Tabooo.id: Regional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Rabu (4/2/2026), lembaga antirasuah itu menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) sekaligus di dua wilayah berbeda: Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Jakarta.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rochayanto memastikan dua operasi tersebut berjalan paralel namun tidak saling terkait.
“Jadi hari ini ada dua OTT, satu di Banjarmasin dan yang kedua di Jakarta. Beda kasus,” ujar Fitroh singkat kepada wartawan.
Restitusi Pajak Jadi Sasaran di Banjarmasin
OTT di Banjarmasin diketahui menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak skema pengembalian pajak yang seharusnya membantu wajib pajak, tapi justru diduga jadi ladang transaksi gelap.
Jika dugaan ini terbukti, yang diuntungkan jelas segelintir oknum dan pihak tertentu yang bisa “mempercepat” atau “memperbesar” restitusi.
Sebaliknya, yang dirugikan adalah negara dan masyarakat luas karena setiap rupiah yang bocor dari pajak berarti berkurangnya dana untuk layanan publik.
OTT Jakarta Masih Gelap, Publik Diminta Menunggu
Berbeda dengan Banjarmasin, OTT di Jakarta masih diselimuti tanda tanya. KPK belum mengungkap lokasi penangkapan, siapa saja yang diamankan, maupun konstruksi perkaranya.
KPK berdalih, proses pendalaman masih berlangsung. Sesuai hukum acara, lembaga ini punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap, termasuk penetapan tersangka.
Sinyal Tegas atau Rutinitas Lama?
Dua OTT dalam satu hari tentu jadi sinyal keras bahwa praktik korupsi belum kehabisan ruang, bahkan di sektor yang seharusnya paling tertib: pajak. Di satu sisi, KPK diuntungkan karena kembali menunjukkan eksistensinya. Di sisi lain, birokrasi dan aparatur negara kembali tercoreng, sementara publik dipaksa bersikap sabar menunggu kejelasan.
Pada akhirnya, masyarakat hanya bisa berharap OTT ini bukan sekadar statistik penindakan. Karena kalau korupsi terus ditangkap tapi tak pernah benar-benar jera, mungkin yang perlu direstitusi bukan pajak melainkan kepercayaan publik. @yudi




