Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KUHAP 2025 Tegaskan Peran Sah PPNS dalam Sistem Peradilan Pidana

by dimas
Februari 4, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memberi legitimasi kuat bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Regulasi baru ini menempatkan PPNS bukan lagi sebagai pelengkap, melainkan sebagai bagian resmi sistem peradilan pidana nasional dengan kewenangan yang bersumber langsung dari undang-undang sektoral.

“KUHAP 2025 menegaskan PPNS sebagai bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Andi Yulia Hertaty, Selasa (3/2/2026).

Polri Tetap Penyidik Utama, PPNS Wajib Koordinasi

KUHAP 2025 tetap menempatkan Polri sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana. Regulasi ini juga mewajibkan PPNS berkoordinasi dengan Polri sejak tahap awal penyidikan. Kemenkum merancang ketentuan ini untuk mendorong koordinasi lintas institusi serta memastikan prosedur penyidikan berjalan seragam dan akuntabel.

“Melalui aturan ini, kami membangun ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, dan tertib administrasi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa penguatan PPNS tidak cukup hanya melalui perluasan kewenangan. Kemenkum juga harus membenahi tata kelola kelembagaan dan sistem kerja secara menyeluruh.

Ini Belum Selesai

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Profesionalisme PPNS Jadi Prioritas

Kemenkum menempatkan peningkatan profesionalisme PPNS sebagai fokus utama. Kementerian ini mendorong pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pemutakhiran data PPNS secara berkala. Upaya tersebut memastikan setiap penyidik bekerja secara kompeten, konsisten, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat koordinasi antar-institusi.

Direktur Pidana Ditjen AHU, Romi Yudianto, menegaskan bahwa KUHAP 2025 mengakhiri potensi dualisme kewenangan antara Polri dan PPNS. Ia menjelaskan bahwa PPNS harus berkoordinasi dengan Polri dalam setiap penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika PPNS mengabaikan kewajiban ini, BAP berisiko cacat formil dan dapat batal demi hukum.

“PPNS harus berkoordinasi sejak awal penyidikan hingga penyerahan berkas ke penuntut umum agar due process of law tetap terjaga,” ujar Romi.

Revisi Aturan Turunan Dukung Implementasi KUHAP Baru

Sebagai tindak lanjut KUHAP 2025, Kemenkum menggelar kegiatan penyusunan peraturan penguatan PPNS pada 2-4 Februari 2026. Dalam forum ini, Ditjen AHU membahas implikasi yuridis dan teknis terkait kewenangan sektoral, mekanisme koordinasi penyidikan, serta standar penanganan perkara pidana.

Melalui proses tersebut, Kemenkum menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 agar PPNS dapat bekerja lebih profesional, terkoordinasi, dan kredibel.

Dampak Nyata bagi Masyarakat dan Institusi

Perubahan regulasi ini berdampak langsung pada masyarakat yang berhadapan dengan proses penyidikan, pelaku usaha yang berinteraksi dengan PPNS, serta institusi penegak hukum yang memerlukan koordinasi lintas penyidik. Aturan yang lebih tegas dan jelas diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan wewenang serta menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan.

KUHAP 2025 menyampaikan pesan yang jelas aparat penegak hukum harus bekerja disiplin dan patuh pada prosedur. Masyarakat berhak menaruh harapan, sementara aparat wajib menjaga standar koordinasi dan mekanisme hukum. Ketika prosedur dijalankan dengan benar, hukum tidak sekadar hadir tetapi berdiri kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan. @dimas

Tags: KoordinasiKriminal & HukumKUHAPPenyidikPeradilanPidanaPolriProfesionalRegulasi

Kamu Melewatkan Ini

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

by teguh
Mei 9, 2026

Video berdurasi 22 detik memicu gelombang opini di media sosial. Dua petugas berseragam Bea Cukai mendatangi Warung Madura pada malam...

Viral Penggeledahan Warung Madura, Bea Cukai Tegal Tegaskan Tak Ada Pungli

Viral Penggeledahan Warung Madura, Bea Cukai Tegal Tegaskan Tak Ada Pungli

by teguh
Mei 9, 2026

Video penggeledahan Warung Madura viral di media sosial dan langsung memicu sorotan publik. Dalam video berdurasi 22 detik itu, pemilik...

Pelarian Kiai Pati Berakhir di Wonogiri: Jejak Kabur yang Terhenti Dini Hari

Pelarian Kiai Pati Berakhir di Wonogiri: Jejak Kabur yang Terhenti Dini Hari

by dimas
Mei 7, 2026

Pelarian seorang kiai di Pati tidak terjadi dalam satu malam. Sebaliknya, ia lahir dari rangkaian proses panjang yang dimulai dari...

Next Post
Kasus Lahan Pertamina, Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus Lahan Pertamina, Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id