Tabooo.id: Regional – Pemerintah Kota Solo menyampaikan permintaan maaf kepada mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, setelah dokumen pengantar pernikahannya beredar di media sosial. Seorang pegawai di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, sempat mengunggah dokumen itu, yang kemudian viral dan memicu perhatian publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono Putro, menyatakan pihaknya sudah langsung menyampaikan permintaan maaf kepada Rio. Namun, Pemkot Solo tetap menindaklanjuti proses disiplin pegawai untuk memastikan pembinaan dan efek jera.
“Secara prinsip, kami sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Mas Rio. Namun proses sidang kasus dan pembinaan internal tetap kami lanjutkan,” ujar Beni, Kamis (19/2/2026).
Privasi Terlanggar Meski Pegawai Bangga
Beni menegaskan bahwa Rio menerima permintaan maaf, tetapi ia tetap meminta pemerintah kota memproses hukuman disiplin pegawai yang menyebarkan data pribadinya.
“Beliau sudah menyampaikan maaf, tetapi proses hukuman disiplin atas pelanggaran pegawai tetap harus dilanjutkan,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar unggahan Instagram Story memperlihatkan surat pengantar pernikahan Rio tanpa menyamarkan data. Pegawai itu menulis bahwa ia bangga bisa melayani proses administrasi pernikahan Rio, sekaligus memuji ibunda Rio yang ramah dan rendah hati. Tetapi, tindakan ini melanggar privasi yang seharusnya dijaga.
Pemeriksaan BKPSDM menunjukkan dokumen itu diterbitkan pada 2024, saat pegawai masih berstatus tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK). Saat ini, pegawai sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Satpol PP Kota Solo. Meskipun peristiwa terjadi sebelum pengangkatan sebagai PPPK, Pemkot Solo menegaskan sidang disiplin tetap berjalan.
“Yang bersangkutan sekarang berstatus PPPK penuh waktu di Satpol PP. Namun kami tetap menjalankan proses pembinaan dan sidang disiplin,” tambahnya.
Viral Kembali di Tahun 2026
Pegawai itu mengaku mengunggah dokumen di akun pribadi dan menghapusnya sebelum 24 jam. Namun, tangkapan layar sudah tersebar dan kembali viral pada 2026. Beni menekankan bahwa pegawai salah karena membagikan dokumen meski berniat bangga melayani figur publik.
“Motifnya ada kebanggaan tersendiri telah melayani Mas Rio. Tapi caranya melanggar privasi,” jelas Beni.
Sanksi Menanti Hasil Sidang
Beni menambahkan bahwa pihaknya belum menetapkan sanksi. Sidang lanjutan akan melibatkan Sekretaris Daerah dan Inspektur untuk menentukan hukuman disiplin yang tepat.
“Prinsipnya, keputusan cukup sampai Sekda,” pungkasnya.
Kasus ini menegaskan satu hal di era digital, sedikit kelalaian bisa viral, dan konsekuensinya bukan hanya malu-maluin, tetapi memaksa birokrasi bergerak. @dimas




