Negara bicara perlindungan anak Indonesia dengan undang-undang, pasal, dan janji yang terdengar kuat. Lalu bagaimana dengan kasus daycare di Yogyakarta? Realitanya justru membongkar satu hal, bahwa sistem yang seharusnya menjaga, malah gagal sejak awal.
Tabooo.id: Edge – Negara sebenarnya punya Undang-Undang. Bahkan, negara sudah melengkapi regulasi dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, undang-undang ini menetapkan pasal, larangan, hingga ancaman pidana secara jelas.
Namun, pada praktiknya, semua itu hanya aktif di atas kertas dan tidak benar-benar berjalan di lapangan.
Daycare Tumbuh Cepat, Negara Jalan Lambat
Kota berkembang. Biaya hidup naik. Suami-istri sama-sama bekerja. Daycare bukan lagi pilihan, tapi sudah menjadi kebutuhan.
Namun, negara tidak pernah benar-benar mengejar perubahan ini.
Akibatnya, permintaan naik drastis. Sementara itu, pengawasan tidak ikut meningkat. Bahkan, standar pun tidak diperketat. Sebaliknya, sistem hanya berharap semua berjalan baik.
Padahal realitanya, banyak daycare berdiri tanpa izin resmi. Selain itu, pengelola tidak melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan. Di sisi lain, Dinas Perizinan juga tidak melakukan kontrol yang ketat.
Sistem Baru Bergerak Setelah Ada Korban
Kasus ini tidak ditemukan oleh negara. Tidak ada inspeksi rutin atau audit berkala. Apalagi sistem deteksi dini. Tidak ada.
Yang membongkar justru orang dalam. Seorang mantan karyawan. Bukan sistem. Artinya jelas, negara tidak melihat.
Atau lebih jujur lagi, negara tidak benar-benar mencari. Dan ini berbahaya.
Karena kalau sistem hanya mengandalkan laporan, maka semua kasus yang luput dari perhatian akan terus berjalan tanpa pernah tersentuh.
Efisiensi Jadi Alasan, Kekerasan Jadi Metode
Di dalam daycare itu, pengelola memasukkan sekitar 20 anak ke satu kamar kecil.
Ukuran ruang? Sekitar 3×3 meter.
Logikanya sederhana, tidak masuk akal.
Namun sistem membiarkan itu terjadi.
Rasio pengasuh tidak seimbang. Tidak ada standar yang dipaksa untuk ditaati.
Akhirnya, solusi yang muncul bukan peningkatan kualitas.
Tapi pengendalian.
Anak diikat. Gerak dibatasi. Tangis diabaikan.
Bukan karena semua pengasuh bertindak jahat. Namun, sistem justru menciptakan kondisi yang membuat kekerasan berubah menjadi “cara kerja”.
Undang-Undang Ada, Tapi Tidak Menyentuh Realita
Secara hukum, ini jelas pelanggaran.
Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyatakan, tidak boleh ada kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 bahkan mengatur sanksi pidana bagi pelaku.
Dan lebih keras lagi, jika pelaku adalah pengasuh atau pendidik, hukumannya diperberat.
Semua sudah tertulis jelas.
Namun pertanyaannya, kalau undang-undang sekuat itu, kenapa kasus seperti ini masih terjadi?
Jawabannya sederhana, penegakan tidak sekuat tulisannya.
Cerita Lama: Negara Hadir Saat Sudah Viral
Polanya tidak berubah.
Masalah terjadi diam-diam. Anak tidak bisa bicara. Orang tua tidak tahu. Lalu satu kasus meledak.
Video beredar. Publik marah.
Baru negara bergerak.
Mereka melakukan audit. Baru ada pendataan ulang. Dan janji evaluasi.
Terlambat. Selalu terlambat.
Sederhana Saja: Ini “Oknum”.
Kita sering menyederhanakan masalah. Menyebutnya “oknum”.
Padahal angka tidak berbohong. Lebih dari 50 anak jadi korban dalam satu tempat. Itu bukan satu kesalahan.
Melainkan, sebuah sistem kerja yang salah yang berlangsung lama tanpa terdeteksi. Dan sistem bisa berjalan seperti itu hanya karena satu hal, tidak ada pihak yang benar-benar mengawasi.
Bagaimana Kalau Kamu di Posisi Orang Tua Anak-Anak Itu?
Kalau kamu orang tua, kamu dipaksa bermain dalam sistem yang tidak transparan.
Kamu harus memilih daycare. Namun kamu tidak punya akses penuh untuk tahu apa yang terjadi di dalam.
Kamu hanya melihat tampilan luar. Brosur. Janji. Lokasi.
Padahal yang paling penting justru tidak terlihat.
Dan anak kamu? Belum bisa menjelaskan apa yang dia alami.
Tidak Viral, Tetap Berjalan
Negara sering bicara masa depan anak. Namun perlindungan paling dasar saja belum beres.
Dan selama sistem hanya aktif saat viral, satu hal pasti, yang tidak viral, tetap berjalan. @tabooo





