Di ruang-ruang kelas yang selama ini menjadi tempat guru honorer mengabdi, ketidakpastian kini terasa semakin nyata. Mereka telah bertahun-tahun mengisi kekosongan sistem pendidikan, namun kini justru berada di ambang kehilangan ruang untuk mengajar. Di saat kebutuhan guru masih mencapai ratusan ribu, negara mulai menarik garis tegas yang berpotensi menghapus status mereka dari sekolah negeri. Akibatnya, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang akan menjaga kelas tetap hidup ketika para pengajarnya tersingkir?
Tabooo.id: Life – Kebijakan baru di sektor pendidikan memicu babak krisis bagi ratusan ribu guru honorer di Indonesia. Mulai 2027, pemerintah tidak lagi mengizinkan mereka mengajar di sekolah negeri seiring perubahan sistem kepegawaian ASN yang hanya mengakui PNS dan PPPK.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan skema transisi agar 237.146 guru honorer dapat masuk ke sistem ASN. Namun hingga kini, kepastian itu belum hadir secara utuh, sementara kebutuhan guru nasional masih mengalami defisit lebih dari 480.000 orang.
Di ruang-ruang kelas sekolah negeri di Indonesia, guru honorer telah lama menjadi bagian penting dari proses pendidikan. Mereka mengajar matematika, membaca, hingga membentuk karakter anak bangsa sering kali dengan honor minim dan status yang tidak pasti.
Ketidakpastian itu kini memasuki fase paling kritis.
Mulai 1 Januari 2027, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan larangan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah negeri. Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang hanya mengakui dua status kepegawaian: PNS dan PPPK.
Di balik aturan tersebut, terdapat 237.146 guru honorer yang kini berada di posisi paling rentan dalam sistem pendidikan nasional.
Sistem yang Berubah, Ribuan Nasib yang Menggantung
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya menata ulang sistem kepegawaian agar lebih transparan dan akuntabel. Namun kondisi di lapangan menunjukkan tantangan yang jauh lebih kompleks.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat lebih dari 480.000 posisi guru masih kosong di berbagai daerah. Di sisi lain, ribuan guru honorer yang selama ini menutup kekosongan tersebut justru menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat ekosistem pendidikan nasional.
“Ini merupakan langkah penting menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujarnya.
Namun stabilitas sistem memunculkan pertanyaan lain: apakah stabilitas itu juga menjamin keberlangsungan hidup para pengajarnya?
Di Antara Sertifikasi dan Ketidakpastian
Pemerintah menyiapkan sejumlah skema transisi. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap berpeluang menerima tunjangan profesi, tergantung kemampuan fiskal daerah. Sementara itu, pemerintah pusat menyalurkan insentif bagi guru yang belum tersertifikasi.
Pemerintah juga memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru hingga 2026 sebagai masa transisi.
Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani menegaskan bahwa pemerintah bergerak untuk menata sistem ini.
“Klusterisasi status guru ini harus kita tuntaskan dengan cepat,” katanya.
Namun bagi banyak guru honorer, masa transisi tidak hanya berbicara soal administrasi. Mereka menjalani hari-hari dengan ketidakpastian yang terus berjalan.
Sekolah Tanpa Guru, atau Guru Tanpa Sekolah?
Masalah ini tidak berhenti pada perubahan status kepegawaian. Struktur pendidikan nasional sudah lama menghadapi ketidakseimbangan.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyoroti keterbatasan fiskal daerah yang dapat menghambat rekrutmen PPPK guru.
“Kalau tidak mengangkat guru, berarti sekolah akan kekurangan guru. Ini akan memengaruhi kondisi pendidikan kita,” ujarnya.
Di titik ini, sistem pendidikan Indonesia menghadapi paradoks besar: negara ingin menata sistem secara administratif, tetapi berisiko mengurangi tenaga pengajar di ruang kelas.
Pola Lama yang Terulang
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai akar persoalan ini sudah lama terbentuk. Indonesia belum memiliki peta jalan tata kelola guru yang konsisten.
Rekrutmen berjalan terpisah-pisah, guru pensiun tidak segera tergantikan, dan guru honorer akhirnya mengisi celah yang tidak pernah benar-benar diselesaikan.
Kini, ketika pemerintah mempercepat perubahan sistem, kelompok yang paling lama menopang justru menghadapi risiko terbesar untuk tersingkir.
Bukan Sekadar Kebijakan, Tapi Soal Siapa yang Bertahan
Di balik angka 237.146 guru honorer, terdapat perjalanan panjang tentang pengabdian tanpa kepastian. Banyak di antara mereka telah mengajar lebih dari satu dekade, bahkan puluhan tahun.
Bagi mereka, mengajar bukan sekadar pekerjaan. Mereka menjadikannya identitas dan bentuk pengabdian.
Namun sistem pendidikan kini bergerak ke arah yang berbeda lebih tertata secara administratif, tetapi belum tentu lebih manusiawi dalam praktiknya.
Human Impact: Ketika Wajah di Depan Kelas Bisa Hilang
Jika kebijakan ini berjalan tanpa skema transisi yang kuat, dampaknya tidak hanya mengenai guru, tetapi juga siswa.
Sekolah berpotensi kehilangan pengajar yang selama ini menjadi bagian penting dari proses belajar. Pergantian besar-besaran tidak hanya memengaruhi struktur administrasi, tetapi juga menghapus hubungan emosional yang telah terbangun di ruang kelas.
Pada titik itu, pendidikan tidak lagi hanya berbicara tentang kurikulum, tetapi juga tentang keberlanjutan manusia di dalamnya.
Sistem yang Ingin Rapi, Dunia yang Tidak Selalu Tertata
Kebijakan ini lahir dari upaya menata sistem yang sudah lama kompleks. Namun pendidikan tidak hanya bekerja di atas kertas regulasi, melainkan juga di ruang-ruang kelas yang hidup oleh manusia.
Dan satu pertanyaan masih menggantung dengan berat:
Jika guru honorer benar-benar tidak lagi diperbolehkan mengajar pada 2027, siapa yang akan berdiri di depan kelas-kelas yang masih kosong itu? @dimas





