Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Mobil Listrik Dipromosikan, Tapi Regulasi Pajaknya Berantakan?

by dimas
Mei 7, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter
Di satu sisi, pemerintah terus menggembar-gemborkan masa depan transportasi yang listrik, bersih, dan bebas emisi. Namun di sisi lain, kebijakan pajak kendaraan listrik justru mulai berjalan ke arah yang berbeda-beda di tiap daerah.

Tabooo.id: Deep – Ketika pusat bicara percepatan kendaraan listrik, sebagian daerah justru membuka ruang pungutan baru. Pertanyaannya sederhana: kalau aturan saja tidak seirama, bagaimana masyarakat bisa yakin beralih ke kendaraan listrik?

Upaya mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia kini menghadapi tantangan baru. Tantangan itu bukan hanya soal teknologi atau harga kendaraan, melainkan disharmoni regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memunculkan ketidakpastian bagi konsumen maupun investor.

Regulasi Tidak Seirama

Direktur Program Transportasi dan Sistem Energi di Institute for Essential Services Reform (IESR), Deon Arinaldo, menilai kebijakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan insentif pajak kendaraan listrik secara mandiri. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya memberi kejelasan mengenai insentif pajak kendaraan listrik.

“Ini dapat memengaruhi minat adopsi kendaraan listrik karena berpotensi meningkatkan biaya kepemilikan kendaraan listrik,” ujar Deon.

Ia menilai fleksibilitas kebijakan di tingkat daerah memicu disparitas fiskal antardaerah. Beberapa daerah masih memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik, seperti di Jakarta. Namun pemerintah daerah di Banten mulai mengenakan pungutan sekitar 25 persen dari tarif pajak kendaraan normal.

Ini Belum Selesai

Love Scamming di Balik Jeruji: Ketika Penjara Jadi Markas Penipuan Digital

Main Game Saat Bahas Kesehatan: Kelalaian Biasa atau Krisis Empati Politik?

Perbedaan kebijakan tersebut membuat konsumen harus menghitung ulang biaya kepemilikan kendaraan listrik. Banyak calon pembeli kini mempertimbangkan kembali rencana pembelian karena muncul biaya tambahan yang sebelumnya tidak mereka perkirakan.

“Daerah yang mengenakan pajak tambahan bisa mengalami perlambatan. Dampaknya tidak hanya pada penjualan kendaraan, tetapi juga pada perkembangan ekosistemnya,” kata Deon.

Kebijakan Pusat Belum Cukup Kuat

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mencoba meredam polemik tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran ini menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Namun kebijakan ini belum memberikan kepastian penuh karena sifatnya hanya imbauan dan tidak mengikat secara hukum. Beberapa daerah tetap mengambil kebijakan berbeda sesuai kepentingan fiskal masing-masing.

Ketidakselarasan ini juga memengaruhi pembangunan infrastruktur kendaraan listrik. Deon memperkirakan fasilitas seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) akan lebih banyak berkembang di wilayah dengan tingkat adopsi tinggi seperti kawasan Jabodetabek. Kondisi ini berpotensi memperlebar ketimpangan perkembangan ekosistem kendaraan listrik antarwilayah.

Ketahanan Energi Jadi Taruhan

Deon menilai percepatan kendaraan listrik seharusnya menjadi prioritas nasional karena berkaitan langsung dengan ketahanan energi. Saat ini sekitar 85 persen sistem energi Indonesia masih bergantung pada energi fosil, termasuk impor bahan bakar minyak.

“Percepatan kendaraan listrik perlu diperkuat karena sistem energi kita masih sangat rentan terhadap disrupsi eksternal,” ujarnya.

Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR, Faris Adnan, juga melihat kendaraan listrik sebagai salah satu solusi untuk menekan ketergantungan terhadap impor minyak mentah sekaligus mengurangi beban subsidi energi dalam jangka panjang.

IESR memproyeksikan jumlah kendaraan listrik nasional dapat mencapai 3,3 juta unit pada 2030 dalam skenario rendah dan hingga 4,5 juta unit pada skenario tinggi. Namun proyeksi ini sangat bergantung pada konsistensi kebijakan pemerintah.

“Sekitar 85 persen pembeli kendaraan listrik di Indonesia terdorong oleh keberadaan insentif pemerintah,” kata Faris.

Industri dan Investasi Butuh Kepastian

Sekretaris Jenderal Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), Rian Ernest, menilai polemik regulasi ini lebih berkaitan dengan perubahan redaksional dalam aturan. Ia tetap melihat komitmen pemerintah pusat untuk mendorong percepatan kendaraan listrik.

Menurut Rian, industri kendaraan listrik nasional perlu memperkuat fondasi domestik melalui peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia mendorong standar TKDN minimal 40 persen serta kewajiban perakitan lokal agar ekosistem industri berkembang lebih sehat.

Selain aspek produksi, industri juga perlu memperkuat layanan purnajual dan memastikan ketersediaan suku cadang di berbagai daerah. Langkah tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kendaraan listrik.

Momentum yang Jangan Sampai Hilang

Para pengamat menilai ketidakkonsistenan kebijakan dapat memperlambat pertumbuhan pasar domestik kendaraan listrik. Jika kondisi ini berlangsung lama, Indonesia berisiko kehilangan momentum dalam persaingan global industri baterai dan kendaraan listrik.

“Kalau industri baterai dan kendaraan listrik gagal tumbuh, kita bisa kehilangan peluang ekspor ke pasar global,” kata Faris.

Saat ini jumlah kendaraan listrik di Indonesia masih relatif terbatas, yaitu sekitar 162.321 unit mobil listrik dan 233.583 unit sepeda motor listrik. Dengan basis pasar yang masih kecil, konsistensi kebijakan menjadi faktor penting untuk memastikan transformasi transportasi menuju energi bersih dapat berjalan stabil dan berkelanjutan. @dimas

Tags: industri otomotifkebijakan energiketahanan energiMobil Listrik

Kamu Melewatkan Ini

Kendaraan Listrik Dapat Insentif, Motor Polusi Dibiarkan: Di Mana Letak Keadilan Pajak Kita?

Kendaraan Listrik Dapat Insentif, Motor Polusi Dibiarkan: Di Mana Letak Keadilan Pajak Kita?

by dimas
Mei 9, 2026

Di tengah dorongan besar pemerintah untuk mempercepat transisi energi dan elektrifikasi kendaraan, kendaraan listrik menjadi simbol utama arah baru mobilitas...

Pajak Mobil 0%: Kebijakan Lingkungan atau Desain Ekonomi Terselubung?

Pajak Mobil 0%: Kebijakan Lingkungan atau Desain Ekonomi Terselubung?

by teguh
Mei 6, 2026

Jakarta sedang menekan pedal gas untuk kendaraan listrik. Pemerintah mempertahankan pajak nol persen. Tapi pertanyaannya: ini benar soal lingkungan atau...

Pajak Mobil Listrik 0%: Insentif Hijau atau Strategi Politik?

Pajak Mobil Listrik 0%: Insentif Hijau atau Strategi Politik?

by teguh
Mei 6, 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pajak kendaraan listrik tetap 0 persen. Keputusan ini muncul setelah arah kebijakan dari pemerintah pusat...

Next Post
Pengabdian Tanpa Kepastian, Apakah Guru Honorer Hanya Dipakai Saat Dibutuhkan?

Pengabdian Tanpa Kepastian, Apakah Guru Honorer Hanya Dipakai Saat Dibutuhkan?

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026

Film Pesta Babi Kembali Dibubarkan, Kini Terjadi di Ternate

Mei 10, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id