Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Pengabdian Tanpa Kepastian, Apakah Guru Honorer Hanya Dipakai Saat Dibutuhkan?

by dimas
Mei 7, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on FacebookShare on Twitter
Nasib guru honorer kembali berada di persimpangan kebijakan. Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 membuat ribuan guru non-ASN di sekolah negeri dihantui ketidakpastian, karena masa penugasan mereka dibatasi hanya sampai 31 Desember 2026. Di tengah besarnya anggaran pendidikan untuk berbagai program baru, pertanyaannya kini mengemuka: apakah negara benar-benar menyiapkan masa depan bagi para guru honorer yang selama ini menjaga ruang kelas tetap hidup?

Tabooo.id: Talk – Surat edaran tersebut mengatur penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sepanjang tahun 2026. Salah satu poin pentingnya menyebutkan bahwa penugasan guru non-ASN hanya berlaku hingga akhir tahun, memicu keresahan luas di kalangan guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri di berbagai daerah.

Di ruang-ruang kelas sederhana, di desa-desa yang jauh dari pusat kekuasaan, ada ribuan guru yang setiap hari berdiri di depan papan tulis tanpa kepastian masa depan. Mereka menulis huruf demi huruf, menjelaskan angka, membacakan cerita, dan menanamkan mimpi kepada anak-anak didiknya. Namun ironisnya, di balik pengabdian itu, mereka justru hidup dalam ketidakpastian yang panjang. Mereka adalah guru honorer atau dalam istilah administratif terbaru, guru non-ASN.

Kini, ketidakpastian itu terasa semakin nyata.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memunculkan gelombang kegelisahan di berbagai daerah. Dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.

Bagi sebagian orang, kalimat itu mungkin hanya sebatas ketentuan administratif dalam dokumen negara. Namun bagi para guru honorer, kalimat tersebut terasa seperti hitung mundur terhadap profesi yang selama ini mereka jalani dengan penuh dedikasi.

Ini Belum Selesai

Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan, Ada Apa dengan Demokrasi Kita?

Ketika Pembangunan Terlihat Megah, Tapi Rakyat Tetap Gelisah

Guru yang Mengabdi, tetapi Terancam Pergi

Di berbagai daerah, guru honorer selama ini menjadi tulang punggung pendidikan. Ketika sekolah negeri kekurangan guru ASN, merekalah yang hadir mengisi kekosongan itu. Tanpa kehadiran mereka, banyak sekolah terutama di daerah terpencil akan kesulitan menjalankan proses belajar mengajar secara normal.

Namun dedikasi panjang itu tidak selalu sejalan dengan penghargaan yang mereka terima.

Sebagian besar guru honorer masih menerima gaji jauh di bawah standar upah minimum regional. Bahkan ada yang hanya mendapatkan honor sekadar untuk menutup biaya transportasi atau kebutuhan dasar. Meski demikian, mereka tetap bertahan.

Bagi mereka, menjadi guru bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah panggilan pengabdian.

Namun kini panggilan itu berada di ujung persimpangan kebijakan.

Kisah dari Pulau Sabu

Di Pulau Sabu, sebuah wilayah kecil di Kabupaten Sabu Raijua, Mely Mesche Giri menjadi salah satu wajah nyata dari persoalan ini. Ia adalah guru honorer yang mengajar di SMP Negeri 2 Hawu Mehara.

Selama bertahun-tahun ia membimbing murid-muridnya dengan kesabaran dan dedikasi. Namun pada Januari 2026, ia harus mengambil keputusan pahit: mengundurkan diri dari sekolah tempat ia mengajar.

Regulasi yang berlaku tidak lagi memungkinkan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri tanpa skema tertentu, sementara dana untuk membayar honor tidak tersedia. Situasi itu membuat keberlanjutan pengabdiannya menjadi mustahil.

Kisah Mely bukanlah kisah tunggal. Ia hanyalah satu dari ribuan guru yang menghadapi dilema serupa di berbagai penjuru Indonesia.

Kebijakan yang Belum Menuntaskan Persoalan

Pemerintah sebenarnya telah berupaya membuka jalan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk varian PPPK paruh waktu. Skema ini dirancang sebagai jembatan bagi guru honorer agar memperoleh status yang lebih jelas sebagai aparatur negara.

Namun implementasinya di lapangan belum sepenuhnya menjawab persoalan.

Sejumlah pemerintah daerah belum mengajukan formasi PPPK secara optimal. Salah satu alasan yang kerap muncul adalah ketidakpastian kemampuan anggaran daerah untuk membayar gaji guru PPPK.

Situasi ini menimbulkan paradoks kebijakan: pemerintah pusat membuka peluang pengangkatan, tetapi sebagian daerah ragu memanfaatkan peluang tersebut karena khawatir terhadap beban fiskal yang harus ditanggung.

Akibatnya, ribuan guru honorer tetap berada dalam ruang abu-abu administrasi.

Ironi Anggaran Pendidikan

Di tengah situasi tersebut, pemerintah juga tengah menggulirkan sejumlah program prioritas pendidikan. Salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis yang menyedot anggaran pendidikan dalam jumlah besar.

Program ini memiliki tujuan yang mulia, yakni meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan peserta didik. Namun bagi sebagian kalangan pendidikan, muncul pertanyaan yang tidak mudah dijawab.

Bagaimana mungkin negara mampu menyediakan anggaran besar untuk program tambahan, sementara nasib para guru yang menjadi fondasi pendidikan justru belum sepenuhnya terjamin?

Ironi itu terasa semakin tajam ketika guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun justru menghadapi kemungkinan kehilangan pekerjaan pada akhir 2026.

Utang Moral Negara

Pendidikan sejatinya tidak hanya berdiri di atas kurikulum dan gedung sekolah. Pendidikan berdiri di atas dedikasi manusia para guru yang setiap hari membentuk masa depan bangsa.

Guru honorer adalah bagian dari sejarah panjang pendidikan Indonesia. Mereka hadir di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar, mengisi ruang kosong yang tidak selalu mampu dijangkau oleh sistem birokrasi.

Karena itu, banyak pihak menilai negara memiliki utang moral kepada mereka.

Mencari solusi bagi guru honorer bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian. Ia menyangkut keadilan bagi orang-orang yang telah mengabdikan hidupnya untuk mendidik generasi bangsa.

Jika tidak ditemukan jalan keluar yang jelas, maka pada akhir tahun 2026 banyak ruang kelas mungkin akan kehilangan guru yang selama ini menghidupinya.

Dan pada saat itulah pertanyaan besar kembali muncul: apakah negara benar-benar menghargai pengabdian para guru yang selama ini menopang pendidikan dari garis depan? @dimas

Tags: Guru Honorerguru non ASNKebijakan PendidikanNasib GuruPendidikan IndonesiaPPPK

Kamu Melewatkan Ini

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

by teguh
Mei 12, 2026

Bagi banyak keluarga miskin, sekolah sering terasa seperti mimpi mahal. Namun, Sekolah Rakyat di Kota Kupang mulai membuka pintu baru...

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

by teguh
Mei 12, 2026

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat akhirnya memaksa MPR RI mengambil langkah tegas....

Ketika Pembangunan Terlihat Megah, Tapi Rakyat Tetap Gelisah

Ketika Pembangunan Terlihat Megah, Tapi Rakyat Tetap Gelisah

by dimas
Mei 11, 2026

Pembangunan tampak megah lewat angka pertumbuhan, gedung tinggi, dan proyek infrastruktur besar yang terus dipamerkan. Namun bagi banyak orang, kemajuan...

Next Post
Fashion 2026: Ini Bukan Lagi Soal Gaya, Tapi Cara Kamu Bertahan

Fashion 2026: Ini Bukan Lagi Soal Gaya, Tapi Cara Kamu Bertahan

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id