Kerentanan jurnalis di Papua kembali mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak hanya soal hak menyampaikan informasi, tetapi juga tentang keselamatan mereka yang berada di garis depan pemberitaan. Di wilayah yang sarat konflik dan persoalan sosial, jurnalis sering bekerja di bawah bayang-bayang ancaman, intimidasi, hingga kekerasan yang kerap tak pernah terselesaikan.
Tabooo.id: Regional – Peringatan Hari Pers Sedunia 2026 di Jayapura, Papua, Selasa (5/5/2026), menjadi ruang refleksi atas kondisi tersebut. Para jurnalis, pegiat hukum, mahasiswa, dan pelajar yang mengikuti diskusi itu menyoroti meningkatnya kerentanan pekerja pers di “Bumi Cenderawasih”. Ancaman muncul dari berbagai arah mulai dari aktor negara, perusahaan, kelompok nonnegara, hingga jaringan kriminal lintas batas. Situasi ini membuat kerja jurnalistik di Papua berlangsung dalam tekanan yang terus membayangi.
Di wilayah yang kaya cerita, konflik, dan harapan seperti Papua, jurnalis tidak sekadar menulis berita. Mereka menjalankan peran penting untuk menghadirkan fakta kepada publik. Namun dalam praktiknya, banyak jurnalis harus menghadapi risiko terhadap keselamatan pribadi ketika meliput berbagai isu sensitif di daerah tersebut.
Diskusi yang melibatkan pelajar sekolah, mahasiswa, dan pemuda gereja itu menunjukkan satu kekhawatiran yang sama: jurnalis di Papua masih bekerja dalam kondisi rentan. Berbagai kasus ancaman, intimidasi, dan kekerasan terhadap wartawan terjadi berulang kali, tetapi penegak hukum belum menyelesaikan semuanya secara tuntas.
Ancaman yang Menjadi Pengalaman Sehari-hari
Perempuan jurnalis di Jayapura, Odeo H Julia, membagikan pengalaman panjangnya selama lebih dari dua dekade bekerja di dunia jurnalistik. Selama 26 tahun menjalankan profesinya, ia berkali-kali menghadapi intimidasi dari berbagai pihak.
Menurut Odeo, tekanan datang dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga aktor nonnegara.
“Terlalu banyak pengalaman intimidasi sebagai jurnalis di Papua,” kata Odeo dalam diskusi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berbagai isu di Papua seperti lingkungan, pariwisata, sosial, budaya, hingga keamanan memiliki nilai penting bagi publik. Namun ketika jurnalis berusaha mengungkap persoalan tersebut, mereka sering menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh pemberitaan.
Sebagai jurnalis perempuan, Odeo juga merasakan kerentanan yang lebih besar. Ia bahkan pernah menerima ancaman pembunuhan dari jaringan bandar narkoba lintas batas yang diduga berasal dari Papua Nugini.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kerja jurnalistik di Papua tidak hanya menuntut keberanian, tetapi juga ketahanan menghadapi berbagai bentuk tekanan.
Aktor Kekerasan yang Beragam
Kekerasan terhadap jurnalis di Papua tidak datang dari satu pihak saja. Pegiat hukum Papua, Gustav Kawer, mengatakan bahwa ia sering menemukan berbagai aktor di balik kasus intimidasi terhadap jurnalis.
Menurut Gustav, pelaku dapat berasal dari aparat negara maupun dari kelompok nonnegara.
“Aktor nonnegara bisa berasal dari perusahaan atau oknum tertentu di masyarakat sipil,” ujarnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik ialah teror bom molotov terhadap kantor Jubi di Jayapura pada Oktober 2024. Dalam kasus tersebut, dua anggota Tentara Nasional Indonesia diduga terlibat dalam aksi teror tersebut.
Namun penyidik menghentikan proses penyidikan karena tidak menemukan bukti yang cukup. Keputusan itu menimbulkan kekecewaan di kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Mereka khawatir penghentian kasus semacam ini akan memperkuat budaya impunitas terhadap kekerasan jurnalis.
Kekerasan yang Tak Pernah Selesai
Para peserta diskusi yang didominasi pelajar SMA dan mahasiswa menilai kondisi tersebut dapat membahayakan masa depan kebebasan pers di Papua. Jurnalis memainkan peran penting untuk mengungkap berbagai persoalan di daerah, termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan konflik sosial.
Jika ancaman terhadap jurnalis terus terjadi, masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap informasi yang lengkap dan dapat dipercaya.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen, Bayu Wardhana, mengatakan banyak kasus intimidasi terhadap jurnalis tidak pernah mencapai penyelesaian yang jelas.
Ia kembali menyinggung kasus bom molotov terhadap kantor Jubi yang hingga kini belum menemukan titik terang.
“Jika kasus ini tidak pernah diusut tuntas, maka akan terus dibicarakan. Justru nama baik TNI yang akan terus dipertanyakan,” ujarnya.
Data AJI menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terjadi 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Kasus tersebut mencakup kekerasan fisik maupun serangan digital.
Sementara itu, Dewan Pers mencatat Indeks Kemerdekaan Pers 2025 berada pada angka 69,44 atau masuk kategori “cukup bebas”. Angka tersebut hanya sedikit meningkat dibandingkan skor tahun 2024 yang mencapai 69,36.
Meski meningkat, skor itu masih lebih rendah dibandingkan periode 2019–2023 yang selalu berada di atas angka 71. Nilai tersebut juga masih jauh dari kategori “bebas” yang berada pada rentang skor 81 hingga 100.
Survei tersebut juga menunjukkan penurunan pada aspek hukum, terutama terkait perlindungan dari kriminalisasi dan intimidasi terhadap jurnalis, independensi lembaga peradilan, serta kepastian mekanisme pemulihan hukum.
Komitmen Keamanan dari TNI
Dalam diskusi yang sama, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Tri Purwanto, menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia mendukung kebebasan pers dan menjamin keamanan jurnalis yang bekerja di Papua.
Ia menegaskan bahwa TNI akan memproses secara hukum setiap prajurit yang terbukti melakukan intimidasi terhadap jurnalis. Polisi Militer TNI Angkatan Darat akan melakukan proses tersebut secara transparan.
Tri juga menjelaskan bahwa penyelidik militer telah memeriksa kasus teror terhadap kantor Jubi. Namun penyidik menghentikan penyidikan karena bukti yang tersedia tidak cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.
“Kami yakinkan seratus persen, kami terbuka. Jadi tidak perlu ada rasa takut bagi jurnalis saat melakukan peliputan,” ujarnya.
Pers di Tengah Bayang-bayang Risiko
Diskusi Hari Pers Sedunia di Jayapura menunjukkan satu hal yang semakin jelas kebebasan pers tidak hanya berkaitan dengan hak menyampaikan informasi, tetapi juga menyangkut keselamatan para jurnalis yang menjalankan profesi tersebut.
Di Papua, jurnalisme masih berhadapan dengan risiko yang nyata. Tanpa perlindungan hukum yang kuat dan penyelesaian kasus kekerasan secara transparan, jurnalis akan terus bekerja di tengah ancaman.
Padahal di wilayah yang penuh dinamika seperti Papua, jurnalis memainkan peran penting sebagai penghubung antara realitas di lapangan dan publik yang ingin mengetahui kebenaran. @dimas





