• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home Deep

Iman, Kuasa, dan Pukulan: Membaca Kasus Bahar bin Smith Lebih Dalam

Februari 3, 2026
in Deep
A A
Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Anggota Banser

Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, (2/2/2026). (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Deep – Suara ceramah seharusnya menenangkan. Namun, malam itu, yang tertinggal justru luka.

Di sebuah acara keagamaan di Cipondoh, Kota Tangerang, seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna datang dengan niat sederhana. Ia ingin mendengarkan ceramah. Ia ingin bersalaman. Ia datang sebagai jamaah, bukan sebagai ancaman.

Akan tetapi, niat baik itu berhenti sebelum sampai ke tujuan.

Beberapa orang menghadangnya. Mereka menarik tubuhnya menjauh dari kerumunan. Setelah itu, mereka menggiringnya ke sebuah ruangan tertutup. Di ruang sempit itulah, kekerasan mengambil alih ruang yang seharusnya diisi doa. Pukulan datang bertubi-tubi. Tubuhnya remuk. Rasa aman runtuh dalam sekejap.

Ironisnya, peristiwa itu terjadi di sekitar sosok yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama figur yang ceramahnya kerap berbicara tentang akhlak, keberanian, dan kebenaran.

Proses Hukum yang Bergerak Pelan

Beberapa bulan setelah kejadian tersebut, Polres Metro Tangerang Kota akhirnya mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser itu. Penetapan tersebut membuka babak baru dalam proses hukum yang berjalan sejak September 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penyidik langsung mengirimkan surat panggilan pemeriksaan. Polisi menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka setelah menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rangkaian peristiwa sejak laporan polisi tercatat pada 22 September 2025. Polisi kemudian menuangkan perkembangan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026.

Dalam perkara ini, polisi menjerat Bahar dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Meski melibatkan figur publik, aparat menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan terbuka.

Niat Baik yang Berubah Menjadi Trauma

Namun, di balik berkas perkara dan deretan pasal, ada kisah manusia yang tidak bisa diringkas oleh dokumen hukum.

Korban datang sebagai warga biasa. Ia berdiri di tengah jamaah dengan niat mendengar ceramah dan menunjukkan penghormatan. Ia tidak membawa senjata. Ia tidak melontarkan provokasi. Namun, sistem pengamanan acara justru memperlakukannya sebagai ancaman.

Alih-alih melindungi, orang-orang di sekeliling acara memilih menariknya menjauh. Mereka menutup ruang dialog. Kekerasan pun menjadi jalan tercepat.

Menurut keterangan polisi, sekelompok orang memukul korban hingga tubuhnya babak belur. Pukulan itu tidak hanya meninggalkan memar. Ia juga merobek rasa percaya bahwa ruang keagamaan aman bagi siapa pun yang datang dengan niat baik.

Tokoh Agama dan Relasi Kuasa

Kasus ini segera memantik pertanyaan yang lebih dalam. Bagaimana mungkin seorang tokoh agama yang sangat dihormati justru terseret dalam dugaan kekerasan?

Tokoh agama bukan sekadar individu. Ia membawa simbol. Ia memegang pengaruh. Ucapannya dipercaya. Kehadirannya ditaati. Karena itu, setiap tindakan yang terjadi di sekelilingnya selalu memunculkan efek berlapis.

Ketika kekerasan muncul di lingkaran kuasa semacam itu, luka yang tercipta tidak hanya bersifat fisik. Luka tersebut menjalar ke ranah sosial. Masyarakat pun terbelah.

Di satu sisi, sebagian orang memilih membela atas nama loyalitas dan keyakinan. Di sisi lain, publik menuntut keadilan atas nama hukum. Sementara itu, korban kembali terdesak ke pinggir perbincangan.

Apa yang Tak Pernah Dibicarakan Sistem

Sistem hukum kerap memandang kasus seperti ini sebagai tindak pidana biasa. Namun, pendekatan tersebut sering menutup lapisan yang lebih dalam relasi kuasa dalam ruang keagamaan.

Acara keagamaan sering dianggap sakral. Aparat cenderung berhati-hati. Kritik sering dipersepsikan sebagai serangan iman. Akibatnya, kekerasan yang muncul di dalamnya kerap lolos dari pengawasan ketat.

Yang jarang dibicarakan adalah rasa kebal hukum. Kekerasan tumbuh subur ketika seseorang merasa posisinya terlalu tinggi untuk disentuh. Dalam konteks ini, simbol agama kerap berubah menjadi tameng.

Karena itu, penetapan tersangka tidak hanya menjadi proses hukum. Ia juga menjadi ujian keberanian negara.

Luka yang Tidak Selesai di Kantor Polisi

Bagi korban, proses hukum bukan akhir dari penderitaan. Trauma tidak hilang hanya karena konferensi pers atau pernyataan resmi. Setiap ingatan tentang ruangan tertutup itu masih memanggil rasa takut yang sama.

RelatedPosts

Kiamat Tidak Menunggu Zona Waktu

Pantai yang Kita Banggakan, atau yang Kita Abaikan?

Ia datang sebagai warga. Ia pulang sebagai korban.

Sementara itu, publik terus memperdebatkan nama besar dan identitas keagamaan. Di tengah kebisingan tersebut, suara korban kembali tenggelam.

Agama, Kekuasaan, dan Kekerasan

Agama mengajarkan kasih, pengendalian diri, dan penghormatan terhadap manusia. Namun, kasus ini memperlihatkan paradoks yang menyakitkan. Ketika agama berkelindan dengan kuasa, nilai-nilai itu bisa runtuh.

Pertanyaannya bukan hanya siapa yang memukul. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa kekerasan bisa muncul di ruang yang seharusnya melindungi.

Ketika tangan yang dihormati justru melahirkan luka, masyarakat berhak merasa dikhianati.

Menunggu Negara Benar-Benar Hadir

Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum. Polisi telah bergerak. Namun, keadilan belum tentu hadir bersamaan dengan penetapan tersangka.

Negara harus memastikan proses ini berjalan tanpa tekanan, tanpa keistimewaan, dan tanpa kompromi. Jika hukum goyah di hadapan simbol dan massa, maka pesan yang tersisa sangat jelas kuasa masih bisa mengalahkan keadilan.

Pertanyaan yang Tertinggal

Pada akhirnya, kasus ini meninggalkan satu pertanyaan yang mengusik nurani bagaimana mungkin tangan yang dihormati justru menjadi sumber luka?

Jika ruang ibadah tak lagi aman bagi warga yang datang dengan niat baik, lalu ke mana manusia harus mencari perlindungan?

Dan jika tokoh agama berdiri di atas hukum, siapa yang sebenarnya sedang kita jaga nilai, atau kekuasaan? @dimas

Tags: AgamaAkuntabilitasBaharBahar Bin SmithBanserHak WargahukumKasusKeadilankekerasankuasaRelasiSupremasiTokoh AgamaTrauma
Next Post
Hoaks! Surat Edaran Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 Ternyata Palsu

Hoaks! Surat Edaran Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 Ternyata Palsu

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Not Crime: Kenapa Muncul di Tembok Poppies?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.