Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

by Tabooo
Juni 10, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality
Share on FacebookShare on Twitter
DPR RI resmi sahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. DPR menyebut aturan baru ini memperkuat transformasi, pengawasan, netralitas, dan profesionalisme Polri. Tapi masalahnya, publik tidak hanya butuh janji di atas kertas. Publik butuh bukti di lapangan.

Tabooo.id: Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Keputusan itu muncul dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Fraksi-fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya sebelum pimpinan rapat mengetok keputusan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan forum.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab ‘setuju’ oleh para legislator.

Dengan jawaban itu, RUU Polri resmi melaju menjadi undang-undang.

Ini Belum Selesai

Chatib Basri Dipanggil ke Istana, Apakah Purbaya Akan Diganti?

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

DPR Klaim Sudah Libatkan Publik

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan pembahasan RUU Polri.

Ia mengatakan penyusunan RUU Polri telah menerapkan asas partisipasi yang bermakna. Menurutnya, Komisi III DPR menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menerima masukan publik.

Komisi III juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi. Selain itu, DPR mengundang ahli hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, dan kelompok mahasiswa.

“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya,” ujar Habib.

Panja RUU Polri bersama pemerintah juga membahas 112 daftar inventarisasi masalah atau DIM. Rinciannya terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Delapan Pokok Pembahasan Masuk UU Polri Baru

Menurut Habiburokhman, RUU Polri memuat sedikitnya delapan pokok pembahasan.

Pertama, aturan ini menegaskan tujuan dan arah transformasi Polri agar lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan masyarakat.

Kedua, RUU ini memperkuat fungsi pengawasan dan prinsip keterbukaan melalui sistem teknologi informasi modern.

Ketiga, aturan ini memberi jaminan netralitas dan profesionalisme Polri dalam tata kelola serta pembinaan karier sumber daya manusia.

Keempat, aturan ini memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan, pengayoman, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan.

Kelima, RUU Polri mengatur secara ketat anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. DPR menyebut pengaturan itu mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ucap Habib.

Sementara itu, poin ketujuh mengatur internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia.

Adapun poin kedelapan menguatkan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Masalahnya Ada di Pelaksanaan

Di atas kertas, frasa seperti transparansi, pengawasan, netralitas, dan HAM terdengar kuat.

Namun, publik akan menguji aturan ini melalui praktik. Sebab, reformasi kelembagaan tidak cukup hanya terdengar rapi dalam rapat paripurna.

Masalahnya sederhana: warga tidak bertemu undang-undang dalam bentuk naskah. Warga bertemu negara lewat layanan, penegakan hukum, sikap aparat, dan cara kekuasaan bekerja di lapangan.

Kalau pengawasan tidak tajam, kata “transparansi” bisa berubah menjadi dekorasi hukum.

Publik Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji

UU Polri baru akan berdampak pada relasi warga dengan institusi kepolisian.

Jika aturan ini berjalan serius, publik bisa mendapat pelayanan yang lebih terbuka, sistem pengawasan yang lebih kuat, dan jaminan netralitas yang lebih jelas. Namun jika berhenti sebagai bahasa formal, publik hanya melihat satu hal lama dengan kemasan baru.

Inilah titik ujiannya.

Bukan apakah DPR bisa mengesahkan undang-undang. Itu sudah selesai.

Pertanyaan yang lebih penting: apakah undang-undang ini benar-benar membuat Polri lebih bertanggung jawab kepada publik?

Reformasi Polri Masuk Ruang Uji

Pengesahan RUU Polri bukan akhir cerita. Justru di titik ini, ujian sebenarnya dimulai.

Karena reformasi tidak dinilai dari tepuk tangan di ruang paripurna. Reformasi dinilai dari apa yang berubah saat warga berhadapan langsung dengan kuasa negara.

Undang-undang bisa terdengar reformis, tapi publik selalu tahu bedanya perubahan sungguhan dan kosmetik kekuasaan. @tabooo

Tags: DPR RIhukumKomisi III DPRKompolnasNetralitas PolriNewsParipurna DPRpolitikPolriRealityReformasi PolriRUU PolriUU Polri

Kamu Melewatkan Ini

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

by Tabooo
Juni 10, 2026

UU Polri baru tidak hanya mengubah batas usia pensiun. Aturan ini juga membuka pertanyaan besar soal regenerasi, kewenangan digital, ruang...

Dua Kirab Malam 1 Suro, Keraton Surakarta Masuk Zona Rawan?

Dua Kirab Malam 1 Suro, Keraton Surakarta Masuk Zona Rawan?

by Tabooo
Juni 9, 2026

Dua Kirab Malam 1 Suro di Keraton Surakarta disebut berpotensi digelar pada tanggal yang sama. Situasi ini memicu kekhawatiran karena...

Sosio-Demokrasi: Ketika Demokrasi Harus Turun ke Perut Rakyat

Sosio-Demokrasi: Ketika Demokrasi Harus Turun ke Perut Rakyat

by Tabooo
Juni 8, 2026

Sosio-Demokrasi adalah cara Soekarno menolak demokrasi yang hanya sibuk mengurus suara, tetapi lupa mengurus hidup rakyat. Baginya, demokrasi harus turun...

Next Post
UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id