Di tengah dorongan besar pemerintah untuk mempercepat transisi energi dan elektrifikasi kendaraan, kendaraan listrik menjadi simbol utama arah baru mobilitas Indonesia. Namun, sistem pajak kendaraan bermotor justru kembali dipertanyakan arah dan logikanya. Kebijakan yang seharusnya berfungsi sebagai pengendali emisi sekaligus instrumen keadilan fiskal ini masih bergerak dalam dua jalur yang belum sepenuhnya selaras: negara mendorong kendaraan listrik dan kendaraan rendah emisi, tetapi belum benar-benar membebani sumber polusi terbesar di jalanan secara proporsional
Tabooo.id – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 kembali membuka perdebatan lama tentang desain pajak kendaraan di Indonesia. Pemerintah memperluas insentif bagi kendaraan listrik untuk mempercepat transisi energi sekaligus menegaskan arah baru mobilitas rendah emisi. Namun di saat yang sama, jutaan kendaraan berbahan bakar fosil yang menjadi penyumbang emisi terbesar masih bergerak tanpa skema pajak yang benar-benar mencerminkan dampak lingkungan yang mereka hasilkan, sementara kendaraan listrik terus memperoleh posisi istimewa dalam kebijakan fiskal.
Di balik narasi modernisasi dan ekonomi hijau yang semakin kuat dengan hadirnya kendaraan listrik, publik mulai mempertanyakan siapa yang sebenarnya menanggung biaya polusi selama ini, sekaligus menilai apakah sistem pajak saat ini benar-benar membagi beban secara adil antara pelaku emisi dan pelaku ekonomi, terutama saat kendaraan listrik terus memperluas dominasinya di pasar otomotif nasional.
Di jalan-jalan kota yang padat, arus kendaraan tidak pernah benar-benar berhenti. Kendaraan lama, kendaraan baru, dan kendaraan listrik berbagi ruang yang sama dalam lalu lintas harian. Namun sistem fiskal masih memberi perlakuan berbeda. Ketimpangan itu terlihat jelas kendaraan listrik memperoleh keringanan, sementara kendaraan yang paling besar menyumbang polusi tetap melaju tanpa beban fiskal yang sepadan.
Ketika yang mencemari tidak benar-benar membayar
Bayangkan dua pengendara di jalur yang sama. Satu mengendarai motor berbahan bakar bensin setiap hari dan terus melepaskan emisi ke udara. Satu lainnya mengemudikan kendaraan listrik mewah dengan harga ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Logika sederhana menempatkan beban lebih besar pada sumber emisi yang lebih tinggi. Namun kebijakan fiskal tidak selalu mengikuti logika tersebut.
Lebih dari 160 juta kendaraan berbahan bakar fosil masih beroperasi tanpa mekanisme pajak yang secara langsung menghitung dampak emisinya. Di sisi lain, kendaraan listrik termasuk segmen premium mendapat berbagai insentif yang secara signifikan menurunkan beban pajak mereka.
Pada titik ini, pajak tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat pengumpulan pendapatan negara. Pajak berubah menjadi cermin arah kebijakan: siapa yang didorong, siapa yang dilindungi, dan siapa yang dibiarkan tanpa koreksi fiskal, termasuk dalam ekosistem kendaraan listrik yang terus berkembang.
Masalah utama terletak pada logika sistem
Sejak 2021, pemerintah mulai menerapkan pajak berbasis emisi melalui skema PPnBM. Kebijakan ini dirancang untuk menekan polusi sekaligus mendorong penggunaan kendaraan listrik dan kendaraan rendah karbon. Namun satu instrumen ini menanggung terlalu banyak tujuan sekaligus: mengatur industri, mengendalikan konsumsi, dan mengoreksi dampak lingkungan.
Kondisi ini menciptakan ketidakkonsistenan. Kendaraan bernilai tinggi bisa memperoleh insentif karena desain kebijakan industri. Sementara itu, kendaraan dengan volume terbesar di jalanan tidak sepenuhnya masuk dalam perhitungan emisi yang proporsional, termasuk dalam perbandingan dengan kendaraan listrik yang terus tumbuh.
Masalahnya tidak berhenti pada angka pajak. Akar persoalannya terletak pada desain sistem yang belum memisahkan secara tegas tiga fungsi utama: pajak kemewahan, biaya polusi, dan insentif industri kendaraan listrik.
Biaya yang tidak terlihat, tetapi selalu muncul
Polusi tidak pernah benar-benar gratis.
Ketika negara tidak membebankan emisi secara langsung kepada sumbernya, biaya itu tidak hilang. Beban tersebut berpindah ke udara yang dihirup masyarakat, ke sistem kesehatan yang menanggung penyakit akibat polusi, dan ke produktivitas ekonomi yang menurun perlahan.
Tidak ada transaksi yang mencatatnya secara resmi. Namun seluruh masyarakat tetap menanggung dampaknya, bahkan ketika kendaraan listrik mulai hadir sebagai alternatif yang lebih bersih.
Di sini terlihat paradoks sistem fiskal saat ini: efisien secara administratif, tetapi menyebarkan biaya secara diam-diam ke seluruh lapisan masyarakat.
Jalan keluar: memperbaiki logika, bukan sekadar menambah pajak
Perbaikan tidak selalu membutuhkan pajak baru atau kenaikan tarif. Yang lebih penting adalah membenahi cara kerja sistem pajak itu sendiri.
Pajak perlu dipisahkan berdasarkan fungsi. Kemewahan harus diperlakukan sebagai kemewahan. Polusi harus dihitung berdasarkan dampak emisi. Insentif industri harus berjalan sendiri tanpa bercampur dengan beban lingkungan, termasuk dalam kebijakan kendaraan listrik.
Salah satu pendekatan yang mulai menguat adalah memasukkan komponen emisi ke dalam Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Dengan mekanisme ini, kendaraan dengan emisi tinggi akan menanggung beban lebih besar secara berulang, sementara kendaraan listrik tetap berada dalam skema insentif yang lebih terarah.
Namun kebijakan ini hanya akan efektif jika uji emisi tersedia secara mudah, murah, dan merata. Tanpa itu, sistem hanya akan memindahkan beban tanpa memperbaiki ketimpangan.
Transisi yang membutuhkan waktu, tetapi tidak boleh kehilangan arah
Reformasi pajak kendaraan tidak bisa berjalan instan. Proses ini membutuhkan penyesuaian bertahap, koordinasi lintas kebijakan, dan kesiapan infrastruktur, termasuk dalam ekosistem kendaraan listrik yang terus berkembang.
Namun menunda perbaikan juga bukan pilihan netral. Setiap penundaan tetap menghasilkan konsekuensi mempertahankan ketimpangan yang sudah berlangsung lama.
Permendagri 11/2026 mungkin tampak sebagai penyesuaian teknis dalam administrasi fiskal daerah. Tetapi di balik itu, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah sistem ini sudah benar-benar membagi beban secara adil antara emisi, kapasitas ekonomi, dan insentif kendaraan listrik?
Penutup
Selama sistem masih membiarkan yang mencemari tidak membayar sesuai dampaknya, dan yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar belum menanggung kontribusi yang proporsional, pajak akan tetap terlihat rapi secara administrasi tetapi timpang secara rasa keadilan.
Di jalanan yang kita lewati setiap hari, ketimpangan itu terus bergerak dalam berbagai bentuk, sementara kendaraan listrik hadir sebagai simbol perubahan yang sistem pengaturannya belum sepenuhnya mengikuti arah perkembangan tersebut. @dimas





