“Kalau aturan ditegakkan, siapa menjaga nasib pekerja?” Pertanyaan itu kini menggantung di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemkab Lombok Tengah resmi menutup operasional 25 gerai minimarket Alfamart dan Indomaret karena melanggar aturan zonasi pasar rakyat.
Tabooo.id: Kebijakan Pemkab Lombok Tengah ini bukan sekadar soal toko berhenti beroperasi. Di balik rolling door yang turun, sekitar 150 pekerja lokal kini menghadapi ancaman kehilangan penghasilan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, menegaskan bahwa Pemkab menjalankan aturan daerah, bukan mengambil keputusan mendadak.
Pemkab merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
“Kalau minimarket berdiri kurang dari satu kilometer dari pasar rakyat, pemerintah akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara usaha, sampai pencabutan izin,” ujar Dalilah, Kamis (21/05/2026).
Dalilah menjelaskan bahwa Pasal 22 ayat (2) mengatur jarak minimal satu kilometer antara minimarket waralaba dan pasar tradisional. Sebelum mengambil langkah tegas, Pemkab lebih dulu mengirim Surat Peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2) kepada manajemen.
Setelah berkomunikasi dengan pemerintah daerah, pihak manajemen akhirnya menutup gerai secara mandiri.
25 Gerai Tutup, 150 Karyawan Gelisah
Pemkab mencatat 139 ritel modern beroperasi di Lombok Tengah. Dari jumlah itu, 18 gerai Alfamart dan tujuh Indomaret harus berhenti beroperasi karena melanggar aturan zonasi. Namun angka itu tidak berhenti sebagai data bisnis.
Ratusan pekerja minimarket mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah pada Rabu (20/05/2026). Mereka menggelar aksi damai sekaligus menyampaikan keresahan soal pekerjaan yang terancam hilang.
“Kurang lebih 150 karyawan sekarang bisa kehilangan pekerjaan kalau gerai tutup seperti ini, Pak. Teman-teman mengeluh karena tanggungan kami masih banyak,” kata Supriadi, perwakilan karyawan Alfamart Jelojok.
Bagi banyak anak muda Lombok Tengah, minimarket bukan sekadar tempat bekerja. Ritel modern memberi ruang bagi lulusan SMA untuk memperoleh pekerjaan formal dengan standar gaji UMR.
“Saya sangat bersyukur bisa bekerja di Alfamart dengan gaji UMR meski hanya lulusan SMA. Kami berharap pemerintah memberi kelonggaran agar gerai tetap buka,” lanjut Supriadi.
Menyelamatkan Pasar Tradisional, Tapi Siapa Menyelamatkan Pekerja?
Di satu sisi, Pemkab ingin menjaga pasar rakyat agar tidak kalah bersaing dengan ritel modern yang terus berekspansi.
Pengamat ekonomi Dr. Bhima Yudhistira pernah menilai bahwa pemerintah memang perlu mengatur zonasi minimarket agar pasar tradisional tidak kehilangan ruang hidup akibat persaingan modal besar.
Namun, sosiolog dari Universitas Mataram, Dr. Lalu Muhammad Iqbal, melihat persoalan ini dari sudut berbeda. Menurutnya, pemerintah harus menghitung dampak sosial sebelum menjalankan kebijakan ekonomi.
“Penegakan aturan memang penting. Tapi pemerintah juga harus menjaga transisi ekonomi agar masyarakat tidak membayar harga terlalu mahal, terutama lewat pengangguran,” ujarnya dalam sejumlah kajian ekonomi daerah.
Masalahnya, kehilangan pekerjaan bukan persoalan kecil. Banyak pekerja minimarket masih menjadi tulang punggung keluarga.
Pemkab Tawarkan Relokasi, Larang PHK
Dalilah menegaskan bahwa penutupan gerai bukan akhir dari solusi. Pemkab menawarkan dua jalan keluar agar perusahaan tetap menjalankan usaha secara legal.
Pertama, perusahaan bisa mengubah model bisnis. Kedua, perusahaan dapat memindahkan lokasi usaha ke area yang memenuhi aturan zonasi.
“Ada dua opsi, mengubah pola model bisnis atau pindah tempat. Hanya itu yang sesuai dengan Perda,” tegas Dalilah.
Selain itu, Pemkab meminta manajemen Alfamart dan Indomaret mengutamakan mutasi internal agar pekerja tetap memperoleh pekerjaan di gerai lain.
“Sebisa mungkin perusahaan melakukan mutasi internal agar karyawan tetap bekerja di gerai yang masih beroperasi,” katanya.
Dalilah juga membantah kabar yang mengaitkan penutupan gerai dengan program Koperasi Desa Merah Putih milik Presiden Prabowo Subianto.
“Tidak ada. Jangan dikaitkan,” ujarnya.
Ini Bukan Sekadar Toko Tutup
Kasus Lombok Tengah menunjukkan satu benturan lama aturan dan perut sering kali bertemu di titik paling rumit.
Pemerintah ingin menjaga pasar rakyat. Namun, pekerja ritel modern juga membutuhkan kepastian hidup.
Pertanyaannya, cukupkah pemerintah menegakkan aturan, atau mereka juga harus memastikan orang-orang di balik seragam minimarket tetap punya masa depan?. @teguh




