Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

by Tabooo
Juni 10, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality
Share on Facebook
Share on Twitter
DPR RI resmi sahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. DPR menyebut aturan baru ini memperkuat transformasi, pengawasan, netralitas, dan profesionalisme Polri. Tapi masalahnya, publik tidak hanya butuh janji di atas kertas. Publik butuh bukti di lapangan.

Tabooo.id: Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Keputusan itu muncul dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Fraksi-fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya sebelum pimpinan rapat mengetok keputusan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan forum.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab ‘setuju’ oleh para legislator.

Dengan jawaban itu, RUU Polri resmi melaju menjadi undang-undang.

Ini Belum Selesai

Warung Mi dan Babi Sukoharjo Dibakar, 12 Saksi Diperiksa Polisi

TPNPB Klaim Tembak Sopir di Wamena-Nduga: Jalur Publik Jadi Zona Ancaman

DPR Klaim Sudah Libatkan Publik

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan pembahasan RUU Polri.

Ia mengatakan penyusunan RUU Polri telah menerapkan asas partisipasi yang bermakna. Menurutnya, Komisi III DPR menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menerima masukan publik.

Komisi III juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi. Selain itu, DPR mengundang ahli hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, dan kelompok mahasiswa.

“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya,” ujar Habib.

Panja RUU Polri bersama pemerintah juga membahas 112 daftar inventarisasi masalah atau DIM. Rinciannya terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Delapan Pokok Pembahasan Masuk UU Polri Baru

Menurut Habiburokhman, RUU Polri memuat sedikitnya delapan pokok pembahasan.

Pertama, aturan ini menegaskan tujuan dan arah transformasi Polri agar lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan masyarakat.

Kedua, RUU ini memperkuat fungsi pengawasan dan prinsip keterbukaan melalui sistem teknologi informasi modern.

Ketiga, aturan ini memberi jaminan netralitas dan profesionalisme Polri dalam tata kelola serta pembinaan karier sumber daya manusia.

Keempat, aturan ini memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan, pengayoman, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan.

Kelima, RUU Polri mengatur secara ketat anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. DPR menyebut pengaturan itu mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ucap Habib.

Sementara itu, poin ketujuh mengatur internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia.

Adapun poin kedelapan menguatkan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Masalahnya Ada di Pelaksanaan

Di atas kertas, frasa seperti transparansi, pengawasan, netralitas, dan HAM terdengar kuat.

Namun, publik akan menguji aturan ini melalui praktik. Sebab, reformasi kelembagaan tidak cukup hanya terdengar rapi dalam rapat paripurna.

Masalahnya sederhana: warga tidak bertemu undang-undang dalam bentuk naskah. Warga bertemu negara lewat layanan, penegakan hukum, sikap aparat, dan cara kekuasaan bekerja di lapangan.

Kalau pengawasan tidak tajam, kata “transparansi” bisa berubah menjadi dekorasi hukum.

Publik Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji

UU Polri baru akan berdampak pada relasi warga dengan institusi kepolisian.

Jika aturan ini berjalan serius, publik bisa mendapat pelayanan yang lebih terbuka, sistem pengawasan yang lebih kuat, dan jaminan netralitas yang lebih jelas. Namun jika berhenti sebagai bahasa formal, publik hanya melihat satu hal lama dengan kemasan baru.

Inilah titik ujiannya.

Bukan apakah DPR bisa mengesahkan undang-undang. Itu sudah selesai.

Pertanyaan yang lebih penting: apakah undang-undang ini benar-benar membuat Polri lebih bertanggung jawab kepada publik?

Reformasi Polri Masuk Ruang Uji

Pengesahan RUU Polri bukan akhir cerita. Justru di titik ini, ujian sebenarnya dimulai.

Karena reformasi tidak dinilai dari tepuk tangan di ruang paripurna. Reformasi dinilai dari apa yang berubah saat warga berhadapan langsung dengan kuasa negara.

Undang-undang bisa terdengar reformis, tapi publik selalu tahu bedanya perubahan sungguhan dan kosmetik kekuasaan. @tabooo

Tags: DPR RIhukumKomisi III DPRKompolnasNetralitas PolriNewsParipurna DPRpolitikPolriRealityReformasi PolriRUU PolriUU Polri

Kamu Melewatkan Ini

Polisi Bakal Razia Kendaraan ke Rumah? Ini Faktanya

Polisi Bakal Razia Kendaraan ke Rumah? Ini Faktanya

by eko
September 15, 2026

Klaim polisi bakal razia kendaraan ke rumah mulai akhir September 2026 beredar di Facebook. Faktanya, klaim itu hoaks. Tabooo.id: -...

Rokok Ilegal Dibakar di Hilir, Siapa yang Menikmati Uangnya di Hulu?

Rokok Ilegal Dibakar di Hilir, Siapa yang Menikmati Uangnya di Hulu?

by teguh
September 15, 2026

Bea Cukai mencatat sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal ditindak sepanjang 2026, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar....

59,8 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, DPR Minta Jangan Berhenti di Pengecer

Sekitar 59,8 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, DPR: Jangan Berhenti di Pengecer

by teguh
September 12, 2026

Bea Cukai Jakarta mencatat penindakan terhadap sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026. Nilai potensi kerugian negara dari peredaran...

Next Post
UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id