Tabooo.id: Nasional – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan. Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran besar untuk menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menyiapkan sekitar Rp55 triliun untuk THR 2026. Ia menargetkan pencairan dimulai pada pekan pertama Ramadan, yang diperkirakan jatuh sekitar 6-15 Maret 2026.
“Pencairan minggu pertama puasa,” ujar Purbaya, Jumat (20/2/2026).
Langkah percepatan ini memberi ruang bagi jutaan pegawai untuk menyiapkan kebutuhan menjelang Idulfitri yang diproyeksikan jatuh pada 20–21 Maret 2026. Pemerintah menargetkan seluruh pembayaran tuntas setidaknya 10 hari sebelum hari raya.
Siapa yang Menerima dan Apa Saja Komponennya?
Pemerintah memasukkan PNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan sebagai penerima manfaat. Untuk ASN pusat, pemerintah tetap membayarkan tunjangan kinerja secara penuh. Sementara itu, ASN daerah menerima tambahan sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai. Pensiunan menerima pensiun pokok dan tunjangan terkait melalui PT Taspen atau PT Asabri.
Besaran THR berbeda di setiap golongan. Berdasarkan pola sebelumnya, ASN golongan I berpotensi menerima sekitar Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta. Golongan II bisa memperoleh Rp3 juta hingga Rp4 juta. Golongan III berkisar Rp3,8 juta sampai Rp5,4 juta, sedangkan golongan IV dapat mencapai Rp5,8 juta hingga Rp7,8 juta. Angka final tetap menunggu regulasi resmi.
Gaji ke-13 Cair Saat Tahun Ajaran Baru
Selain THR, pemerintah juga menyiapkan gaji ke-13 yang biasanya cair pada Juni atau Juli. Skema ini mengikuti pola tahun sebelumnya dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah memasukkan komponen yang sama seperti gaji reguler, termasuk tunjangan yang melekat pada jabatan dan masa kerja.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan segera menandatangani aturan teknis sebagai dasar hukum pencairan agar setiap kementerian dan pemerintah daerah dapat memproses pembayaran.
Dampak Ekonomi: Stimulus Konsumsi Domestik
Suntikan dana puluhan triliun rupiah ini berpotensi menggerakkan konsumsi rumah tangga pada kuartal I dan II 2026. Sektor ritel, transportasi, kuliner, hingga pariwisata biasanya menikmati lonjakan permintaan saat THR cair.
Di sisi lain, pemerintah harus menjaga inflasi agar tidak melonjak akibat lonjakan belanja musiman. Kenaikan harga bahan pokok dan tarif transportasi kerap menjadi tantangan setiap Ramadan dan Idulfitri.
Yang paling terdampak positif tentu ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang mengandalkan tambahan pendapatan ini untuk kebutuhan lebaran dan biaya pendidikan. Namun pelaku usaha kecil dan menengah juga ikut merasakan efek rambatan ketika daya beli meningkat.
Di tengah perlambatan global dan tekanan harga energi, belanja aparatur negara masih menjadi salah satu mesin penggerak ekonomi domestik. Pertanyaannya, apakah dana ini akan benar-benar mendorong konsumsi produktif, atau kembali habis untuk belanja sesaat yang tak meninggalkan jejak pertumbuhan jangka panjang? @dimas




