Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026). Status hukum Yaqut naik setelah penyidik KPK memeriksanya berkali-kali, yang sebelumnya hanya dalam kapasitas saksi.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penetapan ini menandai babak baru dalam penyidikan perkara yang menyeret pengelolaan ibadah paling sakral bagi umat Islam.
Akar Masalah: Kuota Tambahan Haji
Kasus ini bermula dari pengelolaan 20.000 kuota tambahan haji yang Pemerintah Arab Saudi berikan kepada Indonesia untuk periode 2023–2024. Kementerian Agama seharusnya membagi kuota tersebut sesuai aturan, namun praktik di lapangan justru menyimpang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji secara tegas: 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Dari total 20.000 kuota tambahan, porsi idealnya adalah 18.400 kursi untuk reguler dan hanya 1.600 kursi untuk khusus.
Kementerian Agama Langgar Aturan, Bagi Kuota Haji Sama Rata
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, Kementerian Agama malah membagi kuota tambahan tersebut secara rata. Sebanyak 10.000 kuota jatuh ke haji reguler dan 10.000 lainnya ke haji khusus.
Pembagian 50:50 ini secara terang-terangan melanggar aturan perundang-undangan. KPK menilai pola tersebut membuka ruang praktik jual beli kuota dan mempersempit akses jemaah reguler.
“Ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya,” tegas Asep.
Jemaah Reguler Menanggung Dampak
Kebijakan ini langsung memukul jemaah haji reguler. Kelompok ini mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah dan sudah mengantre belasan hingga puluhan tahun. Alih-alih mendapat tambahan kesempatan berangkat, mereka justru kembali tersingkir.
Sebaliknya, jemaah haji khusus—yang mampu membayar biaya jauh lebih mahal menikmati porsi kuota yang membengkak. Ketimpangan pun semakin nyata.
Yang diuntungkan adalah mereka yang punya uang dan akses.
Yang dirugikan adalah jemaah reguler yang menggantungkan harapan pada sistem negara.
Dari Saksi ke Tersangka
Sebelum penetapan tersangka, KPK telah memeriksa Yaqut beberapa kali. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada 16 Desember 2025 dan memakan waktu hampir 8,5 jam. Saat keluar dari gedung KPK, Yaqut memilih irit bicara.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya singkat, sambil menegaskan bahwa ia saat itu masih berstatus saksi.
Kini, status itu resmi berubah. Yaqut tidak lagi sekadar dimintai keterangan, melainkan harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum.
Catatan Akhir
Kasus ini kembali menyadarkan publik bahwa tata kelola ibadah pun bisa tergelincir ketika kekuasaan dan uang ikut bermain. Bagi jutaan jemaah yang masih mengantre, pertanyaan getir itu terus menggantung: kapan keadilan menentukan kesempatan berhaji, bukan praktik jual beli kuota? (red)





