifat parsial dan tidak menyentuh akar masalah.

Hukum Tanpa Implementasi Adalah Ilusi

Kasus daycare di Yogyakarta bukan hanya persoalan kekerasan terhadap anak. Lebih dari itu, kasus ini menjadi refleksi atas kegagalan sistem hukum dalam menjalankan fungsi perlindungan.

Hukum telah menyediakan norma, larangan, dan sanksi. Namun tanpa implementasi yang konsisten, semua itu hanya menjadi formalitas.

Pada akhirnya, perlindungan anak tidak diukur dari seberapa lengkap undang-undang yang dimiliki, tetapi dari seberapa efektif negara menjalankannya. @jery

Tags: corporate liabilitydaycare jogjaHukum IndonesiaKasus DaycareKekerasan Anakopini hukumpengawasan anakperlindungan anak indonesiaSistem HukumTabooo Talkuu perlindungan anak

Kamu Melewatkan Ini

Perlindungan Anak Indonesia Gagal? Kasus Daycare Jogja Jadi Bukti

Perlindungan Anak Indonesia Gagal? Kasus Daycare Jogja Jadi Bukti

by Tabooo
April 27, 2026

Negara bicara perlindungan anak Indonesia dengan undang-undang, pasal, dan janji yang terdengar kuat. Lalu bagaimana dengan kasus daycare di Yogyakarta?...

Di Balik Daycare Yogyakarta: Saat Ruang Aman Anak Berubah Jadi Ruang Ketakutan

Di Balik Daycare Yogyakarta: Saat Ruang Aman Anak Berubah Jadi Ruang Ketakutan

by dimas
April 26, 2026

Di sebuah tempat penitipan anak di Yogyakarta, dugaan perlakuan tak manusiawi terhadap balita memicu kemarahan para orang tua. Anak-anak yang...

Daycare atau Penjara Balita? Penggerebekan di Yogyakarta Membuka Fakta Mengejutkan

Daycare atau Penjara Balita? Penggerebekan di Yogyakarta Membuka Fakta Mengejutkan

by dimas
April 26, 2026

Di balik pintu tertutup sebuah tempat penitipan anak di Yogyakarta, dugaan perlakuan tak manusiawi terhadap balita memicu kemarahan para orangtua....

Next Post
Bukan Soal Bagus, Tapi Berani: Erros Djarot Sebut Musiknya Kurang Ndugal

Bukan Soal Bagus, Tapi Berani: Erros Djarot Sebut Musiknya Kurang Ndugal

Pilihan Tabooo

Dari Layar ke Realita: Film”Unseen, Unannounced” Bongkar Kejujuran yang Lama Disembunyikan

Dari Layar ke Realita: Screning Film “Unseen, Unannounced” Bongkar Kejujuran yang Lama Disembunyikan

April 22, 2026

Realita Hari Ini

Vote Buying Terancam Punah? KPK Dorong Larangan Uang Kartal di Pemilu

Vote Buying Terancam Punah? KPK Dorong Larangan Uang Kartal di Pemilu

April 27, 2026

47.000 Kejahatan, 468 Terdakwa: El Salvador Hajar MS-13

April 27, 2026

Prabowo Dikabarkan Rombak Kabinet Hari Ini, Siapa Kehilangan Kursi?

April 27, 2026

Kabinet Selalu Berubah: Prabowo Sedang Merapikan atau Mengacak Kekuasaan?

April 27, 2026
tabooo.id

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Stay in the Loop

  • Tabooo.id
    • Deep
    • Edge
    • Vibes
    • Talk
    • Check
    • Life
    • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Bisnis
      • Kriminal
    • Entertainment
      • Film
      • Musik
      • Tabooo Book Club
      • Game
    • Lifestyle
      • Sports
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Health
      • Travel

© 2026 Tabooo.id