Tabooo.id: Nasional – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka bab lama dalam tata kelola ibadah haji persoalan kuota. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut angkat suara. Ia memberi konteks tentang bagaimana polemik itu bermula, berkembang, hingga akhirnya masuk ke ranah hukum.
Mahfud menegaskan bahwa negara sejak awal telah memiliki pakem pembagian kuota haji. Aturannya jelas 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Skema ini bukan sekadar kebiasaan administratif, melainkan pedoman baku yang seharusnya menjadi acuan setiap tahun penyelenggaraan haji.
Persoalan mulai muncul ketika praktik di lapangan menyimpang dari ketentuan tersebut. DPR kemudian mencium adanya ketidaksesuaian dalam pembagian kuota. Dari titik itulah, menurut Mahfud, proses berlanjut ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga akhirnya laporan masuk ke KPK.
Kuota Tambahan Datang Terlambat
Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya, Mahfud memaparkan detail yang jarang muncul di ruang publik. Ia menjelaskan bahwa isu kuota haji khusus termasuk furoda baru mengemuka ketika tahapan persiapan haji hampir rampung.
Mahfud menceritakan bahwa pada November 2025 Presiden Joko Widodo menyampaikan wacana tambahan kuota sekitar 20 ribu jemaah usai kunjungan ke Arab Saudi. Namun, wacana itu belum disertai dokumen resmi dari otoritas Saudi.
Situasi tersebut langsung memunculkan persoalan teknis. Penambahan kloter tidak sekadar menambah daftar nama. Setiap kloter membutuhkan kesiapan pemondokan, transportasi, dan pengaturan ruang yang biasanya sudah terkunci jauh hari. Menyisipkan puluhan ribu jemaah dalam waktu singkat, kata Mahfud, jelas bukan perkara mudah.
Regulasi Belum Ada, Kebijakan Terlanjur Jalan
Masalah lain muncul di ranah hukum. Mahfud menilai pembagian kuota tambahan belum memiliki dasar regulasi yang kuat karena pemerintah Arab Saudi belum menerbitkan surat resmi. Kondisi ini membuat kebijakan yang diambil kemudian dipandang bermasalah secara prosedural.
Ia menyoroti fakta bahwa pengaturan kuota hanya dituangkan melalui Keputusan Menteri, bukan Peraturan Menteri. Padahal, menurut Mahfud, sudah ada dua Peraturan Menteri yang seharusnya menjadi rujukan sesuai Undang-Undang.
Penetapan jemaah berbasis kebijakan menteri inilah yang kemudian memicu kritik. Hingga isu tersebut bergulir di DPR, keputusan resmi dari Arab Saudi tak kunjung terbit, sementara waktu persiapan terus menipis.
Sempat Konsultasi ke Presiden
Mahfud mengakui bahwa persoalan ini sempat dibahas bersama Presiden Joko Widodo. Salah satu opsi yang muncul saat itu ialah melibatkan pihak swasta untuk membantu mengakomodasi tambahan kuota haji.
Namun, Mahfud menegaskan posisinya. Ia tidak bermaksud membela Yaqut Cholil Qoumas. Baginya, seluruh rangkaian fakta perlu dibaca secara utuh dan dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan, bukan dipilah sesuai kepentingan tertentu.
KPK Masuk, Publik Menunggu Jawaban
KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung potensi kerugian negara.
Meski demikian, penyidik telah menerima pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji dengan total sekitar Rp100 miliar.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik. Tata kelola haji bukan semata urusan administrasi negara, melainkan menyangkut harapan jutaan calon jemaah yang setiap tahun menunggu giliran.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang siapa yang bersalah, tetapi tentang bagaimana negara menjaga keadilan dalam ibadah yang paling dinanti warganya. Sebab, bagi jemaah, kuota bukan sekadar angka di atas kertas melainkan soal waktu, biaya, dan harapan seumur hidup. @dimas




