Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Mahfud MD Ungkap Polemik Kuota Haji Tambahan Berujung Kasus Hukum

by dimas
Januari 15, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka bab lama dalam tata kelola ibadah haji persoalan kuota. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut angkat suara. Ia memberi konteks tentang bagaimana polemik itu bermula, berkembang, hingga akhirnya masuk ke ranah hukum.

Mahfud menegaskan bahwa negara sejak awal telah memiliki pakem pembagian kuota haji. Aturannya jelas 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Skema ini bukan sekadar kebiasaan administratif, melainkan pedoman baku yang seharusnya menjadi acuan setiap tahun penyelenggaraan haji.

Persoalan mulai muncul ketika praktik di lapangan menyimpang dari ketentuan tersebut. DPR kemudian mencium adanya ketidaksesuaian dalam pembagian kuota. Dari titik itulah, menurut Mahfud, proses berlanjut ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga akhirnya laporan masuk ke KPK.

Kuota Tambahan Datang Terlambat

Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya, Mahfud memaparkan detail yang jarang muncul di ruang publik. Ia menjelaskan bahwa isu kuota haji khusus termasuk furoda baru mengemuka ketika tahapan persiapan haji hampir rampung.

Mahfud menceritakan bahwa pada November 2025 Presiden Joko Widodo menyampaikan wacana tambahan kuota sekitar 20 ribu jemaah usai kunjungan ke Arab Saudi. Namun, wacana itu belum disertai dokumen resmi dari otoritas Saudi.

Ini Belum Selesai

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Situasi tersebut langsung memunculkan persoalan teknis. Penambahan kloter tidak sekadar menambah daftar nama. Setiap kloter membutuhkan kesiapan pemondokan, transportasi, dan pengaturan ruang yang biasanya sudah terkunci jauh hari. Menyisipkan puluhan ribu jemaah dalam waktu singkat, kata Mahfud, jelas bukan perkara mudah.

Regulasi Belum Ada, Kebijakan Terlanjur Jalan

Masalah lain muncul di ranah hukum. Mahfud menilai pembagian kuota tambahan belum memiliki dasar regulasi yang kuat karena pemerintah Arab Saudi belum menerbitkan surat resmi. Kondisi ini membuat kebijakan yang diambil kemudian dipandang bermasalah secara prosedural.

Ia menyoroti fakta bahwa pengaturan kuota hanya dituangkan melalui Keputusan Menteri, bukan Peraturan Menteri. Padahal, menurut Mahfud, sudah ada dua Peraturan Menteri yang seharusnya menjadi rujukan sesuai Undang-Undang.

Penetapan jemaah berbasis kebijakan menteri inilah yang kemudian memicu kritik. Hingga isu tersebut bergulir di DPR, keputusan resmi dari Arab Saudi tak kunjung terbit, sementara waktu persiapan terus menipis.

Sempat Konsultasi ke Presiden

Mahfud mengakui bahwa persoalan ini sempat dibahas bersama Presiden Joko Widodo. Salah satu opsi yang muncul saat itu ialah melibatkan pihak swasta untuk membantu mengakomodasi tambahan kuota haji.

Namun, Mahfud menegaskan posisinya. Ia tidak bermaksud membela Yaqut Cholil Qoumas. Baginya, seluruh rangkaian fakta perlu dibaca secara utuh dan dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan, bukan dipilah sesuai kepentingan tertentu.

KPK Masuk, Publik Menunggu Jawaban

KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung potensi kerugian negara.

Meski demikian, penyidik telah menerima pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji dengan total sekitar Rp100 miliar.

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik. Tata kelola haji bukan semata urusan administrasi negara, melainkan menyangkut harapan jutaan calon jemaah yang setiap tahun menunggu giliran.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang siapa yang bersalah, tetapi tentang bagaimana negara menjaga keadilan dalam ibadah yang paling dinanti warganya. Sebab, bagi jemaah, kuota bukan sekadar angka di atas kertas melainkan soal waktu, biaya, dan harapan seumur hidup. @dimas

Tags: HajiKebijakanKementerian AgamaKPKKuota HajiMahfud MDNasionalSosial & Publiktransparansi

Kamu Melewatkan Ini

Kenapa Kota Kita Makin Penuh Coffee Shop Tapi Miskin Ruang Dialog?

Kenapa Kota Kita Makin Penuh Coffee Shop Tapi Miskin Ruang Dialog?

by jeje
Mei 13, 2026

Di banyak kota, aroma kopi kini terasa lebih mudah ditemukan di coffee Shop daripada ruang bicara yang jujur. Sudut jalan...

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

by jeje
Mei 12, 2026

Dandhy Laksono kembali jadi sorotan. Bukan karena kontroversi biasa, tetapi karena film dokumenternya, Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, memicu rasa...

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

by Tabooo
Mei 11, 2026

Bagus Panuntun diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari luar, ini...

Next Post
Konsep Otomatis

Bali Naikkan Standar: Saldo Wisman Bakal Dicek

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id